News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Presiden Prabowo: Banyak Aset Negara Disembunyikan, Minta Menteri Bertindak Tegas

Presiden Prabowo sindir pejabat yang sembunyikan aset negara untuk keuntungan pribadi. Minta kementerian periksa ulang aset dan ambil alih tanah terlantar.
Selasa, 6 Mei 2025 - 13:48 WIB
Presiden RI, Prabowo Subianto dalam Sidang Kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2025).
Sumber :
  • Abdul Gani Siregar/tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com – Presiden Prabowo Subianto melontarkan kritik tajam kepada sejumlah pejabat negara yang diduga menyembunyikan aset milik kementerian untuk kepentingan pribadi.

Dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin (5/5), Prabowo meminta seluruh menteri meninjau ulang aset-aset negara yang dimiliki kementerian masing-masing.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Terus terang saja, banyak pemimpin kita tidak mengerti. Kadang-kadang, pandainya beberapa birokrat kita, aset itu disembunyikan,” tegas Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Aset Negara Hilang, Sudah Lewati 3-4 Menteri

Prabowo menilai praktik penyembunyian aset ini telah terjadi selama bertahun-tahun, bahkan saat kementerian sudah berganti 3 hingga 4 kali menteri. Akibatnya, status kepemilikan sejumlah aset negara menjadi tidak jelas dan rawan dikuasai kelompok tertentu.

“Banyak aset negara itu hilang nggak jelas. Nggak tahu nanti udah ganti 3-4 kali menteri, ganti 3 kali presiden bisa diapakan,” ucapnya.

Contoh Kasus: Aset Negara di GBK, Senayan

Presiden mencontohkan kondisi aset negara di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, yang menurutnya selama puluhan tahun tidak memiliki kejelasan status hukum dan pengelolaan. Banyak area dikuasai kelompok tertentu akibat permainan oknum birokrat.

“Selama sekian puluh tahun, Senayan itu nggak jelas. Yang ini dikuasai ini, yang itu dikuasai yang itu,” katanya.

Instruksi kepada Menteri ATR/BPN: Ambil Alih Tanah Terlantar

Secara khusus, Prabowo juga menugaskan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid untuk memeriksa dan mengambil alih tanah negara yang terlantar. Ia menyebut kekayaan negara dalam bentuk lahan sangat besar, namun selama ini banyak tidak dimanfaatkan karena bekas konsesi seperti HGU dan HGB tidak diperpanjang.

“Pak Nusron, nanti saudara teliti ya. Luar biasa kaya kita. Cek semua konsesi—macam HGU, HGB—yang sudah jatuh tempo, kembalikan ke negara. We are very rich,” kata Prabowo.

Aset Negara Harus Dikembalikan untuk Kepentingan Rakyat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pernyataan Prabowo ini menjadi sinyal kuat bagi para pembantunya agar lebih serius dalam menertibkan dan mengamankan aset negara. Aset negara yang mangkrak atau disembunyikan dikhawatirkan menjadi celah korupsi dan kerugian bagi negara.

Langkah ini juga sejalan dengan rencana konsolidasi aset nasional yang sedang didorong oleh Kementerian ATR/BPN dan Bank Tanah untuk dikelola secara produktif, termasuk oleh BPI Danantara. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT