News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Waduh! OJK Atur Asuransi Kesehatan Tak Bisa Diklaim Penuh, Nasabah Tetap Kena Biaya Minimal 10% saat Berobat

OJK menetapkan bahwa pemegang polis atau nasabah asuransi kesehatan tetap harus membayar paling sedikit 10 persen dari total klaim yang diajukan saat berobat.
Kamis, 5 Juni 2025 - 21:52 WIB
Ilustrasi - OJK terbitkan aturan asuransi kesehatan tak bisa diklaim full oleh nasabah.
Sumber :
  • tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menetapkan aturan baru yang mewajibkan nasabah asuransi kesehatan untuk menanggung sebagian biaya klaim.

Lewat Surat Edaran Nomor 7/SEOJK.05/2025, OJK menetapkan bahwa pemegang polis atau nasabah harus membayar paling sedikit 10 persen dari total klaim yang diajukan, baik untuk rawat jalan maupun rawat inap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa aturan baru ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2024 yang merevisi POJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang penyelenggaraan usaha asuransi dan reasuransi, baik konvensional maupun syariah.

"Amanat POJK nomor 36 tahun 2024 untuk mengatur lebih lanjut kriteria perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang dapat menyelenggarakan lini usaha asuransi kesehatan," kata Ogi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2025, Selasa (3/6/2025).

OJK berdalih, aturan ini adalah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola industri asuransi kesehatan.

Ogi menyebut, OJK ingin memastikan adanya pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan peserta asuransi.

Dalam beleid baru itu, OJK juga menetapkan batas maksimal co-payment yang dibebankan kepada nasabah yakni Rp300 ribu per klaim untuk layanan rawat jalan, dan Rp3 juta per klaim untuk layanan rawat inap.

Akan tetapi, perusahaan asuransi juga tetap dapat memberlakukan batas maksimum yang lebih tinggi, selama terdapat kesepakatan tertulis antara perusahaan dengan pemegang polis, tertanggung, atau peserta.

Kebijakan co-payment ini hanya diterapkan pada produk asuransi kesehatan yang menggunakan prinsip indemnity atau penggantian kerugian, serta produk dengan skema managed care atau pelayanan kesehatan terkelola.

Sebagai informasi, produk asuransi indemnity memberikan penggantian dana sesuai nilai kerugian yang diderita nasabah, tanpa melebihi atau kurang dari total kerugian.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, asuransi managed care merupakan sistem yang mengintegrasikan pembiayaan dan layanan kesehatan melalui mekanisme rujukan berjenjang dan jaringan provider yang dikurasi, demi mengendalikan biaya dan menjamin mutu pelayanan.

Lebih lanjut, dalam aturan tersebut, OJK juga menegaskan bahwa pembagian risiko (co-payment) sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk Produk Asuransi Mikro.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Usai Angkat Trofi Bersama Timnas Indonesia, Thom Haye Kini Bidik Kemenangan Buat Persib saat Hadapi Dewa United

Usai Angkat Trofi Bersama Timnas Indonesia, Thom Haye Kini Bidik Kemenangan Buat Persib saat Hadapi Dewa United

Gelandang Persib, Thom Haye, bakal bela timnya saat menjamu Dewa United. Statusnya sebagai juara FIFA ASEAN Cup bersama Timnas Indonesia jadi modal penting.
Festival Kereta Hias di Jepang Telan Dua Korban Jiwa

Festival Kereta Hias di Jepang Telan Dua Korban Jiwa

Parade budaya tahunan yang meriah di Prefektur Osaka, Jepang, berujung duka mendalam. Dua orang pria dilaporkan tewas dan sedikitnya 16 orang lainnya mengalami
Kondisi Terkini Gunung Anak Krakatau setelah Siaga Level III, BPBD Lampung Pastikan Belum Ada Sebaran Abu Vulkanik di Daratan

Kondisi Terkini Gunung Anak Krakatau setelah Siaga Level III, BPBD Lampung Pastikan Belum Ada Sebaran Abu Vulkanik di Daratan

Mengenai situasi terkini Gunung Anak Krakatau, BPBD Lampung mengonfirmasi bahwa hingga Sabtu (10/10/2026), belum ditemukan dampak langsung sebaran abu vulkanik
Persib Cuma Punya Satu Hari Latihan Jelang Hadapi Dewa United, Igor Tolic Tetap Optimis Raih Poin Penuh di GBLA

Persib Cuma Punya Satu Hari Latihan Jelang Hadapi Dewa United, Igor Tolic Tetap Optimis Raih Poin Penuh di GBLA

Persib sudah harus kembali tampil setelah sebelumnya tanding tiga hari lalu. Kali ini, Maung Bandung akan menjamu Dewa United pada laga lanjutan Super League.
Reuni Panas Kwon Sun-Chan dan Pink Spider! Pelatih Baru Red Sparks Hadapi Tim yang Memecatnya di Laga Perdana KOVO Cup

Reuni Panas Kwon Sun-Chan dan Pink Spider! Pelatih Baru Red Sparks Hadapi Tim yang Memecatnya di Laga Perdana KOVO Cup

Red Sparks akan menjalani laga pembuka KOVO Cup 2026 hari Minggu (11/10/2026) besok dengan cerita menarik.
Pertamina Grand Prix Indonesia 2026 Turut Libatkan UMKM

Pertamina Grand Prix Indonesia 2026 Turut Libatkan UMKM

Ajang Grand Prix of Indonesia 2026 di Pertamina Mandalika International Circuit, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTT) terus melahirkan program interaktifnya.

Trending

Viral Mahasiswa Baru Universitas Telkom Bandung Bully Teman Satu Kamar Asrama, Terduga Pelaku Diminta di-DO

Viral Mahasiswa Baru Universitas Telkom Bandung Bully Teman Satu Kamar Asrama, Terduga Pelaku Diminta di-DO

Media sosial dihebohkan dengan kasus bullying yang terjadi di Universitas Telkom Bandung yang diduga dilakukan mahasiswa baru ke teman satu kamar asramanya.
Al Nassr vs Al Draih 3-0 di Liga Pro Saudi 2026/2027: Ronaldo Pembuka Keran Gol, Faris Najd Melesat ke Posisi 2

Al Nassr vs Al Draih 3-0 di Liga Pro Saudi 2026/2027: Ronaldo Pembuka Keran Gol, Faris Najd Melesat ke Posisi 2

Menghadapi Al Draih dalam pertandingan pekan kedelapan Liga Pro Saudi 2026/2027, Al Nassr tampil sangat dominan di kandang sendiri pada Sabtu (10/10/2026).
Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Manfaatkan Bekas Kandang Sapi, Buruh Pabrik di Probolinggo Hasilkan Cuan dari Budidaya Kelinci Hias

Berawal dari sekadar mengikuti teman, seorang buruh pabrik di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, berhasil mengembangkan usaha budidaya kelinci hias jenis Rex.
Siapa Devand Febryan Putra Maulana? Terduga Pelaku Bullying Universita Telkom Bandung yang Identitasnya Dikuliti Netizen

Siapa Devand Febryan Putra Maulana? Terduga Pelaku Bullying Universita Telkom Bandung yang Identitasnya Dikuliti Netizen

Seorang netizen di media sosial TikTok membagikan identitas terduga pelaku bullying di Universitas Telkom Bandung, Jawa Barat. Siapa nama asli terduga pelaku?
Telkom University Buka Suara Soal Viral Perundungan Maba di Asrama Kampus, Sebut Pelaku Dua Orang

Telkom University Buka Suara Soal Viral Perundungan Maba di Asrama Kampus, Sebut Pelaku Dua Orang

Viral di media sosial aksi dugaan perundungan mahasiswa baru terjadi di asrama kampus Telkom University (Tel-U), Kabupaten Bandung. Pihak kampus buka suara..
Jadi Lawan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027, Ini Alasan Thanacha Sooksod Hijrah ke GS Caltex

Jadi Lawan Megawati Hangestri di Liga Voli Korea 2026-2027, Ini Alasan Thanacha Sooksod Hijrah ke GS Caltex

Sama-sama mengisi slot pemain asing kuota Asia Liga Voli Korea, Thanacha Sooksod kini hijrah ke GS Caltex setelah tiga musim membela Korea Expressway Hi-Pass.
17 Daftar Pemain Doctor X: Mafia in White, Drama Korea Kedokteran yang Dibintangi Kim Ji Won

17 Daftar Pemain Doctor X: Mafia in White, Drama Korea Kedokteran yang Dibintangi Kim Ji Won

Berikut daftar 17 pemain drama Korea Doctor X: Mafia in White, berlatar medis kedokteran yang dibintangi Kim Ji Won.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT