News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Danantara Kucur Rp130 Triliun untuk Proyek Rumah Subsidi Kementerian PKP, Rosan: Bisa Langsung Jalan

Danantara siap mengucurkan dana hingga Rp130 triliun untuk mendukung pembangunan proyek perumahan yang digagas Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).
Selasa, 17 Juni 2025 - 17:05 WIB
CEO Danantara Rosan Roeslani
Sumber :
  • tvOnenews/Abdul Gani Siregar

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menyiapkan dana fantastis hingga Rp130 triliun untuk mendukung pembangunan proyek perumahan yang digagas Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

Pendanaan ratusan triliun ini dimaksudkan untuk memperkuat program strategis pemerintah di sektor hunian rakyat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kucuran dana dari Danantara menjadi bagian dari langkah bersama untuk menyukseskan program perumahan nasional, khususnya yang sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam realisasinya, Danantara menggandeng sejumlah bank nasional guna memastikan pembiayaan berjalan optimal.

Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan bank-bank Himbara, Bank Tabungan Negara (BTN), serta Bank Syariah Indonesia untuk mendukung pendanaan proyek ini.

"Sampai akhir tahun ini kurang lebih kami sudah hitung mungkin bisa mencapai Rp130 triliun, dan tentunya skemanya sudah kita matangkan dan ini bisa langsung berjalan," ujar Rosan dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Rosan menegaskan bahwa proyek ini memiliki nilai strategis karena sejalan dengan mandat Presiden Prabowo yang menempatkan sektor perumahan sebagai prioritas pembangunan. Menurutnya, proyek ini harus mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak.

"Buat perbankan sendiri mereka juga sangat senang, karena mereka punya jaminan juga dari rumah yang akan diberikan pembiayaan. Dan pembiayaannya juga kita akan berikan dengan subsidi bunga yang baik serta prosesnya juga kita segera mulai," jelas Rosan.

Ia menambahkan, Danantara sudah memulai komunikasi intensif dengan tim dari Kementerian PKP untuk mematangkan langkah teknis agar program dapat segera dijalankan.

"Danantara akan mendukung penuh tetapi harapannya tentu karena perbankan juga mempunyai kriteria-kriteria yang harus dijalankan, mohon supaya ini juga berjalan sesuai dengan aturan yang ada," kata Rosan.

Rosan optimistis proyek perumahan ini akan membawa manfaat besar, baik bagi pertumbuhan ekonomi nasional maupun bagi masyarakat luas yang membutuhkan hunian terjangkau.

Program rumah subsidi yang diinisiasi Kementerian PKP dinilai akan memberikan harapan baru bagi banyak keluarga di Indonesia yang ingin memiliki rumah sendiri.

"Kita akan mendukung penuh," tegas Rosan.

Di sisi lain, Menteri PKP Maruarar Sirait atau Ara menyampaikan apresiasinya atas dukungan Danantara terhadap pembangunan perumahan rakyat.

Ia menyebut kolaborasi ini sangat penting untuk menjangkau masyarakat secara lebih luas.

Sebagai langkah konkret, Ara telah menugaskan Sekretaris Jenderal Kementerian PKP Didyk Choiroel dan Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut.

"Saya sudah tugaskan Sekjen Kementerian PKP Didyk Choiroel dan komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho," ujar Ara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kucuran dana jumbo dari Danantara mungkin akan menjadi angin segar bagi program perumahan rakyat yang tengah digenjot pemerintah.

Terlebih, sektor keuangan membutuhkan kolaborasi publik-swasta yang sangat krusial dalam menjawab tantangan backlog perumahan nasional. (ant/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Timnas Pusat Tersingkir dari Piala Dunia, Ronald Koeman Sudah Pertimbangkan Mundur Jadi Pelatih Belanda

Melaju mulus di babak penyisihan grup, Belanda justru tersingkir setelah kalah dari Maroko di babak 16 besar Piala Dunia 2026.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT