Jakarta, tvOnenews.com – Perusahaan tekstil ternama asal Jawa Tengah, PT Eratex Djaja Tbk, resmi digugat penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) oleh CV Pacific Indojaya.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Kamis, 12 Juni 2025.
Perkara ini tercatat dengan nomor 154/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Adapun surat permohonan gugatan diajukan pada Rabu, 4 Juni 2025.
Dalam perkara ini, CV Pacific Indojaya bertindak sebagai pemohon, sementara PT Eratex Djaja Tbk sebagai termohon.
Berdasarkan laporan keuangan kuartal I tahun 2025, PT Eratex Djaja masih memiliki kewajiban utang sebesar US$90.137 kepada CV Pacific Indojaya.
Nilai tersebut sebenarnya tergolong kecil jika dibandingkan dengan total kewajiban utang kepada pihak ketiga lainnya yang tercatat dalam neraca keuangan perusahaan.
Hingga kini, isi petitum permohonan belum dipublikasikan secara resmi di laman pengadilan.
Load more