GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sri Mulyani Teken PMK Dana Patungan Bencana, Pemda Wajib Urun Modal yang Dikelola BPDLH

Dana Bersama Penanggulangan Bersama yang diatur dari PMK 28/2025 nantinya akan dikelola secara profesional melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Selasa, 29 April 2025 - 21:37 WIB
PMK Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana.
Sumber :
  • JDIH Kemenkeu

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) baru saja menetapkan skema baru pendanaan bencana yang lebih inklusif dan terintegrasi lewat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

Dalam beleid yang diteken Sri Mulyani sejak 21 April 2025 ini, pemerintah menetapkan definisi dan peran dari berbagai pihak yang terlibat dalam pembentukan dan pengelolaan Dana Bersama Penanggulangan Bencana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam Pasal 1 PMK tersebut, disebutkan bahwa dana bersama merupakan dana yang berasal dari berbagai sumber.

Di antaranya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga sumber sah lainnya seperti hibah dan klaim asuransi, yang ditujukan untuk mendukung penanganan bencana secara menyeluruh.

Artinya, pembiayaan untuk penanganan bencana tak lagi hanya bergantung pada kas pemerintah pusat, melainkan juga bisa disuntik dari daerah maupun mitra non-pemerintah.

Dana ini akan mendukung tahapan prabencana, tanggap darurat, hingga pascabencana, dan dikelola secara profesional melalui Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).

Menariknya, skema ini juga memfasilitasi partisipasi aktif dari lembaga internasional dan lembaga keuangan non-pemerintah, lewat kerja sama yang memungkinkan terbentuknya dana perwalian dan investasi jangka panjang yang diarahkan untuk mitigasi risiko bencana.

“Dana Bersama adalah dana yang berasal dari berbagai sumber dan digunakan untuk mendukung dan melengkapi Dana Penanggulangan Bencana yang memadai dan berkelanjutan,” demikian bunyi definisi resmi dalam Pasal 1 ayat 4 PMK tersebut​, dikutip Selasa (29/4/2025).

tvonenews

Skema ini tidak hanya membagi beban risiko keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, tapi juga menekankan transparansi dan akuntabilitas melalui pelibatan unsur Bendahara Umum Negara (BUN), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), hingga Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagai catatan, dana ini tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi pelengkap dari Dana Penanggulangan Bencana reguler yang sudah ada, serta terhubung langsung dengan sistem perbendaharaan negara.

Adanya PMK baru ini, pemerintah tampaknya berharap tata kelola keuangan penanggulangan bencana menjadi lebih siap, cepat, dan efektif. Khususnya, guna menghadapi ancaman bencana alam di tengah efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah, termasuk kepada BNPB. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Update Harga iPhone 15 Series per 15 Februari 2026, Makin Terjangkau

Update Harga iPhone 15 Series per 15 Februari 2026, Makin Terjangkau

Update Harga iPhone 15 Series per 15 Februari 2026, Makin Terjangkau. Simak daftar harga terbaru iPhone 15, 15 Plus, 15 Pro, dan 15 Pro Max dalam artikel ini!
Hashim Ungkap Kemarahan Prabowo Terkait MSCI: Mencoreng Kehormatan Negara

Hashim Ungkap Kemarahan Prabowo Terkait MSCI: Mencoreng Kehormatan Negara

Utusan Khusus Presiden untuk Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo ungkap kemarahan Presiden Prabowo Subianto terkait peringatan MSCI soal
Bareskrim Polri sebut Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Punya Koper Berisi Narkotika

Bareskrim Polri sebut Mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Punya Koper Berisi Narkotika

AKBP Didik Putra Kuncoro yang merupakan mantan Kapolres Bima Kota menjadi sorotan publik. Pasalnya, Bareskrim Polri temukan koper miliknya berisi narkotika.
Pramono Larang Ormas Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan

Pramono Larang Ormas Sweeping Rumah Makan Selama Ramadan

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung secara tegas melarang ormas melakukan sweeping rumah makan selama Ramadan 2026. 
Hasil Super League: Efektivitas Bhayangkara Jadi Petaka, Tavares Bongkar Penyebab Persebaya Tumbang

Hasil Super League: Efektivitas Bhayangkara Jadi Petaka, Tavares Bongkar Penyebab Persebaya Tumbang

Pelatih Persebaya Surabaya Bernardo Tavares buka suara usai skuadnya kalah 1-2 dari Bhayangkara Presisi Lampung FC di Stadion Gelora Bung Tomo Sabtu (14/2/2026)
Ramalan Keuangan Shio 16 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan Keuangan Shio 16 Februari 2026: Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular

Ramalan keuangan shio 16 Februari 2026 untuk Tikus, Kerbau, Macan, Kelinci, Naga, dan Ular. Prediksi finansial, peluang rezeki, tips mengelola uang hari ini.

Trending

Hasil Super League: Efektivitas Bhayangkara Jadi Petaka, Tavares Bongkar Penyebab Persebaya Tumbang

Hasil Super League: Efektivitas Bhayangkara Jadi Petaka, Tavares Bongkar Penyebab Persebaya Tumbang

Pelatih Persebaya Surabaya Bernardo Tavares buka suara usai skuadnya kalah 1-2 dari Bhayangkara Presisi Lampung FC di Stadion Gelora Bung Tomo Sabtu (14/2/2026)
Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, Pisces. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan selengkapnya.
Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 16 Februari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, hingga Virgo

Ramalan zodiak besok, 16 Februari 2026 untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, serta Virgo. Simak prediksi cinta, karier, dan keuangan lengkapnya di sini.
Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai Dimaki Sang Ibu, Bocah SD Akhiri Hidupnya di Demak, Polisi Ceritakan Kronologinya

Usai insiden bocah SD akhiri hidupnya di NTT. Kini mencuat kabar terkait bocah SD di Demak, Jawa Tengah, akhiri hidupnya usai dimaki ibu kandungnya.
Jantung Kota London Diterangi 30 Ribu Lampu LED Ramadan Lights, Sadiq Khan Serukan Persatuan

Jantung Kota London Diterangi 30 Ribu Lampu LED Ramadan Lights, Sadiq Khan Serukan Persatuan

Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan kabar jantung kota London diterangi 30 ribu lampu led, pada Jumat (13/2). Sontak, kabar itu menuai komentar warganet.
Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Praperadilan Delpedro Ditolak, Aktivis Ingatkan Akan Hal Ini

Sidang permohonan praperadilan dan eksepsi terdakwa Delpedro dan kawan-kawan menjadi sorotan publik usai ditolak oleh majelis hakim pada 8 Januari 2026 lalu.
Tottenham Hotspur Terpuruk di Papan Bawah, Igor Tudor Datang Bawa Tugas Berat

Tottenham Hotspur Terpuruk di Papan Bawah, Igor Tudor Datang Bawa Tugas Berat

Tottenham Hotspur resmi menunjuk Igor Tudor sebagai pelatih interim hingga akhir musim ini untuk menggantikan Thomas Frank.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT