News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan Tak Akan Rugikan Rakyat, Ini Alasannya!

Skema co-payment asuransi kesehatan tidak rugikan masyarakat. Justru bisa turunkan premi dan cegah overklaim, kata pengamat dan asosiasi industri.
Rabu, 11 Juni 2025 - 12:52 WIB
Ilustrasi Asuransi
Sumber :
  • Shutterstock

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah resmi menerapkan skema co-payment untuk produk asuransi kesehatan komersial. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025, yang akan mulai berlaku 1 Januari 2026.

Namun, apakah skema ini akan memberatkan masyarakat? Jawabannya: tidak. Bahkan justru menguntungkan, menurut pengamat asuransi Irvan Rahardjo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tidak merugikan, asalkan perusahaan asuransi punya komitmen menurunkan premi dan memperbaiki layanan klaim,” tegas Irvan di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Skema Co-Payment: Rakyat Bayar Sebagian, Tapi Premi Bisa Turun

Co-payment artinya peserta asuransi menanggung sebagian biaya layanan kesehatan. Dalam aturan OJK, nasabah akan membayar 10% dari total klaim, maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.

Langkah ini tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan, karena hanya ditujukan untuk produk asuransi kesehatan swasta.

Menurut Irvan, skema ini akan mengurangi moral hazard, termasuk penyalahgunaan klaim, baik dari pasien, rumah sakit, maupun pihak asuransi sendiri.

“Selama ini banyak yang overutilitas. Karena merasa ditanggung penuh, orang jadi cenderung minta perawatan atau diagnosis berlebihan,” ungkapnya.

Skema Ini Bukan Tambahan Beban, Tapi Perlindungan Jangka Panjang

Skema co-payment dinilai justru menjadi solusi inflasi medis, yang naik jauh lebih cepat dibanding premi.

“Kenaikan biaya kesehatan lebih besar daripada beban co-payment. Ini solusi agar premi tidak melonjak liar dan justru menjaga keberlanjutan industri asuransi,” jelas Irvan.

Co-payment juga hanya berlaku saat terjadi klaim, bukan biaya bulanan. Itu sebabnya disebut sebagai variable cost, bukan beban tetap seperti premi.

AAJI: Tanpa Co-Payment, Premi Akan Meledak

Ketua AAJI Budi Tampubolon turut membenarkan perlunya skema co-payment untuk meredam eskalasi premi.

“Kalau klaim naik terus dan tidak ada co-payment, premi akan makin mahal. Ujungnya, masyarakat juga yang terbebani,” jelas Budi.

Budi menyebut, tanpa langkah ini, asuransi bisa makin tidak terjangkau oleh kalangan menengah ke bawah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesimpulan: Ini Bukan Tarif Baru, Tapi Strategi Bertahan

OJK dan pelaku industri menekankan bahwa co-payment bukan “tarif baru”, melainkan bagian dari strategi pembagian risiko antara perusahaan dan peserta.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT