Jakarta, tvOnenews.com - PT Eratex Djaja Tbk. (ERTX) menduga adanya rekayasa tagihan terkait dengan gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh CV Pacific Indojaya.
Hal itu disampaikan oleh Jupryanto Purba, SH., MH., dari kantor hukum NEMESIO & PARTNERS selaku kuasa hukum Eratex.
Jupryanto menyebut, CV Pacific Indojaya baru resmi berdiri pada 27 Desember 2024.
Adapun Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan tersebut baru terbit pada 28 Desember 2024.
Akan tetapi, kata Jupryanto, invoice senilai Rp1,49 miliar yang dijadikan dasar tagihan kepada Eratex justru diterbitkan untuk periode 15 Juli hingga 14 Oktober 2024.
Artinya, tagihan dalam perkara utang-piutang itu diajukan sebelum badan hukum CV Pacific Indojaya terbentuk.
“Setelah klien kami (Eratex) melakukan pemeriksaan, ternyata ditemukan fakta invoice oleh CV Pacific Indojaya dibuat berdasarkan purchase order yang tidak pernah ditandatangani oleh klien kami. Dan juga, tidak ditemukan adanya Surat Penawaran kepada klien kami,” kata Jupryanto kepada tvOnenews.com, Kamis (19/6/2025).
Load more