GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Larangan Diskriminasi Kerja Hanya Sebatas SE, Menaker Masih Pikir-pikir Buat Aturan yang Lebih Kuat

Menaker Yassierli masih mempertimbangkan untuk membuat aturan yang lebih tinggi dari sekadar Surat Edaran (SE) terkait larangan diskriminasi rekrutmen kerja.
Rabu, 4 Juni 2025 - 16:04 WIB
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat memberikan keterangan pers di Kantor Kemnaker RI.
Sumber :
  • ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mempertimbangkan penerbitan regulasi dengan tingkat hukum lebih tinggi dari Surat Edaran (SE) terkait larangan diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

Padahal hal  ini sangat penting untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menciptakan dunia kerja yang lebih inklusif.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menaker menyadari bahwa regulasi yang lebih kuat akan memberikan perlindungan hukum yang lebih jelas dan tegas bagi para pencari kerja, terutama kelompok rentan yang selama ini kerap mengalami diskriminasi.

Namun, proses menuju pembentukan aturan tersebut membutuhkan waktu, proses, serta dukungan lintas kementerian dan lembaga.

“Bahkan kalau bisa kita atur lebih tinggi lagi (dari SE). Tapi, itu semua butuh proses, ya,” kata Menaker Yassierli saat ditemui di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Yassierli telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja. Surat ini menegaskan komitmen pemerintah terhadap prinsip non-diskriminatif dalam proses perekrutan.

Menurutnya, SE tersebut menjadi pernyataan sikap pemerintah bahwa proses seleksi tenaga kerja harus berjalan secara adil, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara.

“Memang, banyak pertanyaan terkait se-efektif apa (kekuatan) SE? Surat Edaran merupakan bentuk komitmen dari pemerintah bahwa kami peduli,” ujar Menaker.

Yassierli menambahkan, meski surat edaran belum memiliki kekuatan hukum setara peraturan, namun penerbitannya menjadi awal yang penting. Pemerintah tengah mempersiapkan regulasi lanjutan yang lebih kuat dengan melibatkan berbagai kementerian terkait.

“Tentu untuk keluar dengan regulasi yang lebih tinggi itu perlu waktu dan kami sedang menyiapkan itu. Ini membutuhkan harmonisasi di lintas kementerian. Jadi itu sedang kita siapkan,” kata dia.

Dalam SE tersebut, terdapat larangan eksplisit terhadap berbagai bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen, termasuk syarat usia, penampilan fisik, warna kulit, suku, dan lainnya. Kebijakan ini juga melindungi hak para penyandang disabilitas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk menerapkan proses seleksi yang lebih adil dan transparan, berdasarkan pada kompetensi, bukan latar belakang pribadi pelamar.

Melalui pendekatan ini, pemerintah ingin menciptakan ekosistem kerja yang lebih kompetitif dan ramah bagi semua kelompok masyarakat. Dukungan dari pemerintah daerah serta pelaku usaha menjadi kunci suksesnya implementasi kebijakan ini. (ant/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kritik Pedas Sule untuk Teddy yang Ingin Titipkan Anaknya pada Putri Delina

Kritik Pedas Sule untuk Teddy yang Ingin Titipkan Anaknya pada Putri Delina

Komedian Sule menyampaikan kritik pedas untuk Teddy Pardiyana yang disebut-sebut ingin titipkan anaknya kepada Putri Delina. Dengan tegas ia menentang itu.
Formasi Diubah Tak Berhasil! Pelatih Semen Padang Beberkan Kekuatan Tersembunyi Arema FC

Formasi Diubah Tak Berhasil! Pelatih Semen Padang Beberkan Kekuatan Tersembunyi Arema FC

Pelatih Semen Padang FC Dejan Antonic menilai agresivitas lini belakang Arema FC menjadi faktor utama timnya gagal mencetak gol hingga akhirnya menelan kekalahan telak 0-3.
Suami Minta Jatah ke Istri di Bulan Ramadhan, Apakah Batal Puasanya?

Suami Minta Jatah ke Istri di Bulan Ramadhan, Apakah Batal Puasanya?

Hukum suami minta jatah ke istri di bulan ramadhan, begini penjelasan dalam perspektif Islam.
Abpednas Bantu Pulihkan Fungsi APH Pasca Bencana Aceh dan Sumut

Abpednas Bantu Pulihkan Fungsi APH Pasca Bencana Aceh dan Sumut

Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) terus menggerakkan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Dialog Khusus di Hari Kasih Sayang, Ajak Masyarakat Kenali Hubungan Asmara yang Sehat

Dialog Khusus di Hari Kasih Sayang, Ajak Masyarakat Kenali Hubungan Asmara yang Sehat

Valentine’s Day atau Hari Kasih Sayang bisa dirayakan dengan berdialog dan berdiskusi untuk mengetahui apakah hubungan asmara yang dijalani sehat atau tidak.
Sambut Hari Bahagia, 6 Shio Ini Diprediksi Akan Dapat Keberuntungan pada 16 Februari 2026

Sambut Hari Bahagia, 6 Shio Ini Diprediksi Akan Dapat Keberuntungan pada 16 Februari 2026

Ramalan shio 16 Februari 2026 menunjukan akan ada beberapa shio yang mendapat keberuntungan dan kemakmuran berkat energi positif yang hadir di hari tersebut.

Trending

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Kabar Terbaru Proses Naturalisasi Ciro Alves Terungkap, Dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026?

Naturalisasi Ciro Alves dipastikan masih berjalan. Jika tuntas, penyerang Malut United berpeluang dipanggil John Herdman ke Timnas Indonesia pada FIFA Series.
Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Bersinar di Qatar hingga Pernah Main untuk Persija Jakarta, Gelandang Asal Aceh Ini Kok Tak Pernah Dipanggil Timnas Indonesia?

Sejak kecil dididik akademi terbaik Qatar Aspire Academy bahkan sempat main untuk Persija Jakarta, gelandang asal Aceh ini tak pernah masuk Timnas Indonesia.
Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026, Minggu 15 Februari: Pertaruhan Megawati Hangestri Cs, Jakarta Pertamina Enduro Hadapi Popsivo Polwan

Jadwal Proliga 2026 hari ini akan diramaikan dengan sejumlah laga seru, termasuk Megawati Hangestri dan kawan-kawan siap unjuk gigi saat Jakarta Pertamina Enduro hadapi Jakarta Popsivo Polwan.
Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 Putri: Perebutan Tiket Final Four Makin Ketat, Bandung BJB Tandamata Semakin di Ujung Tanduk

Klasemen Proliga 2026 putri, di mana perebutan tiket final four makin ketat termasuk untuk Bandung BJB Tandamata yang nasibnya masih di ujung tanduk.
Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Media Korea Soroti Seruan Pemecatan Ko Hee-jin Usai Red Sparks Alami 10 Kekalahan Beruntun

Red Sparks tengah terpuruk di V-League 2025/2026 setelah menelan 10 kekalahan beruntun, memicu sorotan media Korea dan seruan pemecatan terhadap Ko Hee-jin.
Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri Cs Resmi Bawa Jakarta Pertamina Enduro Jadi Tim Putri Pertama yang Lolos Final Four Proliga 2026

Megawati Hangestri dan kawan-kawan sukses membawa Jakarta Pertamina Enduro menjadi tim voli putri pertama yang dinyatakan lolos ke babak final four Proliga 2026.
Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Cs Tikung Popsivo, Jakarta Pertamina Enduro Resmi Lolos ke Final Four

Hasil Proliga 2026 putri, di mana Jakarta Pertamina Enduro berhasil lolos ke babak final four usai Megawati Hangestri dan kawan-kawan mengalahkan Jakarta Popsivo Polwan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT