News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan Tak Akan Rugikan Rakyat, Ini Alasannya!

Skema co-payment asuransi kesehatan tidak rugikan masyarakat. Justru bisa turunkan premi dan cegah overklaim, kata pengamat dan asosiasi industri.
Rabu, 11 Juni 2025 - 12:52 WIB
Ilustrasi Asuransi
Sumber :
  • Shutterstock

Jakarta, tvOnenews.com – Pemerintah resmi menerapkan skema co-payment untuk produk asuransi kesehatan komersial. Aturan ini tercantum dalam Surat Edaran OJK Nomor 7/SEOJK.05/2025, yang akan mulai berlaku 1 Januari 2026.

Namun, apakah skema ini akan memberatkan masyarakat? Jawabannya: tidak. Bahkan justru menguntungkan, menurut pengamat asuransi Irvan Rahardjo.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Tidak merugikan, asalkan perusahaan asuransi punya komitmen menurunkan premi dan memperbaiki layanan klaim,” tegas Irvan di Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Skema Co-Payment: Rakyat Bayar Sebagian, Tapi Premi Bisa Turun

Co-payment artinya peserta asuransi menanggung sebagian biaya layanan kesehatan. Dalam aturan OJK, nasabah akan membayar 10% dari total klaim, maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.

Langkah ini tidak berlaku untuk BPJS Kesehatan, karena hanya ditujukan untuk produk asuransi kesehatan swasta.

Menurut Irvan, skema ini akan mengurangi moral hazard, termasuk penyalahgunaan klaim, baik dari pasien, rumah sakit, maupun pihak asuransi sendiri.

“Selama ini banyak yang overutilitas. Karena merasa ditanggung penuh, orang jadi cenderung minta perawatan atau diagnosis berlebihan,” ungkapnya.

Skema Ini Bukan Tambahan Beban, Tapi Perlindungan Jangka Panjang

Skema co-payment dinilai justru menjadi solusi inflasi medis, yang naik jauh lebih cepat dibanding premi.

“Kenaikan biaya kesehatan lebih besar daripada beban co-payment. Ini solusi agar premi tidak melonjak liar dan justru menjaga keberlanjutan industri asuransi,” jelas Irvan.

Co-payment juga hanya berlaku saat terjadi klaim, bukan biaya bulanan. Itu sebabnya disebut sebagai variable cost, bukan beban tetap seperti premi.

AAJI: Tanpa Co-Payment, Premi Akan Meledak

Ketua AAJI Budi Tampubolon turut membenarkan perlunya skema co-payment untuk meredam eskalasi premi.

“Kalau klaim naik terus dan tidak ada co-payment, premi akan makin mahal. Ujungnya, masyarakat juga yang terbebani,” jelas Budi.

Budi menyebut, tanpa langkah ini, asuransi bisa makin tidak terjangkau oleh kalangan menengah ke bawah.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kesimpulan: Ini Bukan Tarif Baru, Tapi Strategi Bertahan

OJK dan pelaku industri menekankan bahwa co-payment bukan “tarif baru”, melainkan bagian dari strategi pembagian risiko antara perusahaan dan peserta.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

PAN Buka Suara soal Jokowi Mulai Safari Politik ke Daerah

Partai Amanat Nasional (PAN) menanggapi soal upaya Presiden ke-7 RI Jokowi yang kembali melakukan safari politik ke sejumlah daerah.
Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Bursa Transfer Inter Milan: Butuh Bek Baru, Nerazzurri Bakal Saling Sikut dengan Como FC demi Bintang Chelsea

Inter Milan terus bergerak membenahi skuad jelang musim 2026/2027. Fokus utama Nerazzurri pada bursa transfer musim panas kali ini adalah memperkuat pertahanan.
Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri Film Nasional Mulai Adaptasi dengan Dunia Kripto dan Teknologi AI, Apa Dampaknya?

Industri perfilman Indonesia mulai memasuki fase baru seiring munculnya teknologi blockchain dan kecerdasan buatan (AI) dalam ekosistem hiburan digital.
Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Kepribadian Taufik Hidayat Diungkap Polda Jabar, Ingatkan Cerita Mantan Istrinya

Sebelum ini mantan istri Taufik Hidayat menceritakan sifat mantan suami ke KDM. Polda Jabar pun mengungkapkan.
Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Mengapa Banyak Orang Terkejut dan Kecewa dengan Korea Selatan usai Tak Mampu Auto Lolos ke Babak 32 Besar Piala Dunia 2026?

Banyak pihak yang sama sekali tidak menyangka bahkan kecewa berat melihat Korea Selatan tampil melempem di babak penyisihan grup Piala Dunia 2026 ini. Mengapa?
PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

PAN Kerap Diplesetkan Partai Artis Nasional, Zulhas Contohkan Eko Patrio dan Uya Kuya yang Punya Talenta Luar Biasa

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan, menyinggung soal partainya kerap dikaitkan dengan singkatan Partai Artis Nasional.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT