GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Rancu! Aturan OJK soal Asuransi Kesehatan Dinilai Cawe-Cawe Proses Bisnis di Luar Kontrak Polis, YLKI Soroti Keberpihakan

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menilai bahwa aturan OJK yang mewajibkan peserta asuransi kesehatan tetap wajib membayar biaya pengobatan terkesan rancu.
Jumat, 6 Juni 2025 - 15:54 WIB
Ilustrasi - OJK kena kritik YLKI soal aturan beban biaya berobat untuk peserta asuransi kesehatan.
Sumber :
  • tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI memberikan kritik tajam terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penerbitan surat edaran (SE) tentang asuransi kesehatan.

Diketahui bahwa OJK melalui Surat Edaran Nomor 7/SEOJK.05/2025 menetapkan bahwa pemegang polis atau nasabah wajib membayar minimal 10% dari total klaim yang diajukan, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sekretaris Eksekutif YLKI Rio Priambodo menilai bahwa aturan tersebut rancu. Pasalnya, selain tidak berpihak kepada konsumen dan cenderung berat sebelah ke perusahaan jasa asuransi, aturan itu juga dinilai sebagai bentuk intervensi atau 'cawe-cawe' terhadap kontrak polis yang sudah berjalan.

"Ini akan menjadi rancu dan bias serta aturan OJK bisa mengubah proses bisnis di luar kontrak polis. Sebab konsumen sudah menandatangani kontrak polis di awal asuransi namun OJK bisa mengeluarkan aturan mengenai kenaikan iuran maupun aturan lain," ujar Rio kepada tvOnenews.com, Jumat (6/6/2025).

"Aturan ini cenderung berpihak pada pelaku usaha dan YLKI mempertanyakan keberpihakan OJK pada konsumen," tambahnya.

Oleh karena itu, Rio mengatakan YLKI mendesak OJK agar melakukan kajian ulang terhadap kebijakan yang rencananya akan mulai diterapkan mulai 1 Januari 2026 mendatang.

Selain itu, intervensi OJK dengan skema co-payment atau pembagian risiko tersebut bukannya akan membuat sektor asuransi bergeliat, tapi justru bisa semakin lesu karena konsumen akan berpikir dua kali.

"Aturan ini akan membuat konsumen berpikir ulang terhadap kelanjutan asuransi atau mengakhiri asuransi. Tentu kembali lagi ini hak pilih konsumen yang tidak boleh diintervensi oleh siapapun," jelas Rio.

Alasan OJK Terapkan Co-payment Asuransi Kesehatan

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024 yang merevisi POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang penyelenggaraan usaha asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah.

"Amanat POJK nomor 36 tahun 2024 untuk mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan," kata Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2025, Selasa (3/6/2025).

OJK berdalih, aturan ini adalah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola industri asuransi kesehatan dengan cara memastikan adanya pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi.

Selain itu, perusahaan asuransi juga tetap dapat memberlakukan batas maksimum yang lebih tinggi, selama terdapat kesepakatan tertulis antara perusahaan dengan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Kebijakan co-payment ini hanya diterapkan pada produk asuransi kesehatan yang menggunakan prinsip indemnity atau penggantian kerugian, serta produk dengan skema managed care atau pelayanan kesehatan terkelola.

Sebagai informasi, produk asuransi indemnity memberikan penggantian dana sesuai nilai kerugian yang diderita nasabah, tanpa melebihi atau kurang dari total kerugian.

Sementara itu, asuransi managed care merupakan sistem yang mengintegrasikan pembiayaan dan layanan kesehatan melalui mekanisme rujukan berjenjang dan jaringan provider yang dikurasi, demi mengendalikan biaya dan menjamin mutu pelayanan.

Lebih lanjut, dalam aturan tersebut, OJK juga menegaskan bahwa pembagian risiko (co-payment) sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk Produk Asuransi Mikro.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pasalnya, produk asuransi mikro ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan karakteristik sederhana, mudah diakses, murah, dan proses klaim yang cepat, guna melindungi risiko keuangan akibat kecelakaan, sakit, atau kematian.

Melihat besarnya sorotan dari masyarakat, kebijakan ini perlu dikaji lagi karena dinilai tidak berpihak pada pemegang polis, tertanggung, peserta atau nasabah yang sudah membayar rutin. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Asian Games 2026: Timnas Tenis Meja Indonesia Tak Dibebani Target Tinggi, Ini Alasannya

Asian Games 2026: Timnas Tenis Meja Indonesia Tak Dibebani Target Tinggi, Ini Alasannya

Timnas tenis meja Indonesia akan menghadapi Asian Games 2026 tanpa tekanan target tinggi. Hal ini tentu bukan tanpa alasan.
Harga Pangan Jelang HUT RI, Cabai Rawit Merah Tembus Rp62.650 per Kilogram

Harga Pangan Jelang HUT RI, Cabai Rawit Merah Tembus Rp62.650 per Kilogram

Harga sejumlah bahan pangan strategis menjelang HUT RI kembali bergerak, lonjakan paling mencolok terjadi pada komoditas cabai.
Catat! Ini 21 Lokasi Parkir untuk Pesta Rakyat HUT 81 RI di Monas

Catat! Ini 21 Lokasi Parkir untuk Pesta Rakyat HUT 81 RI di Monas

Kepala Dshub DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan 21 lokasi parkir berkapasitas total 20.578 satuan ruang parkir (SRP) yang tersebar di Monas dan sekitarnya.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 17 Agustus 2026: Libra Panen Dana Ekstra

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 17 Agustus 2026: Libra Panen Dana Ekstra

Tanggal 17 Agustus 2026 membawa suasana penuh optimisme bagi sejumlah zodiak, khususnya dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang akan berlimpah cuan?
Emil Audero Terima Kabar Buruk Sepekan Sebelum Liga Italia Resmi Dimulai, Jurnalis Ternama Bilang Begini

Emil Audero Terima Kabar Buruk Sepekan Sebelum Liga Italia Resmi Dimulai, Jurnalis Ternama Bilang Begini

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, tampaknya menerima kabar buruk sepekan sebelum Liga Italia 2026-2027 resmi dimulai. Jurnalis ternama asal Italia menyampaikan warta yang kurang baik untuknya.
Cara Nonton Live Streaming UFC 330 Islam Makhachev Vs Ian Machado Garry Siang Ini

Cara Nonton Live Streaming UFC 330 Islam Makhachev Vs Ian Machado Garry Siang Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan UFC 330 dengan duel utama antara Islam Makhachev vs Ian Machado Garry.

Trending

Rapor Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: John Herdman Terima Kabar Buruk Bertubi-tubi

Rapor Para Pemain Abroad Timnas Indonesia: John Herdman Terima Kabar Buruk Bertubi-tubi

Para pemain Timnas Indonesia yang berkarier di luar negeri banyak yang tampil pada Sabtu (15/8/2026) kemarin. Namun, pelatih John Herdman menerima sejumlah kabar buruk.
Keren! Dedi Mulyadi Gagas 5 Desa di Bekasi Mengembangkan Budaya Sunda

Keren! Dedi Mulyadi Gagas 5 Desa di Bekasi Mengembangkan Budaya Sunda

Gubernur Dedi Mulyadi memiliki tekad dalam menjaga budaya sunda di wilayahnya. Terlebih pada kawasan industri, simak selengkapnya di bawah ini.
Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Sebut Mulai 2027 Bahasa Inggris Jadi Mata Pelajaran Wajib di SD

Mendikdasmen Abdul Mu’ti mengungkapkan mulai tahun 2027 bahasa Inggris akan menjadi mata pelajaran wajib di SD.
Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa Berkekuatan Magnitudo 6,2 Guncang Parigi Moutong

Gempa berkekuatan magnitudo 6,2 mengguncang Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pukul 23.25 WITA.
Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Pawai HUT ke-81 RI di SD Muhlas Surabaya, Siswa Tampil dengan Kostum Daur Ulang

Sebanyak 821 siswa tampil memukau mengenakan kostum hasil kreasi berbahan bekas dalam Pawai Kemerdekaan bertema “Green and Clean Kostum Daur Ulang”,
Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Jelang 17 Agustus, Bendera dan Pernak-pernik Kemerdekaan Ramai Diburu Warga Surabaya

Menjelang peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-81, semangat cinta tanah air tampak semakin memancar di sudut-sudut Kota Surabaya.
Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa Sumatera Utara Terasa Hingga Pantai Barat Malaysia

Gempa bumi bermagnitudo 6,4 yang terjadi di Sumatera Utara pada Sabtu sekitar pukul 17.57 WIB, terasa hingga ke Pantai Barat Semenanjung Malaysia.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT