Jakarta, tvOnenews.com - Dalam mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), masyarakat sering dihadapkan pada dua pilihan: mengikuti prosedur resmi atau menggunakan jasa calo.
Mengurus SIM tanpa calo sebenarnya tidak semahal yang dibayangkan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah biaya resmi pembuatan SIM:
SIM A (Mobil Pribadi): Rp120.000
SIM C (Sepeda Motor): Rp100.000
SIM C1 (Motor di atas 250cc): Rp200.000
SIM C2 (Motor di atas 500cc): Rp300.000
SIM B1 (Mobil Penumpang atau Barang Berat): Rp120.000
SIM B2 (Kendaraan Berat atau Alat Berat): Rp120.000
Biaya Ujian Teori dan Praktik: Gratis, namun jika mengulang, bisa dikenakan biaya tambahan sesuai kebijakan masing-masing daerah.
Biaya Tes Kesehatan: Sekitar Rp25.000 - Rp50.000 (tergantung lokasi).
Biaya Tes Psikologi: Sekitar Rp50.000 - Rp100.000.
Dengan demikian, total biaya pembuatan SIM sendiri berkisar antara Rp175.000 hingga Rp500.000 tergantung jenis SIM yang diurus dan lokasi pengurusan.
Load more