tvOnenews.com - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan kewajiban tahunan yang mesti dibayar bagi pemilik properti di Indonesia, termasuk masyarakat yang tinggal di Jakarta.
Sebelum era digitalisasi, pembayaran PBB di Jakarta dilakukan secara konvensional. Setiap tahun, wajib pajak akan menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta. SPPT berisi informasi mengenai jumlah pajak yang harus dibayarkan.
Setelah menerima SPPT, wajib pajak biasanya harus datang ke kantor pajak, loket pembayaran, atau bank yang ditunjuk untuk menyelesaikan pembayaran. Proses ini cukup memakan waktu karena wajib pajak harus mengalokasikan waktu khusus untuk menyelesaikan pembayaran PBB.
Selain itu, metode konvensional tersebut sering kali menimbulkan kendala, terutama ketika mendekati batas waktu pembayaran.
Antrean panjang di kantor pajak atau bank serta keterbatasan waktu menjadi tantangan bagi banyak orang. Oleh karena itu, pemerintah berupaya memberikan solusi yang lebih praktis dengan menghadirkan sistem pembayaran digital.
e-SPPT, cara praktis mengakses tagihan PBB
Sebagai bagian dari transformasi digital pelayanan publik, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperkenalkan layanan e-SPPT. Layanan ini memungkinkan wajib pajak untuk mengakses informasi tagihan PBB secara online.
Load more