GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

PBB Kabupaten Pati Tiba-Tiba Naik 250%, Bupati Sudewo Berkilah: Kalau Saklek Bisa Ribuan Persen

Bupati Sudewo berdalih bahwa kenaikan PBB Kabupaten Pati yang melonjak hingga 250% semata-mata berdasarkan aturan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Jumat, 23 Mei 2025 - 15:48 WIB
Bupati Pati Sudewo, S.T., M.T.
Sumber :
  • Pemkab Pati

Jakarta, tvOnenews.com - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Pati tiba-tiba meroket hingga 250 persen untuk tahun 2025.

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Pati tersebut sontak langsung menimbulkan reaksi publik dan menuai banyak kritik. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bupati Pati, Sudewo, S.T., M.T., berdalih bahwa kenaikan mendadak itu semata-mata berdasarkan aturan yang telah disahkan sebelumnya, yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Sudewo berkilah bahwa dirinya hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintahan sebelumnya, bersama DPRD periode 2019–2024 dan Pj Bupati Henggar Budi Anggoro.

“PPB ini penyesuaian. Naik ini karena memang peraturan daerah nomor 1 tahun 2024. Saya tidak membuat Perda itu, saya tidak ikut mengesahkan Perda itu, yang membuat Perda tersebut adalah DPRD kemarin dan Pemerintah kemarin. Bukan saya. Jadi saya punya payung hukumnya, Perda itu,” ujar Sudewo kepada awak media, dikutip Jumat (23/5/2025).

Eks Anggota Komisi V DPR RI itu membeberkan, kenaikan PBB itu sebenarnya bahkan bisa menembus angka ribuan persen jika Perda itu dijalankan secara ketat.

Namun, kata Sudewo, ia memilih untuk tidak menerapkan kebijakan seketat itu demi meringankan beban masyarakat.

"Perda ini kalau saya ikuti sepenuhnya, mengikuti aturan dalam Perda kenaikan PBB bisa ribuan persen. Kalau saya saklek mengikuti Perda ikut naiknya ribuan persen. Saya tidak ingin menghendaki seperti itu,” ujarnya.

Lebih lanjut, Politisi dari Partai Gerindra itu menjelaskan bahwa selama 14 tahun terakhir tidak pernah ada penyesuaian tarif PBB di Kabupaten Pati.

Padahal, kebutuhan anggaran pembangunan terus meningkat, sementara pendapatan daerah tidak mengalami pertumbuhan yang signifikan dari sektor ini.

"PBB ini tidak pernah ada penyesuaian selama 14 tahun, dari 2011 sampai sekarang. Padahal, pembangunan di mana-mana itu butuh anggaran. Tetapi dengan PBB itu bukan berarti semuanya bisa diatasi dengan penyesuaian. Hanya meringankan,” katanya.

Menanggapi kritik publik yang menyebut kebijakannya kejam atau menindas rakyat, Sudewo seolah menyatakan keberatan. 

Ia menganggap keputusan tersebut masih dalam batas kewajaran dan ditujukan demi kepentingan pembangunan daerah.

"Jadi kalau saya dikatakan kejam, keji, menindas, mencederai rakyat, sama sekali tidak benar. Kalau hanya tambah Rp100-Rp200 ribu sekali dalam setahun dan itu untuk pembangunan serta tidak untuk pribadi saya, itu saya tidak kejam," ujar Sudewo.

"Yang kejam adalah membiarkan jalan rusak, bertahun-tahun rusak berat tidak ditangani, sehingga rakyat itu menderita karena jalan itu. Itulah namanya kejam. Yang banjir dibiarkan dan tidak ditangani, itulah kejam," sambungnya berkilah.

Adapun dasar hukum pengenaan PBB-P2 diatur dalam Pasal 6 hingga Pasal 9 Perda tersebut. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan, Bupati memiliki kewenangan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang menjadi dasar penghitungan PBB, sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat 6.

Pasal 7 ayat 1 menyebut, pengenaan PBB dapat dikenakan paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi nilai NJOP tidak kena pajak. Aturan ini harus dijabarkan dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup).

Sementara itu, tarif PBB-P2 berdasarkan Pasal 8 ditetapkan sebesar 0,1 persen dari NJOP hingga Rp1 miliar, dan 0,2 persen untuk NJOP di atas Rp1 miliar.

Tarif khusus sebesar 0,09 persen diberlakukan bagi objek pajak berupa lahan produksi pangan dan peternakan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pemerintah Kabupaten Pati saat ini memang tengah menghadapi tantangan dalam menyeimbangkan antara kebutuhan pendapatan daerah dan sensitivitas publik terhadap kenaikan pajak.

Meski dibingkai oleh aturan hukum, transparansi dan komunikasi yang efektif dengan masyarakat seharusnya wajib menjadi kunci agar kebijakan pajak tidak menimbulkan resistensi. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Viral Diduga Pengemudi Taksi Online Rusak Spion Pemobil di Tol JORR

Viral Diduga Pengemudi Taksi Online Rusak Spion Pemobil di Tol JORR

Sebuah video viral di media sosial memperlihatkan aksi seorang pria diduga pengemudi taksi online merusak spion pengemudi mobil lain. Peristiwa ini terjadi di Tol JORR, pada Selasa (26/5/2026).
Hasil Singapura Open 2026: Fajar/Fikri Kunci Satu Tempat di Perempat Final Usai Gilas Pasangan Denmark Straight Game

Hasil Singapura Open 2026: Fajar/Fikri Kunci Satu Tempat di Perempat Final Usai Gilas Pasangan Denmark Straight Game

Hasil Singapura Open 2026 dari sektor ganda putra antara wakil Indonesia, Fajar Alfian/Muhammad Shohibul Fikri menghadapi Daniel Lundgaard/Mads Vestergaard.
Habiburokhman Tegaskan Hewan Kurban Presiden Prabowo dari APBN Sah Secara Hukum dan Syariat

Habiburokhman Tegaskan Hewan Kurban Presiden Prabowo dari APBN Sah Secara Hukum dan Syariat

Habiburokhman menegaskan pembelian hewan kurban Presiden Prabowo menggunakan APBN sah secara hukum dan syariat Islam.
Bawa Ganja Saat TC, Shunichiro Sato Ditangkap Polisi dan Dicoret dari Timnas Voli Jepang Jelang VNL 2026

Bawa Ganja Saat TC, Shunichiro Sato Ditangkap Polisi dan Dicoret dari Timnas Voli Jepang Jelang VNL 2026

Kabar mengejutkan datang dari dunia voli Jepang, setelah salah satu pemain yakni Shunichiro Sato (middle blocker) ditangkap polisi usai kedapatan membawa ganja.
Kata-kata Bojan Hodak Setelah Hengkang dari Persib Bandung, Pilih Fokus Masalah Pribadi dengan Tugas Baru di Balik Layar

Kata-kata Bojan Hodak Setelah Hengkang dari Persib Bandung, Pilih Fokus Masalah Pribadi dengan Tugas Baru di Balik Layar

Perjalanan Bojan Hodak bersama Persib berakhir selama tiga musim dengan catatan apik tiga gelar juara.
Cara Nonton Live Streaming Road to UFC Season 5 Yudi Cahyadi vs Xie Bin Malam Ini

Cara Nonton Live Streaming Road to UFC Season 5 Yudi Cahyadi vs Xie Bin Malam Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Road to UFC Season 5 (RT5) dengan duel utama antara Yudi Cahyadi vs Xie Bin di kelas bulu.

Trending

Sosok Prihantini, Peneliti yang Diduga Membuat Riset Palsu Pakai AI Demi Jalan-jalan Gratis

Sosok Prihantini, Peneliti yang Diduga Membuat Riset Palsu Pakai AI Demi Jalan-jalan Gratis

Kasus tersebut pertama kali diungkap oleh epidemiolog Indonesia, Wa Ode Dwi Diningrat, yang hadir dalam konferensi ilmiah itu sebagai perwakilan Oxford University, Inggris.
Mahasiswa UGM dan Tiga Anggota Keluarga Ditemukan Meninggal di Tenda Camping Posong Temanggung

Mahasiswa UGM dan Tiga Anggota Keluarga Ditemukan Meninggal di Tenda Camping Posong Temanggung

Mahasiswa UGM bersama tiga anggota keluarganya ditemukan meninggal dunia di tenda camping Posong Temanggung. Polisi selidiki dugaan keracunan.
Sempat Hilang saat Pawai Juara Persib Bandung, Frans Putros Beri Reaksi Mengejutkan usai Ponselnya Ditemukan

Sempat Hilang saat Pawai Juara Persib Bandung, Frans Putros Beri Reaksi Mengejutkan usai Ponselnya Ditemukan

Bek Persib Bandung, Frans Putros memberikan reaksi mengejutkan. Hal itu terjadi setelah ponsel diduga miliknya yang hilang saat pawai juara berhasil ditemukan.
‎Thom Haye dan Shayne Pattynama Tetap Ikut TC Timnas Indonesia Meski Absen di FIFA Matchday, Ternyata Ini Alasannya

‎Thom Haye dan Shayne Pattynama Tetap Ikut TC Timnas Indonesia Meski Absen di FIFA Matchday, Ternyata Ini Alasannya

Dua pemain keturunan, Thom Haye dan Shayne Pattynama terpantau mengikuti latihan bersama Timnas Indonesia. Keduanya turut hadir di TC perdana meski sejatinya absen dalam FIFA Matchday Juni 2026.
Fabio Grosso Bisa Bawa Jay Idzes ke Fiorentina, Segini Mahar yang Perlu Dikeluarkan untuk Bek Timnas Indonesia

Fabio Grosso Bisa Bawa Jay Idzes ke Fiorentina, Segini Mahar yang Perlu Dikeluarkan untuk Bek Timnas Indonesia

Laporan dari Italia mengatakan bahwa Jay Idzes bisa dibawa Fabio Grosso ke Fiorentina. Sang bek Timnas Indonesia bisa direkrut oleh La Viola pada bursa transfer musim panas.
Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati dalam Sebulan: dari Kiai Ashari di Pati hingga Pengasuh Ponpes di Pekalongan

Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati dalam Sebulan: dari Kiai Ashari di Pati hingga Pengasuh Ponpes di Pekalongan

Daftar kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati pada Mei 2026, mulai dari Kiai Ashari, pengasuh Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Pati dan KH Abdul Khalim Fadlun, pengasuh Ponpes di Pekalongan.
Pemain Bergaji Rp6,3 Miliar Siap Suplai Bola untuk Megawati Hangestri, Ungkap Ambisi Besar Jadi Juara V-League

Pemain Bergaji Rp6,3 Miliar Siap Suplai Bola untuk Megawati Hangestri, Ungkap Ambisi Besar Jadi Juara V-League

Setter andalan Hyundai Hillstate, Kim Da-in, siap menjadi tandem baru Megawati Hangestri di V-League 2026/2027. Pemain dengan bayaran tertinggi di Liga Korea.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT