News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Hore! Bebas Denda Telat Lapor SPT Diperpanjang, Catat Tanggalnya!

Penghapusan sanksi telat lapor SPT & bayar PPh Pasal 29 oleh DJP hingga 11 April 2025 akibat libur panjang. Wajib pajak pribadi bisa manfaatkan relaksasi ini.
Kamis, 27 Maret 2025 - 09:50 WIB
Libur Panjang, Pemerintah Hapus Sanksi Terlambat Bayar dan Lapor Pajak
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Kabar gembira bagi wajib pajak! Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan resmi menghapus sanksi administratif bagi keterlambatan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan PPh orang pribadi untuk tahun pajak 2024. Kebijakan ini berlaku hingga 11 April 2025.

Penghapusan sanksi ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen Pajak) Nomor 79/PJ/2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Langkah ini diambil karena batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan yang semula jatuh pada 31 Maret 2025 bertepatan dengan libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah.

Pajak Telat? Tenang, Tidak Kena Denda!

Wajib pajak orang pribadi yang terlambat melapor SPT atau membayar PPh Pasal 29 setelah 31 Maret 2025 tidak perlu khawatir. Mereka tidak akan dikenai sanksi administratif atau denda karena DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama periode dispensasi ini berlaku.

Libur panjang yang berlangsung dari 28 Maret hingga 7 April 2025 mengurangi jumlah hari kerja efektif, sehingga berpotensi menyebabkan keterlambatan pembayaran pajak dan pelaporan SPT. Oleh karena itu, pemerintah memberikan relaksasi agar wajib pajak tetap dapat memenuhi kewajibannya tanpa dikenai sanksi.

Siapa Saja yang Bisa Manfaatkan Relaksasi Ini?

Relaksasi ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki kewajiban membayar kekurangan pajak dalam PPh Pasal 29 serta pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024. Artinya, wajib pajak yang telat melapor dan membayar pajak masih punya kesempatan hingga 11 April 2025 tanpa terkena denda.

Pahami PPh Pasal 29 dan Kewajibannya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PPh Pasal 29 adalah pajak yang harus dibayarkan jika jumlah pajak terutang dalam satu tahun lebih besar daripada kredit pajak yang telah dibayarkan sebelumnya. Kekurangan ini wajib dilunasi sebelum SPT Tahunan dilaporkan ke DJP.

Dengan adanya kebijakan ini, wajib pajak diharapkan memanfaatkan kesempatan untuk melapor dan membayar pajak tanpa rasa khawatir terkena denda. Jangan sampai melewatkan batas waktu 11 April 2025 agar tetap patuh dan terhindar dari masalah administrasi pajak. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terjatuh Saat Jalani Uji Coba di Sepang, Maverick Vinales Malah Yakin Hal Itu Buat Cedera Cepat Pulih

Terjatuh Saat Jalani Uji Coba di Sepang, Maverick Vinales Malah Yakin Hal Itu Buat Cedera Cepat Pulih

Pada saat sesi uji coba MotoGP 2026 di Sirkuit sepang, Maverick Vinales mengalami insiden yang menimbulkan pertanyaan terkait kondisi cederanya.
Trenggono Sentil Purbaya di Instagram soal Dana Pembangunan Kapal, Purbaya Respons Balik: Yang Betul Pak Trenggono Mungkin, Pinjaman Juga Nanti Lewat Kita Kan

Trenggono Sentil Purbaya di Instagram soal Dana Pembangunan Kapal, Purbaya Respons Balik: Yang Betul Pak Trenggono Mungkin, Pinjaman Juga Nanti Lewat Kita Kan

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono “menyentil” Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Instagram soal dana pembangunan kapal. 
Persib Dapat Kabar Buruk Jelang Laga Kontra Ratchaburi di 16 Besar ACL 2, Ada Masalah Apa?

Persib Dapat Kabar Buruk Jelang Laga Kontra Ratchaburi di 16 Besar ACL 2, Ada Masalah Apa?

Persib kehilangan Beckham, Klok, dan Julio Cesar jelang lawan Ratchaburi di 16 besar ACL Two 2025/26. Meski pincang, Bojan Hodak tetap optimistis bawa pulang hasil positif.
Harga Daging Sapi Naik meski Harga Beras, Bawang, Cabai Turun, Cek Daftarnya

Harga Daging Sapi Naik meski Harga Beras, Bawang, Cabai Turun, Cek Daftarnya

Bapanas melaporkan harga beras premium tercatat di harga Rp 15.477 per kg atau turun Rp 202 per kg, dan harga beras medium di Rp 13.279 per kg atau turun Rp 102 per kg.
Gagal Langkahi Manchester United, Liam Rosenior Sindir Satu Pemain Chelsea usai Ditahan Leeds United

Gagal Langkahi Manchester United, Liam Rosenior Sindir Satu Pemain Chelsea usai Ditahan Leeds United

Pelatih Chelsea, Liam Rosenior, menyindir keputusan satu pemainnya setelah tertahan dengan skor 2-2 melawan Leeds United. Padahal, mereka sempat unggul dua gol.
Prabowo Siapkan Lahan 4000 Meter di Bundaran HI, MUI: Hanya Hak Pakai, Bukan Hibah

Prabowo Siapkan Lahan 4000 Meter di Bundaran HI, MUI: Hanya Hak Pakai, Bukan Hibah

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat menghadiri Pengukuhan Pengurus MUI periode 2025–2030 yang digelar di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/2/2026).

Trending

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Kabar Bahagia untuk John Herdman, Pemain Keturunan yang Cetak Hattrick di Arsenal Ingin Bela Timnas Indonesia

Peluang Timnas Indonesia mendapatkan tambahan amunisi muda berbakat kembali terbuka. Wonderkid Arsenal, Demiane Agustien, akhirnya masuk radar John Herdman?
Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Maarten Paes Bisa Minder? Timnas Indonesia Berpeluang Tambah Opsi Kiper Eropa 199 Cm Berdarah Surabaya

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan satu nama baru. Kiper Eropa, Kayne van Oevelen layak masuk radar John Herdman usai tampil impresif di Eredivisie.
Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Janda Memuaskan Syahwat dengan Alat, Bagaimana Hukumnya dalam Islam? 

Seorang janda memuaskan syahwatnya menggunakan alat, apakah diperbolehkan dalam Islam? Simak penjelasan Buya Yahya berikut ini.
Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Meski Mohan Hazian Bikin Pernyataan, Korban Pelecehan Seksual Muak Pelaku Malah Ogah Akui Kesalahannya

Korban pelecehan seksual, Saa dengan akun X @aarummanis merasa pelaku tidak beritikad baik. Itu terjadi pasca Mohan Hazian bikin pernyataan permintaan maafnya.
Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Rekam Jejak Mohan Hazian, Pendiri Thanksinsomnia yang Kini Terseret Dugaan Skandal Pelecehan Seksual

Dilansir dari berbagai sumber, termasuk laman resmi Thanksinsomnia dan kanal YouTube CONNX, Mohan Hazian lahir di Lampung pada 4 Februari 1990. Selain berprofes
Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks Kembali Diterpa Kabar Buruk, Sahabat Megawati Hangestri Berpotensi Absen Panjang di Liga Voli Korea

Red Sparks kembali diterpa kabar buruk setelah pemain andalannya yang juga merupakan sahabat Megawati Hangestri dikabarkan berpotensi absen panjang di Liga Voli Korea.
Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal Siaran Langsung Proliga 2026 Seri Bojonegoro: Megawati Hangestri Cs Kerja Rodi Lagi, Samator Hadapi LavAni

Jadwal siaran langsung Proliga 2026 seri Bojonegoro yang akan diramaikan dengan penampilan Megawati Hangestri dan kawan-kawan serta Surabaya Samator bakal berhadapan dengan Jakarta LavAni.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT