News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pemprov DKI Jakarta Berlakukan Pembebasan 100 Persen Pokok PBB-P2 Tahun 2025

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025
Rabu, 14 Mei 2025 - 13:56 WIB
ilustrasi pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB)
Sumber :
  • istimewa

Jakarta, tvOnenews.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan pembebasan pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 281 Tahun 2025 tentang Kebijakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2025, sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam menciptakan sistem perpajakan yang adil dan berpihak pada masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui kebijakan ini, masyarakat DKI Jakarta yang memenuhi kriteria tertentu akan mendapat pembebasan sebesar 100 persen untuk pokok PBB-P2 Tahun 2025, tanpa perlu mengajukan permohonan secara manual.

Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam membayar pajak daerah.

Syarat Wajib Pajak yang Mendapat Pembebasan Otomatis:
1.    Wajib Pajak merupakan orang pribadi
2.    Memiliki rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta
3.    Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan hanya berlaku untuk satu objek dengan NJOP paling tinggi
4.    Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah tervalidasi pada akun Pajak Online

Penjelasan Validasi NIK

Validasi NIK menjadi syarat penting dalam pemberian pembebasan ini. Agar dianggap valid, NIK harus:
●    Merupakan milik orang pribadi yang namanya tercantum dalam SPPT PBB-P2
●    Terdaftar aktif dalam sistem kependudukan dan bukan atas nama orang yang telah meninggal dunia
●    Sesuai secara penulisan dan urutan dengan nama di SPPT
●    Jika nama wajib pajak di SPPT telah meninggal, maka perlu dilakukan permohonan mutasi atau balik nama terlebih dahulu melalui sistem Pajak Online

Validasi NIK dapat dilakukan secara mandiri melalui website Pajak Online pada menu Pemutakhiran NIK. Panduan lengkap mengenai proses ini juga tersedia di situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Berlaku Otomatis Mulai 8 April 2025

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bagi wajib pajak yang telah memenuhi kriteria, pembebasan pokok PBB-P2 diberikan secara otomatis, tanpa perlu pengajuan atau formulir tambahan. Kepgub No. 281 Tahun 2025 ini resmi berlaku mulai 8 April 2025, dan menjadi salah satu langkah strategis Pemprov DKI Jakarta dalam menciptakan sistem perpajakan yang lebih inklusif dan efisien.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mendukung daya beli masyarakat, sekaligus menjaga kontribusi pendapatan asli daerah melalui pendekatan yang lebih manusiawi dan berkeadilan.

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tak Bisa Dibiarkan, Lama-lama Proyek Naturalisasi Timnas Indonesia Gagal Total, Bung Harpa: Kita Gak Bisa Diam Aja

Tak Bisa Dibiarkan, Lama-lama Proyek Naturalisasi Timnas Indonesia Gagal Total, Bung Harpa: Kita Gak Bisa Diam Aja

Bung Harpa ungkap kemungkinan terburuk yang bisa terjadi dalam persoalan masalah status pemain naturalisasi Timnas Indonesia di Liga Belanda. Apa bahayanya?
Lagi Sidak Sekolah, KDM Murka Curiga Adanya Dugaan Laporan Palsu Program Kerja BYD dan VinFast: Bohong Semua!

Lagi Sidak Sekolah, KDM Murka Curiga Adanya Dugaan Laporan Palsu Program Kerja BYD dan VinFast: Bohong Semua!

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM) geram saat menemukan fakta di SMKN 2 Subang. Laporan program kerja pabrik mobil listrik BYD dan VinFast tidak beres.
Isi Surat Perpisahan Mark dari NCT dan SM Entertainment: Terima Kasih, Para Member Tetap Mendukung

Isi Surat Perpisahan Mark dari NCT dan SM Entertainment: Terima Kasih, Para Member Tetap Mendukung

Keputusan Mark Lee meninggalkan NCT dan SM Entertainment disampaikan lewat surat emosional. Ucapkan terima kasih dan sebut para member tetap mendukung penuh.
Surplus 70 Bulan Tanpa Putus, Sektor Perdagangan Indonesia Makin Kuat di Tengah Tekanan Global

Surplus 70 Bulan Tanpa Putus, Sektor Perdagangan Indonesia Makin Kuat di Tengah Tekanan Global

Di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh tekanan, neraca perdagangan Februari 2026 justru mencatatkan surplus yang semakin menguat.
Resmi! Ini Penjelasan Lengkap PSSI Terkait Kasus Paspor Pemain Timnas Indonesia di Liga Belanda, Puji Pengorbanan Dean James Dkk

Resmi! Ini Penjelasan Lengkap PSSI Terkait Kasus Paspor Pemain Timnas Indonesia di Liga Belanda, Puji Pengorbanan Dean James Dkk

PSSI memastikan Dean James hingga Justin Hubner sah berstatus WNI. Isu pemain Timnas Indonesia di Eredivisie disebut hanya masalah administrasi hukum Belanda.
Bareskrim Polri Tindak Club di Bali Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Tersangka Diperiksa

Bareskrim Polri Tindak Club di Bali Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Tersangka Diperiksa

Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan penindakan terhadap sebuah tempat hiburan malam (club) yang diduga menjadi tempat peredaran narkotika di Bali.

Trending

Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Ini Jadwal Lengkap Garuda Usai Kalah di Final FIFA Series 2026

Kapan Timnas Indonesia Main Lagi? Ini Jadwal Lengkap Garuda Usai Kalah di Final FIFA Series 2026

Kapan Timnas Indonesia main lagi? Simak jadwal lengkap Garuda tahun 2026 usai final FIFA Series, mulai FIFA Matchday hingga ASEAN Cup.
Padahal Calvin Verdonk Main Penuh, Media Prancis Nilai Timnas Indonesia Solid tapi Kurang Inisiatif di Final FIFA Series

Padahal Calvin Verdonk Main Penuh, Media Prancis Nilai Timnas Indonesia Solid tapi Kurang Inisiatif di Final FIFA Series

Kekalahan tipis Timnas Indonesia di final FIFA Series 2026 ternyata ikut menjadi perhatian media Eropa. Media Prancis menyoroti performa penuh Calvin Verdonk.
Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Pundit Belanda Heran Dean James hingga Tim Geypens Mau Jadi WNI Demi Timnas Indonesia: Tertipu dan Sengsara

Salah satu pengamat sepak bola asal Belanda, Tijmen van Wissing, tak segan melabeli keputusan para pemain diaspora Timnas Indonesia sebagai tindakan "bodoh". 
Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Dedi Mulyadi 'Diamuk' Warga Kuningan dan Dituduh Penipu, Ending-nya Tak Terduga: Astagfirullahaladzim

Berniat tulus untuk membantu korban kecelakaan maut yang tertabrak truk, Dedi Mulyadi (KDM) justru dihujani makian hingga disebut penipu oleh warga Kuningan.
Media Malaysia 'Tuduh' 3 Pemain Diaspora Timnas Indonesia Palsukan Dokumen sebagai WNI, Netizen: Rank 138 Banyak Cakap

Media Malaysia 'Tuduh' 3 Pemain Diaspora Timnas Indonesia Palsukan Dokumen sebagai WNI, Netizen: Rank 138 Banyak Cakap

Masalah paspor WNI pemain Timnas Indonesia tersebut tak hanya jadi buah bibir di maupun Indonesia. Salah satu media Malaysia juga ikut menyoroti hal tersebut.
Disindir Ramadhan Sananta, Mantan Penerjemah Shin Tae-yong Balas Ucapan Sang Striker Timnas Indonesia

Disindir Ramadhan Sananta, Mantan Penerjemah Shin Tae-yong Balas Ucapan Sang Striker Timnas Indonesia

Mantan penerjemah Shin Tae-yong di Timnas Indonesia, Jeong Seok-seo atau Jeje merespons sindiran dari Ramadhan Sananta yang belakangan viral di media sosial.
Kalah Tipis dari Tim Eropa, Media Vietnam Yakin Timnas Indonesia Jadi Kandidat Kuat Juara Piala AFF 2026

Kalah Tipis dari Tim Eropa, Media Vietnam Yakin Timnas Indonesia Jadi Kandidat Kuat Juara Piala AFF 2026

Kekalahan tipis Timnas Indonesia di final FIFA Series ternyata tidak membuat pamornya meredup. Media Vietnam yakin Garuda jadi kandidat juara Piala AFF 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT