GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Terkuak! Lima Perusahaan Kuasai Tambang Nikel di Raja Ampat, Hutan Papua Terancam

Lima perusahaan kuasai tambang nikel di Raja Ampat. Konsesi capai puluhan ribu hektare, ancam hutan Papua & kawasan konservasi kelas dunia.
Senin, 9 Juni 2025 - 09:08 WIB
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat
Sumber :
  • dok. Kementerian ESDM

Jakarta, tvOnenews.com – Di balik reputasinya sebagai kawasan konservasi kelas dunia, Kabupaten Raja Ampat kini menghadapi tekanan serius dari industri ekstraktif. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa terdapat lima perusahaan tambang yang mengantongi izin dan menjalankan aktivitas usaha pertambangan di wilayah tersebut.

Kelima perusahaan itu adalah PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Dari jumlah tersebut, hanya satu perusahaan yang telah beroperasi secara penuh dan berstatus Kontrak Karya (KK), sementara sisanya berada dalam tahap eksplorasi, pengembangan, atau tidak aktif secara produksi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PT Gag Nikel: Satu-Satunya yang Telah Produksi, Dikuasai BUMN

PT Gag Nikel tercatat sebagai satu-satunya perusahaan tambang di Raja Ampat yang saat ini telah aktif memproduksi bijih nikel. Berdasarkan data aplikasi Mineral One Data Indonesia (MODI), perusahaan ini memiliki wilayah izin seluas 13.136 hektare, dengan nomor akta perizinan 430.K/30/DJB/2017 yang berlaku hingga tahun 2047.

Pada awalnya, kepemilikan saham mayoritas dipegang oleh entitas asing Asia Pacific Nickel (APN) Pty. Ltd asal Australia sebesar 75%, sementara 25% sisanya dimiliki oleh PT Aneka Tambang (Persero) Tbk atau Antam. Namun sejak tahun 2008, Antam telah mengambil alih seluruh kepemilikan saham, menjadikan perusahaan ini berada di bawah kendali penuh BUMN sektor pertambangan tersebut.

PT Gag Nikel juga termasuk dalam 13 perusahaan yang diperbolehkan melanjutkan operasi di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004 tentang Perizinan atau Perjanjian di Bidang Pertambangan yang Berada di Kawasan Hutan. Status ini memberikan legitimasi atas operasional mereka di wilayah yang sejatinya merupakan kawasan lindung.

PT Anugerah Surya Pratama: Investasi Asing di Tanah Papua

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Berikutnya, PT Anugerah Surya Pratama (ASP) beroperasi di Pulau Manuran, Kabupaten Raja Ampat. Perusahaan ini berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) dan merupakan anak usaha dari PT Wanxiang Nickel Indonesia, yang diketahui memiliki keterkaitan dengan Vansun Group, sebuah grup pertambangan asal Tiongkok.

Kehadiran ASP memperlihatkan besarnya peran investasi asing dalam pengelolaan sumber daya nikel di Papua Barat. Meski beroperasi di wilayah sensitif ekologis, perusahaan ini tetap memperoleh izin eksplorasi dan produksi yang menunjukkan lemahnya pengawasan atas investasi strategis di sektor sumber daya alam.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Tanggapi Putusan MK, Pramono Sebut Jakarta Tetap Ibu Kota Negara dan Pakai Nama DKI

Tanggapi Putusan MK, Pramono Sebut Jakarta Tetap Ibu Kota Negara dan Pakai Nama DKI

Pram menuturkan sampai hari ini Jakarta memang masih berstatus sebagai ibu kota negara. Selain itu, penggunaan nama DKI juga tetap melekat pada Jakarta.
Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai Viral Kasus Cerdas Cermat MPR, Isi Status WhatsApp Juri Indri Wahyuni Buat Geram Warganet

Usai viral Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI 2026 tingkat Provinsi Kalimantan Barat. Kini, warganet dibuat geram dengan isi status WhatsApp Indri Wahyuni
Menanti PTDH karena Menipu, Polisi Pacitan Brigadir SA Ternyata Demosian Kasus Serupa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Menanti PTDH karena Menipu, Polisi Pacitan Brigadir SA Ternyata Demosian Kasus Serupa di Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Seorang anggota polisi Polres Pacitan berpangkat brigadir buron setelah diduga terlibat kasus penipuan puluhan juta rupiah dengan modus bisa membebaskan tahanan
KPK Periksa Mantan dan Ajudan Fadia Arafiq, Diduga Bantu Lakukan Penerimaan Gratifikasi

KPK Periksa Mantan dan Ajudan Fadia Arafiq, Diduga Bantu Lakukan Penerimaan Gratifikasi

KPK telah memeriksa dua saksi dugaan korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan
Begini Penjelasan Ocha yang Dibantah Juri dalam Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR, Berujung dapat Apresiasi dari DPR

Begini Penjelasan Ocha yang Dibantah Juri dalam Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR, Berujung dapat Apresiasi dari DPR

Nama Ocha alias Josepha Alexandra menjadi viral seusai mengikuti cerdas cermat empat piral MPR. Begini penjelasannya
Nadiem Makarim Prihatin Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook: Orang Tak Bersalah Bisa Dipenjara

Nadiem Makarim Prihatin Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun di Kasus Chromebook: Orang Tak Bersalah Bisa Dipenjara

Nadiem Makarim mengaku prihatin atas vonis 4 tahun penjara terhadap Ibrahim Arief di kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek.

Trending

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

Imbas Polemik Penilaian Juri Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Wedding Planner Langsung Putus Hubungan Kerja dengan MC

MC yang bertugas dalam Lomba Cerdas Cermat yang diselenggarakan MPR mengalami pemutusan hubungan kerja setelah polemik penilaian dewan juri terhadap peserta
Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Rekam Jejak Indri Wahyuni, Juri Lomba Cerdas Cermat Empat Pilar MPR RI di Kalbar yang Viral

Berikut profil dan rekam jejak karier Indri Wahyuni, dewan juri Final Lomba Cerdas Cermat (LCC) 4 Pilar MPR RI di Kalimantan Barat yang viral di media sosial.
Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Sama-sama Tersingkir dari Piala Asia U-17, AFC Resmi Beri Hukuman bagi Qatar Imbas Pertandingan Vs Timnas Indonesia U-17

Tak hanya dipastikan tersingkir, Qatar justru mendapatkan hukuman dari AFC imbas dari pertandingan melawan Timnas Indonesia U-17 di laga pekan kedua babak penyisihan grup Piala Asia U-17. 
Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Status WhatsApp Diduga dari Juri LCC 4 Pilar MPR Indri Wahyuni Bocor ke Media Sosial, Isinya di Luar Dugaan

Viral di media sosial beberapa potongan foto screenshot status WhatsApp yang diduga milik juri LCC 4 Pilar MPR RI Indri Wahyuni yang berisi sejumlah pesan.
Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Curhatan Shindy Lutfiana Usai Dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, Sebut Rekan Sejawat Rayakan Kejatuhannya

Shindy Lutfiana curhat usai dicopot sebagai MC LCC MPR Kalbar, mengaku kehilangan pekerjaan dan kecewa rekan sejawat rayakan kejatuhannya. Simak pengakuannya!
John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

John Herdman Penuh Senyum, Timnas Indonesia Segera Dapat Tambahan 5 Pemain Diaspora Jelang Piala Asia 2027

Timnas Indonesia dikabarkan akan segera mendapatkan lima pemain diaspora tambahan untuk Piala Asia 2027. Kelima pemain tersebut kabarnya adalah permintaan dari pelatih John Herdman.
Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Tak Lagi Dipanggil Megatron, Megawati Hangestri Punya Julukan Baru dari Korea Usai Gabung Hyundai Hillstate

Kembalinya Megawati Hangestri ke Liga Voli Korea kembali menjadi sorotan besar media Korea Selatan. Kini, ia tak dipanggil Megatron, melainkan Veteran V-League.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT