ADVERTISEMENT
Advertnative
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya aliran dana pemerasan izin kerja tenaga kerja asing (TKA) kepada staf khusus (stafsus) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, bahwa penyidik mendalami aliran dana tersebut saat memeriksa stafsus era Menaker Hanif Dhakiri, Luqman Hakim, sebagai saksi kasus tersebut pada Selasa (17/6/2025).
"Penyidik mendalami dugaan adanya aliran dana dari para tersangka ke para staf khusus Menaker," ujar Budi, Kamis (19/6/2025).
Pada 5 Juni 2025, KPK mengungkap identitas delapan orang tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan RPTKA di Kemenaker.
Di antaranya ASN di Kemenaker bernama Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Menurut KPK, para tersangka dalam kurun waktu 2019–2024 telah mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan pengurusan RPTKA.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh tenaga kerja asing agar dapat bekerja di Indonesia.
Load more