News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Heboh! Negara Rugi Rp43 Triliun Gara-Gara Truk ODOL, Begini Deretan Dampaknya yang Bikin Geleng-Geleng Kepala

Truk ODOL bikin negara rugi Rp43 triliun per tahun! Ini dampak mematikan truk kelebihan muatan dan seruan tegas pemerintah soal Zero ODOL.
Jumat, 27 Juni 2025 - 08:15 WIB
Ilustrasi truk ODOL.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com – Negara kembali dibuat pusing oleh ulah truk Over Dimension Overload (ODOL) yang membanjiri jalan raya. Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyebut, kerugian akibat operasional truk ODOL menyentuh Rp43,4 triliun per tahun, hanya untuk menambal kerusakan jalan nasional dan tol.

“Biaya pemeliharaan infrastruktur saja akibat kerusakan jalan yang disebabkan truk ODOL, kurang lebih sebesar Rp43,4 triliun per tahun. Jumlah yang sangat besar,” tegas Dudy dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (26/6/2025).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, kerugian tersebut baru dari satu sisi. Jika ditotal dengan biaya kecelakaan, kemacetan, hingga penurunan kualitas lingkungan, angka sesungguhnya bisa jauh lebih besar.

Apa Itu Truk ODOL dan Mengapa Membahayakan?

Truk ODOL adalah truk yang melebihi batas dimensi (ukuran) dan/atau melebihi muatan (beban) yang diizinkan. Praktek ini dilakukan demi menekan biaya logistik, tapi dampaknya menghancurkan:

  • Mempercepat kerusakan jalan dan jembatan

  • Meningkatkan angka kecelakaan lalu lintas

  • Membahayakan pengguna jalan lain, terutama pengendara roda dua

  • Menyebabkan kemacetan parah di ruas vital

  • Mengganggu distribusi logistik secara nasional

Data Korlantas Polri mencatat bahwa truk ODOL terlibat dalam setidaknya 14% kecelakaan lalu lintas berat dalam 3 tahun terakhir.

Zero ODOL: Kebijakan yang Terus Tertunda

Pemerintah sebenarnya telah mencanangkan program Zero ODOL sejak 2017 dan menargetkan pelaksanaan penuh pada 2023. Namun, realisasinya terus mundur karena:

  • Penolakan dari pengusaha logistik dan industri berat

  • Ketidaksiapan moda transportasi alternatif seperti kereta barang

  • Kurangnya insentif untuk peremajaan armada truk

  • Masih lemahnya penegakan hukum di lapangan

Padahal, kebijakan Zero ODOL didukung oleh Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta peraturan teknis Kementerian Perhubungan.

“Kita sudah pernah sepakat soal Zero ODOL. Semakin lama ditunda, makin banyak kerugian yang kita buka sendiri,” ujar Dudy.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dampak Ekonomi Truk ODOL di Indonesia

  • Rp43,4 triliun: biaya tahunan perbaikan jalan rusak

  • Rp12 triliun: estimasi biaya sosial akibat kecelakaan ODOL (data KNKT)

  • >20.000 km: jalan nasional dan provinsi dalam kondisi rusak berat, mayoritas akibat beban berlebih

  • +1 juta truk yang beroperasi, sekitar 30–40% di antaranya kategori ODOL (data Organda 2024)

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Topan Mekkhala Ancam Jepang, 2 Juta Warga Dievakuasi usai Higos Picu Hujan Ekstrem

Topan Mekkhala Ancam Jepang, 2 Juta Warga Dievakuasi usai Higos Picu Hujan Ekstrem

Jepang masih berada dalam status siaga tinggi pada Sabtu (27/6/2026) setelah Topan Mekkhala bergerak mendekati pesisir timur negara tersebut.
Total 5 Calon Manager Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan Ungkap Alasan harus Ada Latihan Militer

Total 5 Calon Manager Kopdes Merah Putih Meninggal, Kemhan Ungkap Alasan harus Ada Latihan Militer

Menurutnya, ragam kemampuan itu, harus dimiliki para calon manajer KDKMP dan KNMP karena nantinya mereka akan menjadi mengelola perputaran uang rakyat melalui koperasi.
Klasemen Peringkat Ketiga Terbaik Piala Dunia 2026: Iran Masih Berharap, Tinggal Tiga Tiket Tersisa

Klasemen Peringkat Ketiga Terbaik Piala Dunia 2026: Iran Masih Berharap, Tinggal Tiga Tiket Tersisa

Perebutan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 kini semakin memanas. Tak hanya perebutan posisi juara dan runner-up, tapi juga jalur peringkat tiga terbaik
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Pacitan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Pacitan, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Masyarakat di kawasan pesisir Jawa Timur dapat tetap tenang menyusul adanya aktivitas tektonik atau gempa pada Sabtu (27/6) siang. 
Dinilai Menguntungkan, DPR Usul 6 Negara Ini Jadi Prioritas Peroleh Kebijakan Bebas Visa

Dinilai Menguntungkan, DPR Usul 6 Negara Ini Jadi Prioritas Peroleh Kebijakan Bebas Visa

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty menanggapi kebijakan Kementerian Pariwisata soal wacana pemberlakuan bebas visa kunjungan ke Indonesia.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT