News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Menteri PKP Sebut Tak Butuh Utang Luar Negeri untuk Program Perumahan Tahun Ini, Andalkan Danantara

Menteri Maruarar yang akrab disapa Ara menyebut telah berkonsultasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto terkait pembiayaan dalam negeri untuk sektor perumahan.
Selasa, 24 Juni 2025 - 23:59 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait memastikan bahwa kementeriannya tidak akan mengambil utang luar negeri pada tahun ini.

Keputusan ini sejalan dengan kebijakan yang diambil untuk mengoptimalkan sumber pembiayaan dari dalam negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Maruarar yang akrab disapa Ara menyebut keputusan ini telah dikonsultasikan langsung dengan Presiden Prabowo Subianto.

Ara menilai, dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk pemerintah pusat dan lembaga keuangan, kementeriannya bisa menjalankan program perumahan tanpa harus bergantung pada pinjaman luar negeri.

Langkah ini juga mencerminkan pendekatan baru dalam pembiayaan pembangunan sektor perumahan, dengan memanfaatkan alternatif sumber pendanaan nasional yang tersedia dan berkelanjutan.

"Saya sudah bicara dengan Presiden bahwa untuk kementerian kami tak perlukan pinjaman luar negeri, kami tahun ini tidak ada pinjaman luar negeri," ujar Ara di Jakarta, Selasa (24/6/2025).

Ia menambahkan, keputusan tersebut didukung oleh sinergi kuat antara Presiden Prabowo, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), dan Danantara.

Khususnya, Danantara telah menyiapkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan senilai Rp130 triliun, sementara Bank Indonesia sebelumnya memberikan kelonggaran melalui pelonggaran Giro Wajib Minimum (GWM) untuk mendukung sektor perumahan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Tata Kelola dan Pengendalian Risiko (TKPR) Kementerian PKP, Azis Andriansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang meninjau ulang rencana pinjaman luar negeri dari Asian Development Bank (ADB) untuk program *Indonesia Green Affordable Housing Program* (IGAHP).

Menurut Azis, saat ini kementerian tengah mengalihkan fokus pembiayaan IGAHP ke sumber dalam negeri, seperti GWM dari BI dan KUR Perumahan dari Danantara, yang dinilai lebih relevan dan efisien dibanding pinjaman luar negeri.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga menjelaskan bahwa IGAHP sebenarnya sudah tercantum dalam Green Book Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2024. Namun, karena terjadi perubahan nomenklatur kementerian di pemerintahan Presiden Prabowo, maka usulan tersebut kini perlu diajukan kembali ke dalam Green Book edisi 2025 oleh Ditjen TKPR.

"Itu tadi saya bilang perlu mengkaji ulang rencana pinjaman dari ADB, karena kita sudah memiliki resources dari dalam negeri," jelas Azis. (ant/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT