Jakarta, tvOnenews.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini mengungkap besaran potensi tindak pidana yang tercermin dari data transaksi mencurigakan sepanjang tahun 2024.
Berdasarkan laporan hasil asesmen risiko nasional Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), PPATK menemukan total nilai transaksi terkait dugaan tindak pidana mencapai lebih dari Rp1.459 triliun (Rp1.459.646.282.207.290,00).
Lembaga intelijen keuangan itu mencatat, dugaan transaksi yang terkait dengan korupsi dan pengemplangan pajak menjadi masalah paling besar dalam laporan jejak uang haram tersebut.
Dari jumlah tersebut, nominal transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai yang paling besar dengan total sebesar Rp984 triliun atau nyaris Rp1 kuadriliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana juga mengutarakan bahwa sebagian besar dari nilai tersebut memang diduga berkaitan langsung dengan kasus-kasus korupsi.
Selain itu, PPATK juga menemukan indikasi kejahatan di bidang perpajakan, perjudian, dan narkotika.
"Dugaan tindak pidana di perpajakan Rp301 triliun, perjudian sebesar Rp68 triliun, dan narkotika sebesar Rp9,75 triliun," kata Ivan dalam acara peringatan Gerakan Nasional APU PPT ke-23, dikutip Kamis (24/4/2025).
Load more