Jakarta, tvOnenews.com - PT Freeport Indonesia (PTFI) berencana mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dalam waktu dekat.
Terkesan buru-buru, rencana pengajuan perpanjangan IUPK ini dilakukan meski masa berlaku izin saat ini masih berlaku hingga tahun 2041 atau masih 16 tahun.
Induk PTFI yakni Freeport McMoRan Inc (FCX) dalam laporan keuangan kuartal I 2025, menyampaikan bahwa upaya perpanjangan merupakan bagian dari strategi jangka panjang perusahaan untuk menjaga kelangsungan operasional tambang tembaga dan emas raksasa mereka di Papua.
Meski tenggat waktu IUPK masih jauh, persiapan sudah dimulai sejak dini untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.
FCX juga tengah menanti hasil negosiasi dengan PT Mineral Industri Indonesia (MIND ID) terkait rencana pelepasan tambahan 10% saham PTFI kepada BUMN holding pertambangan tersebut, yang ditargetkan terealisasi pada 2041 mendatang.
FCX mengungkapkan, pengajuan perpanjangan kontrak akan dilakukan tahun ini sembari menunggu kesepakatan terkait divestasi saham tersebut.
“PTFI berencana untuk mengajukan perpanjangan selama tahun 2025, sambil menunggu kesepakatan dengan MIND ID terkait jual beli tambahan 10% kepemilikan di PTFI pada 2041,” tulis manajemen FCX dalam laporan keuangannya, dikutip Selasa (29/4/2025).
Load more