GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kembalikan Berkas Kasus Pagar Laut ke Bareskrim Polri, Kejagung Desak Polisi agar Usut Korupsi di PIK 2

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan, analisis Jaksa Penuntut Umum menemukan indikasi bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara ilegal.
Kamis, 27 Maret 2025 - 16:13 WIB
Pagar Laut Tangerang
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) mengembalikan berkas perkara terkait kasus pagar laut yang melibatkan Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri untuk dilengkapi.

Pengembalian ini dilakukan untuk melengkapi berkas sesuai ketentuan yang berlaku. Berkas harus dilengkapi dalam waktu 14 hari sesuai Pasal 110 ayat (2), (3), dan Pasal 138 ayat (2) KUHAP.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, analisis Jaksa Penuntut Umum menemukan indikasi bahwa penerbitan SHM, SHGB, serta izin PKK-PR darat dilakukan secara ilegal.

"Dugaan tersebut meliputi pemalsuan dokumen, penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik, serta adanya indikasi penerimaan gratifikasi atau suap oleh para tersangka, termasuk Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kohod," kata Harli dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (27/3/2025).

Berkas perkara yang dikembalikan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggunaannya dalam penerbitan SHM di wilayah perairan laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.

Kasus ini mencuat karena sertifikat tersebut diduga digunakan untuk memperoleh keuntungan secara ilegal dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk atau PIK 2 Tropical Coastland.

Selain itu, ditemukan potensi kerugian keuangan negara akibat penguasaan wilayah laut tanpa izin yang sah.

Tindak pidana ini mencakup penerbitan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut yang seharusnya mengikuti peraturan yang berlaku.

Berdasarkan analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum meminta agar penyidikan perkara ini diperluas ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor.

Untuk memastikan kelancaran proses hukum, Kejaksaan akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Seluruh proses hukum akan dilakukan berdasarkan asas kepastian dan keadilan hukum.

Sebelumnya, pada Senin 24 Februari 2025, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengumumkan penahanan empat tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen untuk penerbitan SHGB di perairan utara Tangerang.

Para tersangka adalah Kades Kohod Arsin bin Asip, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, serta dua penerima kuasa, Septian Prasetyo dan Candra Eka, dari Septian Wicaksono Law Firm.

Tim penyidik Bareskrim menemukan unsur pelanggaran pidana setelah memeriksa Arsin pada 6, 10, dan 13 Februari 2025. Ia menjadi satu dari 44 saksi yang telah diperiksa. Selain Arsin, tiga tersangka lainnya juga diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa Arsin diduga memalsukan warkah yang digunakan sebagai dasar penerbitan SHGB dan SHM di perairan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selain Arsin, beberapa kepala desa lain yang wilayahnya bersinggungan dengan kasus ini juga diperiksa oleh Bareskrim. “Apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan lainnya, dikembangkan dalam penyidikan lebih lanjut,” ujar Djuhandhani pekan lalu.

Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa warkah yang digunakan dalam pengurusan SHGB dan SHM di kasus pagar laut Tangerang merupakan dokumen palsu. Dokumen tersebut kemudian diajukan ke kantor pertanahan Kabupaten Tangerang untuk memperoleh sertifikat secara ilegal. Dugaan tindak pidana ini melanggar Pasal 263, 264, dan 266 KUHP, serta Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Berawal dari Driver, Komika Ini Jadi Pencipta Lagu Viral dari Hasil Buatan AI yang Cetak Miliaran View

Berawal dari Driver, Komika Ini Jadi Pencipta Lagu Viral dari Hasil Buatan AI yang Cetak Miliaran View

Komika asal Malaka, NTT, Ferderikus Klau Nahak alias Verry Klau merupakan seorang driver pencipta lagu Lu Kenal Veronika Ko dari AI yang viral di media sosial.
Prihantini Beri Klarifikasi dan Surat Pernyataan Terkait Pencatutan Nama Dosen dalam Riset: Saya Mohon Maaf

Prihantini Beri Klarifikasi dan Surat Pernyataan Terkait Pencatutan Nama Dosen dalam Riset: Saya Mohon Maaf

Polemik dugaan manipulasi riset melibatkan seorang peneliti bernama Prihantini dalam sebuah konferensi internasional hingga kini terus menyita perhatian publik
Bung Ropan Mulai Curiga Pemain Ini akan Gantikan Posisi Jay Idzes di Timnas Indonesia dalam FIFA Matchday

Bung Ropan Mulai Curiga Pemain Ini akan Gantikan Posisi Jay Idzes di Timnas Indonesia dalam FIFA Matchday

Bung Ropan memberikan prediksinya soal siapa pemain yang akan mengisi posisi Jay Idzes di Timnas Indonesia. Jay Idzes dipastikan absen dalam FIFA Matchday Juni.
KPK Gelar Lelang Rampasan Korupsi 18 Juni, Ada Rumah, Mobil Hingga Ponsel

KPK Gelar Lelang Rampasan Korupsi 18 Juni, Ada Rumah, Mobil Hingga Ponsel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyelenggarakan lelang eksekusi atas barang rampasan negara yang berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).
Tak Terima Nama Dicatut dalam Riset, Seorang Dosen Desak Prihantini Buat Klarifikasi dan Surat Pernyataan

Tak Terima Nama Dicatut dalam Riset, Seorang Dosen Desak Prihantini Buat Klarifikasi dan Surat Pernyataan

Polemik manipulasi riset yang diduga dilakukan Prihantini di konferensi International Society of Pneumonia and Pneumococcal Disease (ISPPD) 2026 jadi sorotan
Gabung Hillstate, Megawati Hangestri Jadi Satu-satunya Pemain Asing yang Berpartner dengan 2 Setter Terbaik Korea

Gabung Hillstate, Megawati Hangestri Jadi Satu-satunya Pemain Asing yang Berpartner dengan 2 Setter Terbaik Korea

Megawati Hangestri jadi satu-satunya pemain asing di V-League yang pernah diservis dua setter terbaik milik tim nasional voli putri Korea usai gabung Hillstate.

Trending

Ini Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Jakarta Selatan

Ini Sosok Terduga Pelaku Pembunuhan Wanita di Jakarta Selatan

Polisi gerak cepat mengamankan diduga pelaku pembunuhan wanita berinisial L yang tewas dengan luka di kepala, di sebuah hotel kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Jumat (29/5/2026).
Menteri LH Didorong Atensi Penuh TTM di Blok Rokan Riau

Menteri LH Didorong Atensi Penuh TTM di Blok Rokan Riau

Persatuan Masyarakat Riau Indonesia (PMRI) mendorong Menteri Lingkungan Hidup (LH), Jumhur Hidayat memberi atensi penuh pemulihan Tanah Terkontaminasi Minyak Bumi (TTM) di Blok Rokan, Riau.
Mees Hilgers Tiba-Tiba Mendarat di Jakarta, Dipanggil John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia?

Mees Hilgers Tiba-Tiba Mendarat di Jakarta, Dipanggil John Herdman untuk Perkuat Timnas Indonesia?

Pemain Timnas Indonesia, Mees Hilgers, mendadak mengabarkan bahwa dirinya berada di Jakarta. Padahal, John Herdman tidak memanggilnya untuk skuad FIFA Matchday Juni 2026.
PDIP Singgung Larangan Pemutaran Film Pesta Babi: Hati-hati Musuh Bersama

PDIP Singgung Larangan Pemutaran Film Pesta Babi: Hati-hati Musuh Bersama

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat menyinggung polemik pelarangan pemutaran film dokumenter 'Pesta Babi' oleh aparat.
Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Dmitry Bivol vs Michael Eifert Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Tinju Dunia Dmitry Bivol vs Michael Eifert Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan tinju dunia antara Dmitry Bivol vs Michael Eifert yang akan berlangsung pada pagi ini.
Link Live Streaming Tinju Dunia: Pagi Ini Ada Duel Dmitry Bivol vs Michael Eifert Diperebutan Gelar Juara

Link Live Streaming Tinju Dunia: Pagi Ini Ada Duel Dmitry Bivol vs Michael Eifert Diperebutan Gelar Juara

Link live streaming tinju dunia hari ini, ada duel perebutan gelar juara antara Dmitry Bivol vs Michael Eifert di kelas berat ringan (light heavyweight).
Gabriel Magalhaes Tetap Disanjung Selangit Media-Media Inggris meski Bikin Arsenal Gagal Juara Liga Champions

Gabriel Magalhaes Tetap Disanjung Selangit Media-Media Inggris meski Bikin Arsenal Gagal Juara Liga Champions

Bek tengah Arsenal, Gabriel Magalhaes, tetap mendapatkan sanjungan selangit dari media-media Inggris. Hal ini terlepas dari kegagalannya membobol gawang Paris Saint-Germain dalam sesi adu penalti.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT