News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Resmi Naik! Klaim JHT BPJS Kini Bisa Sampai Rp15 Juta, Ini Syarat dan Cara Lengkapnya

Peserta BPJS Ketenagakerjaan kini bisa klaim JHT hingga Rp15 juta lewat aplikasi JMO. Ini syarat, cara, dan ketentuannya!
Senin, 30 Juni 2025 - 09:00 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
Sumber :
  • dok BPJamsostek

Jakarta, tvOnenews.com — Kabar baik bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan! Mulai Mei 2025, batas klaim Jaminan Hari Tua (JHT) naik dari Rp10 juta menjadi Rp15 juta.

Kini, peserta aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun bisa mencairkan dana jumbo JHT secara sebagian langsung lewat aplikasi JMO.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan baru ini menjadi angin segar bagi jutaan pekerja formal di Indonesia. Tanpa harus menunggu usia pensiun 59 tahun, dana JHT bisa digunakan lebih fleksibel untuk berbagai kebutuhan—terutama persiapan masa tua dan kepemilikan rumah.

Syarat Utama Dapat Rp15 Juta dari JHT BPJS

Agar bisa menikmati pencairan sebagian JHT hingga Rp15 juta, peserta harus memenuhi syarat berikut:

  • Telah menjadi peserta minimal 10 tahun

  • Klaim dilakukan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)

  • Dokumen yang diperlukan:

    • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan

    • KTP atau identitas resmi lain

    • NPWP (bila saldo lebih dari Rp50 juta)

Langkah Mudah Klaim JHT Rp15 Juta di Aplikasi JMO

  1. Buka aplikasi JMO, pilih menu Jaminan Hari Tua

  2. Masuk ke opsi Klaim JHT

  3. Jika memenuhi syarat, sistem akan memberi tiga tanda centang hijau

  4. Pilih penyebab klaim, lanjutkan ke data kepesertaan

  5. Ambil foto selfie sesuai instruksi

  6. Masukkan data NPWP dan rekening aktif

  7. Cek rincian saldo, klik “Selanjutnya”

  8. Pastikan semua data benar, lalu klik Konfirmasi

  9. Klaim berhasil diajukan, pantau proses di menu Tracking Klaim

Ingin Klaim Lebih dari Rp15 Juta? Ini Jalurnya

Untuk peserta yang ingin mencairkan dana JHT di atas Rp15 juta, pengajuan bisa dilakukan lewat:

  • Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan

  • Kanal online resmi Lapak Asik

Klaim Sebagian JHT 10%: Untuk Persiapan Masa Pensiun

Peserta dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun bisa mengklaim maksimal 10% dari total saldo untuk keperluan selain rumah, seperti:

  • Dana pensiun dini

  • Persiapan usaha

  • Kebutuhan pribadi

Jika mengambil klaim sebagian dan kembali mencairkan penuh dalam waktu lebih dari 2 tahun, maka akan dikenakan pajak progresif.

Klaim JHT 30%: Untuk Kepemilikan Rumah

Program ini sangat cocok untuk peserta yang ingin membeli atau melunasi rumah. Tersedia dua skema:

Pembelian Rumah Secara Tunai (Cash)

Syarat:

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan

  • KTP atau identitas resmi

  • PPJB atau AJB

  • NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta)

Pembelian Rumah Secara Kredit

Syarat tambahan:

  • Perjanjian kredit

  • Bukti standing instruction

  • Surat sisa pinjaman (jika pelunasan)

Catatan: Jika rumah dibeli atas nama pasangan, lampirkan KTP pasangan, Kartu Keluarga, dan surat pernyataan kepemilikan.

Klaim JHT Penuh Tetap Berlaku

Peserta juga tetap bisa mencairkan seluruh saldo JHT jika:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

  • Memasuki usia pensiun

  • Mengalami cacat total tetap

  • Meninggal dunia (diterima oleh ahli waris)

Dengan kemudahan dan fleksibilitas pencairan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan kini tak perlu menunggu tua untuk memanfaatkan dana JHT. Segera cek status kepesertaanmu dan klaim manfaatnya secara legal dan efisien! (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Lolos 32 Besar Usai Hancurkan Selandia Baru 5-1

Hasil Piala Dunia 2026: Belgia Lolos 32 Besar Usai Hancurkan Selandia Baru 5-1

Timnas Belgia sukses memastikan tiket ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 setelah menghancurkan Selandia Baru dengan skor telak 5-1, Sabtu (27/6/2026) pagi WIB.
Sekolah Rakyat Surabaya Terima 270 Siswa Baru, Gus Ipul Pastikan Gedung Permanen Rampung Juli

Sekolah Rakyat Surabaya Terima 270 Siswa Baru, Gus Ipul Pastikan Gedung Permanen Rampung Juli

Melalui program Sekolah Rakyat, Kota Surabaya kini telah menjaring 270 siswa baru untuk tahun ajaran 2026/2027, mencakup jenjang pendidikan dasar, menengah pertama, hingga menengah atas.
AVC Men's Cup 2026: Amankan Tiga Poin di Laga Terakhir, Strategi Reidel Toiran Ini Antarkan Timnas Voli Indonesia ke Semifinal

AVC Men's Cup 2026: Amankan Tiga Poin di Laga Terakhir, Strategi Reidel Toiran Ini Antarkan Timnas Voli Indonesia ke Semifinal

Timnas Voli Indonesia berhasil menutup fase grup AVC Men's Cup 2026 dengan hasil yang sangat positif saat menjamu Oman di Ahmedabad, India, Jumat (26/6/2026).
Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Ini Paling Beruntung di Tempat Kerja pada 28 Juni 2026: Leo Banjir Ide Brilian

Siap-Siap Naik Level! 6 Zodiak Ini Paling Beruntung di Tempat Kerja pada 28 Juni 2026: Leo Banjir Ide Brilian

Tanggal 28 Juni 2026 diperkirakan menjadi momen yang membawa angin segar bagi sejumlah zodiak, khususnya dalam urusan karier. Siapa saja yang bakal naik level?
AVC Men's Cup 2026: Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal, Timnas Voli Indonesia Berhasil Penuhi Target PBVSI

AVC Men's Cup 2026: Amankan Satu Tempat di Babak Semifinal, Timnas Voli Indonesia Berhasil Penuhi Target PBVSI

Timnas Voli Indonesia akhirnya berhasil mengunci satu tempat di babak semifinal AVC Men's Cup 2026 setelah meraih kemenangan di laga terakhir.

Trending

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Miris! Kasus Kekerasan pada Anak 12 Tahun Terbongkar, Polisi Tetapkan Ibu dan Seorang Pria 46 Tahun sebagai Tersangka

Polresta Tangerang menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak berusia 12 tahun. Salah satunya merupakan ibu kandung korban
Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Bursa Transfer AC Milan: Here We Go! Rossoneri Pecahkan Rekor Klub demi Boyong Goncalo Ramos dari PSG

Klub Liga italia, AC Milan dikabarkan tinggal selangkah lagi merampungkan transfer striker Paris Saint-Germain, Goncalo Ramos, pada bursa transfer musim panas.
Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Enam Pesawat AS Serang Empat Target di Iran

Amerika Serikat Kembali melancarkan serangan ke Iran. Kali ini enam pesawat AS menyerang empat target di Iran, menurut laporan jurnalis PBS News, Nick Schifrin, Jumat (26/6), mengutip seorang pejabat AS.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT