Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2025.
Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025, sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berpihak pada masyarakat.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.
Syarat Wajib Pajak yang Mendapat Pembebasan Otomatis:
1. Wajib Pajak merupakan orang pribadi
2. Memiliki rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta
3. Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP paling tinggi
4. Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah tervalidasi pada akun Pajak Online
Penjelasan Validasi NIK
Validasi NIK menjadi syarat penting dalam pemberian pembebasan ini. Agar dianggap valid, NIK harus:
● Merupakan milik orang pribadi yang namanya tercantum dalam SPPT PBB-P2
● Terdaftar aktif dalam sistem kependudukan dan bukan atas nama orang yang telah meninggal dunia
● Sesuai secara penulisan dan urutan dengan nama di SPPT
● Jika nama wajib pajak di SPPT telah meninggal, maka perlu dilakukan permohonan mutasi atau balik nama terlebih dahulu melalui sistem Pajak Online
Load more