GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KUR Perumahan Naik Jadi Rp5 Miliar, Bisa Bangun 40 Rumah Tipe 36 dengan Bunga Subsidi 5%, Ini Syaratnya!

Menko Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pembiayaan KUR juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan sektor perumahan rakyat secara inklusif.
Kamis, 3 Juli 2025 - 19:25 WIB
Konferensi pers Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di Gedung Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/7/2025).
Sumber :
  • tvOnenews.com/Rilo Pambudi

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah kembali memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) di sektor konstruksi melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) perumahan.

Kebijakan ini diambil guna mendukung pengembangan usaha kontraktor kecil hingga menengah, serta mempercepat pembangunan rumah tipe sederhana di berbagai wilayah. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendorong pertumbuhan sektor perumahan rakyat secara inklusif.

Airlangga mengatakan, plafon pembiayaan untuk KUR sektor perumahan kini dinaikkan menjadi maksimal Rp5 miliar.

Dana tersebut dapat digunakan oleh pelaku UMKM konstruksi yang memiliki modal usaha hingga Rp5 miliar atau mencatatkan penjualan tahunan sebesar Rp50 miliar.

“Dan ini bisa dibuat untuk memfasilitasi dengan Rp5 miliar membangun 38-40 unit daripada perumahan yang tipenya 36. Nah ini waktunya bisa sampai 4-5 tahun,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (3/7/2025).

Selain untuk pelaku usaha konstruksi, skema KUR ini juga terbuka bagi individu yang ingin melakukan renovasi rumah atau memanfaatkannya untuk memulai usaha rumahan.

“Dengan demikian, kita akan mempersiapkan plafonnya kira-kira Rp13 triliun sedangkan untuk perumahan tadi tambahan plafon sebanyak Rp117 triliun,” jelasnya.

Pemerintah menetapkan tingkat bunga subsidi tetap sebesar 5% untuk sektor UMKM konstruksi penerima KUR. Mekanismenya, bunga yang dibayar debitur akan disesuaikan dengan suku bunga bank penyalur.

“Jadi kalau perbankan memberikan contohnya 11% Maka kontraktor UMKM bisa membayar 6% Tapi kalau dia kasih 12% ya bayarnya 7%. Sesuai dengan perbankan masing-masing, Himbara maupun swasta,” ujar Airlangga.

Ia juga menekankan bahwa penggunaan KUR ini diprioritaskan untuk pembangunan rumah tipe 36, baik rumah tapak maupun vertikal, selama sesuai dengan standar ukuran yang ditentukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan industri perumahan rakyat sekaligus memperluas jangkauan UMKM konstruksi dalam mendukung program penyediaan hunian terjangkau.

Airlangga menegaskan pemerintah ingin memastikan bahwa dukungan pembiayaan melalui KUR tidak hanya menjangkau sektor perdagangan, tetapi juga sektor strategis seperti perumahan. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hyundai E&C Hillstate Gagal Pasangkan Vanja-Mega, Pelatih: Masih ada Waktu

Hyundai E&C Hillstate Gagal Pasangkan Vanja-Mega, Pelatih: Masih ada Waktu

Baru berusia 22 tahun, pelatih Hyundai E&C Hillstate, Kang Sung-hyung optimistis pasangan baru ini bisa membangun chemistry dalam waktu singkat.
Buntut Kasus Penitipan Bayi di Bidan Sleman, Polisi Periksa 6 Orangtua

Buntut Kasus Penitipan Bayi di Bidan Sleman, Polisi Periksa 6 Orangtua

Buntut kasus penitipan bayi ke bidan berinisial ORP di Pedukuhan Randu Wonokerso, Kalurahan Hargobinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman. Kini Polisi identi
Menkeu Purbaya Pastikan Utang Pemerintah RI Masih Aman, Rasio Baru 40,75 Persen dari PDB

Menkeu Purbaya Pastikan Utang Pemerintah RI Masih Aman, Rasio Baru 40,75 Persen dari PDB

Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memastikan utang pemerintah RI masih aman. Rasio utang tercatat 40,75 persen dari PDB per Maret 2026.
Polisi Beberkan Fakta Baru dalam Kasus Praktik Penitipan Bayi oleh Bidan di Sleman

Polisi Beberkan Fakta Baru dalam Kasus Praktik Penitipan Bayi oleh Bidan di Sleman

Polisi beberkan fakta baru dalam kasus praktik penitipan bayi oleh bidan berinisial ORP yang diselidiki polisi di Kapanewon Gamping, Sleman. Kemudian polisi
Gara-gara Megawati Hangestri, Volimania Indonesia Serbu Hyundai Hillstate

Gara-gara Megawati Hangestri, Volimania Indonesia Serbu Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri resmi gabung Hyundai Hillstate untuk V-League Korea 2026/2027. Pengumuman itu langsung buat volimania Indonesia ramai menyerbu medsos klub.
Kembali ke Piala Asia Setelah 40 Tahun, Singapura Pilih Tim yang Bisa Keluar dari Zona Nyaman pada FIFA Matchday Juni 2026

Kembali ke Piala Asia Setelah 40 Tahun, Singapura Pilih Tim yang Bisa Keluar dari Zona Nyaman pada FIFA Matchday Juni 2026

Singapura pun tak membuang sia-sia kesempatan tampil di ajang paling bergengsi di Asia ini. Termasuk dengan mempersiapkan lawan-lawan tanggung selama persiapan. 

Trending

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari Ternyata Sudah Lama Dinilai Janggal, Santriwati Sering Diajak Lakukan Ini saat Malam Hari

Gerak-gerik Kiai Ashari pengasuh Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah ternyata sudah lama dinilai janggal, santriwati sering diajak lakukan ini saat malam.
KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM Tak Habis Pikir, Sudah Ditawari Jadi Pegawai PU Jabar, Ribuan Eks Pekerja Tambang Bogor Tidak Ada yang Daftar

KDM mengaku telah menawarkan solusi agar para eks pekerja tambang tersebut beralih profesi menjadi tenaga kebersihan di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum Jabar
Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, TPST Bantargebang Hanya Terima Sampah Residu: Warga Jakarta Wajib Pilah dari Rumah

Mulai 1 Agustus 2026, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang direncanakan hanya akan menampung sampah residu. 
Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Resmi! Hyundai Hillstate Rekrut Megawati Hangestri untuk Liga Voli Korea 2026-2027

Hyundai Hillstate akhirnya resmi mengumumkan telah merekrut Megawati Hangestri untuk tampil di Liga Voli Korea 2026-2027.
Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Sejak Awal Ponpes Berdiri, Orangtua Korban Sudah Curiga dengan Kelakuan Kiai Cabul: yang Diajak Selalu Santriwati

Oknum Kiai berinisial AS (51) atau Ashari ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah
Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Demi Lancarkan Aksi Bejatnya, Kiai Cabul Minta Santri Pijat hingga Tidur Bersama, Korban: Katanya Ajaran Guru

Aksi bejat yang dilakukan Kiai Ashari di Ponpes Ndholo Kusumo, Pati, Jawa Tengah perlahan terbongkar oleh kesaksian para korban. Kini oknum telah jadi tersangka
Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Kesaksian Korban Ponpes di Pati Bikin Merinding, Mengaku Hanya Bisa Merem saat Tidur Sekamar dengan Pelaku

Pengakuan korban Ponpes di Pati bikin merinding usai mengaku hanya bisa merem saat diajak tidur sekamar dengan dalih penyembuhan batin. Simak pengakuannya!
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT