GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rancu! Aturan OJK soal Asuransi Kesehatan Dinilai Cawe-Cawe Proses Bisnis di Luar Kontrak Polis, YLKI Soroti Keberpihakan

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menilai bahwa aturan OJK yang mewajibkan peserta asuransi kesehatan tetap wajib membayar biaya pengobatan terkesan rancu.
Jumat, 6 Juni 2025 - 15:54 WIB
Ilustrasi - OJK kena kritik YLKI soal aturan beban biaya berobat untuk peserta asuransi kesehatan.
Sumber :
  • tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI memberikan kritik tajam terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penerbitan surat edaran (SE) tentang asuransi kesehatan.

Diketahui bahwa OJK melalui Surat Edaran Nomor 7/SEOJK.05/2025 menetapkan bahwa pemegang polis atau nasabah wajib membayar minimal 10% dari total klaim yang diajukan, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menilai bahwa aturan tersebut rancu. Pasalnya, selain tidak berpihak kepada konsumen dan cenderung berat sebelah ke perusahaan jasa asuransi, aturan itu juga dinilai sebagai bentuk intervensi atau 'cawe-cawe' terhadap kontrak polis yang sudah berjalan.

"Ini akan menjadi rancu dan bias serta aturan OJK bisa mengubah proses bisnis di luar kontrak polis. Sebab konsumen sudah menandatangani kontrak polis di awal asuransi namun OJK bisa mengeluarkan aturan mengenai kenaikan iuran maupun aturan lain," ujar Rio kepada tvOnenews.com, Jumat (6/6/2025).

"Aturan ini cenderung berpihak pada pelaku usaha dan YLKI mempertanyakan keberpihakan OJK pada konsumen," tambahnya.

Oleh karena itu, Rio mengatakan YLKI mendesak OJK agar melakukan kajian ulang terhadap kebijakan yang rencananya akan mulai diterapkan mulai 1 Januari 2026 mendatang.

Selain itu, intervensi OJK dengan skema co-payment atau pembagian risiko tersebut bukannya akan membuat sektor asuransi bergeliat, tapi justru bisa semakin lesu karena konsumen akan berpikir dua kali.

"Aturan ini akan membuat konsumen berpikir ulang terhadap kelanjutan asuransi atau mengakhiri asuransi. Tentu kembali lagi ini hak pilih konsumen yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun," jelas Rio.

Alasan OJK Terapkan Co-payment Asuransi Kesehatan

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024 yang merevisi POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang penyelenggaraan usaha asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah.

"Amanat POJK nomor 36 tahun 2024 untuk mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan," kata Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2025, Selasa (3/6/2025).

OJK berdalih, aturan ini adalah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola industri asuransi kesehatan dengan cara memastikan adanya pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi.

Selain itu, perusahaan asuransi juga tetap dapat memberlakukan batas maksimum yang lebih tinggi, selama terdapat kesepakatan tertulis antara perusahaan dengan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Kebijakan co-payment ini hanya diterapkan pada produk asuransi kesehatan yang menggunakan prinsip indemnity atau penggantian kerugian, serta produk dengan skema managed care atau pelayanan kesehatan terkelola.

Sebagai informasi, produk asuransi indemnity memberikan penggantian dana sesuai nilai kerugian yang diderita nasabah, tanpa melebihi atau kurang dari total kerugian.

Sementara itu, asuransi managed care merupakan sistem yang mengintegrasikan pembiayaan dan layanan kesehatan melalui mekanisme rujukan berjenjang dan jaringan provider yang dikurasi, demi mengendalikan biaya dan menjamin mutu pelayanan.

Lebih lanjut, dalam aturan tersebut, OJK juga menegaskan bahwa pembagian risiko (co-payment) sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk Produk Asuransi Mikro.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, produk asuransi mikro ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan karakteristik sederhana, mudah diakses, murah, dan proses klaim yang cepat, guna melindungi risiko keuangan akibat kecelakaan, sakit, atau kematian.

Melihat besarnya sorotan dari masyarakat, kebijakan ini perlu dikaji lagi karena dinilai tidak berpihak pada pemegang polis, tertanggung, peserta atau nasabah yang sudah membayar rutin. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Siap Gelar Tarawih Istiqlal Usung Tema "Ramadan Hijau, Ramadan Bersama", Menag Jadi Penceramah

Siap Gelar Tarawih Istiqlal Usung Tema "Ramadan Hijau, Ramadan Bersama", Menag Jadi Penceramah

Masjid Istiqlal bersiap menyambut keputusan sidang isbat penetapan awal Ramadan 1447 Hijriah yang digelar pemerintah, Selasa (17/2/2026).
Pelaku Pencurian Batik Rp1,3 Miliar di Pameran JCC Pemain Lama dan Paham Bidang Tekstil, Pernah Beraksi Tahun 2025

Pelaku Pencurian Batik Rp1,3 Miliar di Pameran JCC Pemain Lama dan Paham Bidang Tekstil, Pernah Beraksi Tahun 2025

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan tiga pelaku pencurian batik Rp1,3 miliar di salah satu pameran di JCC, Tanah Abang, Jakarta Pusat berinisial LDNK, KN dan GJY.
Jelang Pengumuman Sidang Isbat, Masjid Istiqlal Siaga Tarawih Malam ini: Siap Tampung 12 Ribu Jemaah

Jelang Pengumuman Sidang Isbat, Masjid Istiqlal Siaga Tarawih Malam ini: Siap Tampung 12 Ribu Jemaah

Jika pemerintah menetapkan 1 Ramadan jatuh esok hari, maka salat tarawih dipastikan bisa langsung digelar malam ini.
Punya Dua Tandem Berbeda, Megawati Hangestri Pilih Giovanna Milana atau Vanja Bukilic? Tak Disangka Megatron Memilih

Punya Dua Tandem Berbeda, Megawati Hangestri Pilih Giovanna Milana atau Vanja Bukilic? Tak Disangka Megatron Memilih

Megawati Hangestri menjadi sorotan setelah mengantarkan Jakarta Pertamina Enduro (JPE) ke final four Proliga 2026. Meski punya dua tandem berbeda di Red Sparks.
Balita 4 Tahun di Surabaya, Korban Kekerasan dan Penelantaran, Kondisinya Mulai Membaik

Balita 4 Tahun di Surabaya, Korban Kekerasan dan Penelantaran, Kondisinya Mulai Membaik

Balita 4 tahun yang menjadi korban kekerasan dan penelantaran di kamar kos di kawasan Bangkingan, Lakarsantri, Surabaya, kini kondisinya mulai membaik.
Sambangi Vihara Dharma Bhakti Glodok, Wali Kota Jakarta Barat Pastikan Perayaan Imlek Berjalan Lancar

Sambangi Vihara Dharma Bhakti Glodok, Wali Kota Jakarta Barat Pastikan Perayaan Imlek Berjalan Lancar

Wali Kota Jakarta Barat Iin Mutmainnah meninjau perayaan Tahun Baru Imlek 2577/2026 di Vihara Dharma Bhakti, Jakarta Barat, pada Selasa (17/2/2026).

Trending

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam Mulai Curiga dengan PSSI soal Pemain Naturalisasi Timnas Indonesia di Piala AFF 2026

Media Vietnam mulai curiga dengan strategi PSSI untuk menghadapi Piala AFF 2026. Jangan-jangan Timnas Indonesia akan panggil banyak pemain naturalisasi di AFF.
Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Kalah Saing dari Christian Pulisic, Pemain Terbuang AC Milan Ini Justru Jadi Rebutan di Inggris

Masa depan pemain pinjaman AC Milan, Samuel Chukwueze menjadi bahan pembicaraan jelang bursa transfer musim panas.
Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Awal Mula Rumah Jokowi Disebut Tembok Ratapan Solo, Ini Fakta Unik di Baliknya hingga Tanggapan Orang Terdekat

Di bagian depan rumah memang tertera tulisan Gg Kutai Utara No. 1 yang selama ini dikenal sebagai kediaman Jokowi bersama keluarga.
Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 Seri Bogor: Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata, Megawati Hangestri Libur

Jadwal Proliga 2026 seri Bogor, yang akan diramaikan oleh sejumlah laga seru termasuk penentu nasib Bandung BJB Tandamata dan Megawati Hangestri bersama skuad Pertamina Enduro tak akan main.
5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

5 Shio Diprediksi Banjir Rezeki di Tahun Kuda Api 2026, Siapa Paling Cuan?

Ramalan Tahun Kuda Api 2026 menyebut lima shio berpotensi cuan besar. Simak daftar shio paling hoki secara finansial menurut VN Express.
Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut  Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Buntut Kecelakaan Tewaskan Tiga Orang, Jalur Maut Akses Tanggul Rawagabus Ditutup Permanen

Akses jalur alternatif menurun dari Jalan Lingkar Interchange Tanjungpura ke jalan raya Tanggul Rawagabus akhirnya ditutup permanen
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT