News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Toko Online di Shopee-Tokopedia Bakal Kena Pajak, DJP Buka Suara

Bila sebelumnya mekanisme pembayaran PPh dilakukan secara mandiri oleh pedagang online, diubah menjadi sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh lokapasar sebagai pihak yang ditunjuk.
Kamis, 26 Juni 2025 - 13:05 WIB
Ilustrasi Pajak
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara soal rencana pungutan pajak penghasilan (PPh) pedagang di toko online (e-commerce), mulai dari Shopee hingga Tokopedia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakna, rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22 atas transaksi merchant di Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) pada dasarnya mengatur pergeseran (shifting).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Bila sebelumnya mekanisme pembayaran PPh dilakukan secara mandiri oleh pedagang online, diubah menjadi sistem pemungutan pajak yang dilakukan oleh lokapasar sebagai pihak yang ditunjuk.

“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan, karena proses pembayaran pajak dilakukan melalui sistem pemungutan yang lebih sederhana dan terintegrasi dengan platform tempat mereka berjualan,” kata Rosmauli.

Dia menegaskan yang menjadi sasaran aturan baru ini merupakan pedagang daring yang memiliki omzet di atas Rp500 juta per tahun. 

Artinya, UMKM di platform lokapasar yang memiliki omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenakan pungutan PPh dalam skema ini, sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurut dia, inisiatif pemerintah menyusun skema ini bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi, meningkatkan kepatuhan, dan memastikan perlakuan pajak yang setara antarpelaku usaha, tanpa menambah beban atau menciptakan jenis pajak baru.

Ketentuan ini juga bertujuan untuk memperkuat pengawasan dan menutup celah aktivitas ekonomi tersembunyi atau shadow economy, khususnya dari pedagang daring yang kurang memahami atau enggan menghadapi proses administratif perpajakan yang dianggap rumit.

“Dengan melibatkan marketplace sebagai pihak pemungut, diharapkan pemungutan PPh Pasal 22 ini dapat mendorong kepatuhan yang proporsional, serta memastikan bahwa kontribusi perpajakan mencerminkan kapasitas usaha secara nyata,” ujar Rosmauli.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, aturan baru ini masih dalam tahap finalisasi. Dia menjamin penyusunan kebijakan ini telah melalui proses meaningful participation, yakni kajian dan pembahasan bersama pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri niaga elektronik dan kementerian/lembaga terkait.

Ia pun menyebut rencana aturan ini mendapatkan respons yang positif sejauh ini, menunjukkan dukungan terhadap tujuan pemerintah dalam mendorong tata kelola pajak yang lebih adil dan efisien seturut dengan perkembangan teknologi informasi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

10 Ucapan Selamat HUT Kabupaten Buton ke-67 dan Hari Jadi Pasarwajo ke-23, Cocok untuk Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat HUT Kabupaten Buton ke-67 dan Hari Jadi Pasarwajo ke-23, Cocok untuk Caption Media Sosial

Berikut 10 ucapan selamat HUT Kabupaten Buton ke-67 dan Hari Jadi Pasarwajo ke-23, cocok dijadikan sebagai caption media sosial.
Tak Ingin Blackout Terulang, Pemerintah Perketat Mitigasi Risiko Kelistrikan Jawa-Bali

Tak Ingin Blackout Terulang, Pemerintah Perketat Mitigasi Risiko Kelistrikan Jawa-Bali

Pemerintah bergerak cepat memperkuat keandalan sistem kelistrikan nasional agar gangguan pemadaman listrik di Sistem Jawa-Bali tidak kembali terjadi.
Jadwal Piala Dunia 2026 Tanggal 4 Juli: Laga Argentina vs Tanjung Verde Jadi Paling Dinantikan?

Jadwal Piala Dunia 2026 Tanggal 4 Juli: Laga Argentina vs Tanjung Verde Jadi Paling Dinantikan?

Bagi para pencinta sepak bola di Indonesia, rangkaian pertandingan krusial ini akan menemani akhir pekan sejak dini hari hingga pagi hari tanggal 4 Juli 2026.
Sari Yuliati Dorong Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Sari Yuliati Dorong Pengembangan dan Penguatan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan

Dominasi investor dari kelompok usia produktif (Milenial dan Gen Z) ini membuktikan besarnya potensi pembiayaan alternatif di masa depan.
Piala Dunia 2026 Hari Ini: Cristiano Ronaldo Buka Keran Gol untuk Portugal hingga Swiss Gilas Aljazair Tanpa Ampun

Piala Dunia 2026 Hari Ini: Cristiano Ronaldo Buka Keran Gol untuk Portugal hingga Swiss Gilas Aljazair Tanpa Ampun

Dari dominasi mutlak hingga aksi comeback ikonik, hari ini menjadi salah satu momen paling mendebarkan, berikut tiga highlight Piala Dunia 2026 tanggal 3 Juli.
Piala Dunia 2026: Reaksi Tak Terduga Pelatih Tanjung Verde Jelang Lawan Argentina di 32 Besar, Malah Bahagia dan Tersanjung

Piala Dunia 2026: Reaksi Tak Terduga Pelatih Tanjung Verde Jelang Lawan Argentina di 32 Besar, Malah Bahagia dan Tersanjung

Pelatih Timnas Tanjung Verde, Bubista, mengaku antusias menyambut duel melawan juara bertahan Argentina pada babak 32 besar Piala Dunia 2026.

Trending

KPK: Ada Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi Depok

KPK: Ada Dugaan Pungli di Kantor Imigrasi Depok

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, saksi yang berasal dari Kanim Depok didalami soal dugaan penerimaan uang.
Mulai 1 Agustus 2026 Penjual dengan Omzet Rp500 Juta Per Tahun Akan Dipungut Pajak di Marketplace

Mulai 1 Agustus 2026 Penjual dengan Omzet Rp500 Juta Per Tahun Akan Dipungut Pajak di Marketplace

Purbaya mengatakan, pemerintah akan secara bertahap menunjuk lebih banyak perusahaan e-commerce atau marketplace (lokapasar), sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi penjualan barang di platform perdagangan elektronik.
Sadis, 21 Adegan Ini Ungkap Kekejaman Taufik Hidayat Siksa YTR Pakai Besi Meja Hingga Golok

Sadis, 21 Adegan Ini Ungkap Kekejaman Taufik Hidayat Siksa YTR Pakai Besi Meja Hingga Golok

Polda Jawa Barat menggelar rekonstruksi kasus kekerasan yang dilakukan Taufik Hidayat terhadap seorang wanita berinisial YTR. 
Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika Jaringan Internasional

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika Jaringan Internasional

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) membongkar jaringan penyelundupan narkotika internasional. Narkoba yang diselendupkan
5 Zodiak Paling Hoki 4 Juli 2026: Leo Pemasukan Meningkat, Aries Banyak Peluang Emas

5 Zodiak Paling Hoki 4 Juli 2026: Leo Pemasukan Meningkat, Aries Banyak Peluang Emas

Berikut 5 zodiak yang diprediksi paling hoki pada Sabtu, 4 Juli 2026: di antaranya Leo pemasukan meningkat dan Aries banyak peluang emas berdatangan.
Berbelit-belit, Hakim Tegur Mantan Ketua DPRD di Sidang Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi

Berbelit-belit, Hakim Tegur Mantan Ketua DPRD di Sidang Kasus Tunjangan Perumahan DPRD Kabupaten Bekasi

majelis hakim sempat menegur salah seorang saksi karena dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit dan membingungkan saat menjawab pertanyaan dari JPU
Tragedi Berdarah Penggerebekan Kasus Narkoba di Katingan Kalteng: Satu Polisi Gugur, Dua Lainnya Hilang

Tragedi Berdarah Penggerebekan Kasus Narkoba di Katingan Kalteng: Satu Polisi Gugur, Dua Lainnya Hilang

Sebuah misi pemberantasan narkoba di Desa Tumbang Kalemei, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah, berujung duka mendalam. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT