News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kementerian UMKM Kawal Kasus Toko Mama Khas Banjar

Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana mengawal langsung penanganan kasus Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar.
Selasa, 6 Mei 2025 - 20:16 WIB
Kementerian UMKM Kawal Kasus Toko Mama Khas Banjar
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvonenews.com - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hadir untuk mengawal penanganan kasus Firly Norachim, pemilik Toko Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Kementerian UMKM Reghi Perdana, selaku utusan Menteri UMKM yang hadir pada sidang di Banjarbaru, menegaskan kasus ini seharusnya mengedepankan proses pembinaan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Perkara hukum yang menyangkut dengan UMKM, khususnya dalam kasus ini bisa mengedepankan UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Di situ jelas sekali bahwa proses pembinaan itu harus dan penting dilakukan," ujar Reghi dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (6/5).

Selain itu, Reghi melanjutkan, Memorandum of Understanding (MoU) antara KemenKopUKM dan Polri yang disepakati pada 2021 masih berlaku hingga tahun 2026.

Reghi menambahkan, poin-poin MoU tersebut disepakati dengan satu tujuan, yakni upaya-upaya pengembangan UMKM di Indonesia. 

“Walau ada perubahan struktur kabinet, nomenklatur kementerian, tapi MoU itu masih berlaku,” katanya.

 

Lindungi UMKM

Kementerian UMKM berkomitmen untuk hadir dalam setiap pemasalahan yang dihadapi pengusaha UMKM, di antaranya melakukan pembinaan, pendampingan, hingga bekerja sama dengan Kementerian/Lembaga lain. 

Hal ini bertujuan agar UMKM menjadi mapan, tangguh, dan memenuhi berbagai ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

"Perlindungan hukum juga sudah menjadi kewajiban yang harus dilakukan oleh Pemerintah, baik pusat maupun daerah, dengan landasan PP Nomor 7 Tahun 2021," katanya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Reghi dari aspek perlindungan untuk masyarakat dapat diterapkan sanksi kepada pengusaha yang belum sesuai ketentuan, berupa sanksi administratif sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan UU Nomor 6 Tahun 2023.

"Sanksinya berupa denda, penghentian sementara dari kegiatan, produksi dan atau peredaran, penarikan pangan dari peredaran, ganti rugi, dan atau pencabutan perizinan berusaha," ujar Reghi. (hsb)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Resmi, LPS Tetap Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Hingga Januari 2027

Resmi, LPS Tetap Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Hingga Januari 2027

Berdasarkan hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) pada 28 September 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP)
Ada Gangguan, KRL Bogor-Jakarta Terpaksa Gunakan Satu Jalur, KAI Commuter Ungkap Penyebabnya

Ada Gangguan, KRL Bogor-Jakarta Terpaksa Gunakan Satu Jalur, KAI Commuter Ungkap Penyebabnya

Perjalanan KRL Bogor mengalami gangguan pada Rabu (30/9/2026). Gangguan tersebut terjadi akibat pohon tumbang di antara Stasiun UI dan Stasiun Pasar Minggu.
Pertamina Siapkan Bisnis Energi Hijau sebagai Sumber Pertumbuhan Baru

Pertamina Siapkan Bisnis Energi Hijau sebagai Sumber Pertumbuhan Baru

PT Pertamina (Persero) terus mengakselerasi pengembangan portofolio energi rendah karbon demi menopang pertumbuhan ekonomi hijau menyongsong visi Indonesia Emas 2045. 
China Rebut Emas Kano Tunggal Putri Asian Games 2026, Putu Santhi Gagal Persembahkan Medali untuk Indonesia

China Rebut Emas Kano Tunggal Putri Asian Games 2026, Putu Santhi Gagal Persembahkan Medali untuk Indonesia

Wakil Indonesia di cabang olahraga Kano Slalom nomor tunggal putri yakni Putu Santhi, masih belum bisa persembahkan medali untuk Indonesia di Asian Games 2026.
Apakah Benar Waktu Utama Shalat Sunnah Tahajud Jam 12 Malam? Begini Penjelasannya

Apakah Benar Waktu Utama Shalat Sunnah Tahajud Jam 12 Malam? Begini Penjelasannya

Amalan sunnah dalam agama islam beragam, salah satunya ada tahajud. Banyak pendapat bermunculan soal waktu utama shalat sunnah tersebut.
FPTI Bidik 4 Medali dari Panjat Tebing, Yenny Wahid Ingin Indonesia Kuasai Podium Asian Games 2026

FPTI Bidik 4 Medali dari Panjat Tebing, Yenny Wahid Ingin Indonesia Kuasai Podium Asian Games 2026

Federasi Panjat Tebing Indonesia (FPTI) membidik hasil maksimal yakni memborong medali di Asian Games 2026. Pasalnya empat atlet Merah Putih lolos ke fase final nomor speed.

Trending

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Bukan Lagi Megawati Hangestri, Giovanna Milana Kini Bertandem dengan Pemain Kelas Dunia

Giovanna Milana akan memulai perjalanan baru dalam kariernya setelah resmi bergabung dengan Kurobe Aqua Fairies Toyama di Liga Voli Jepang 2026-2027. Tidak lagi bermain bersama Megawati Hangestri, ia kini akan bertandem dengan pemain elit kelas dunia.
Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Gagal Tembus Final FIFA ASEAN Cup 2026 Karena Thailand, Pelatih Timnas Vietnam Kangen Striker Naturalisasi

Kekalahan 2-0 Vietnam atas Thailand di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Selasa (29/9/2026) membuat Vietnam kehilangan kendali dalam persaingan menuju puncak klasemen grup.
FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

FIFA ASEAN Cup 2026: Pengamat Sepak Bola Sebut Kritikus Timnas Indonesia Lupa Siapa Malaysia

Hasil imbang di laga pekan kedua FIFA ASEAN Cup 2026 antara Timnas Indonesia melawan Malaysia berimbas pada kritik tajam bagi pelatih Garuda, John Herdman. 
Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Bung Towel Tak Ragu Kritik Thom Haye, Pengambilan Keputusan, Emosional Hingga Posisi yang Salah Sejak Piala AFF

Thom Haye mendapatkan kartu merah langsung di menit 37 yang membuat Timnas Indonesia hanya mencatat hasil imbang di laga Vs Malaysia. 
6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

6 Zodiak Paling Hoki Soal Karier Besok 1 Oktober 2026

Berikut ini enam zodiak yang diprediksi bakal paling beruntung soal karier pekerjaan besok, 1 Oktober 2026, cek adakah zodiak milikmu.
Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Klasemen Medali Asian Games 2026, Rabu 30 September Pagi: Tim Indonesia Tertahan Meski Leo/Daniel Sumbang Emas

Update klasemen medali Asian Games 2026 per Rabu (30/9/2026) pukul 04.00 WIB. Tim Indonesia masih tertahan meski berhasil meraih satu medali emas dari cabor bulu tangkis.
KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

KPK Diingatkan Soal Perkembangan Kasus CSR BI-OJK, Dua Tersangka Belum Ditahan

Kasus CSR BI-OJK terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT