News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Catat! Riwayat Utang Pinjol Bisa Terekam di SLIK OJK Hingga 2 Tahun

Riwayat utang pinjol tetap tercatat di SLIK OJK hingga 24 bulan meski sudah lunas. Ketahui dampaknya terhadap skor kredit dan cara bersihkan catatan buruk.
Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:59 WIB
97 Pinjol Resmi Berizin OJK Terbaru 2024
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com – Riwayat pinjaman online (pinjol) kini menjadi perhatian banyak orang karena tercatat secara resmi dalam sistem keuangan nasional yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan. Sistem ini sebelumnya dikenal luas sebagai BI Checking.

Meski utang pinjol sudah dilunasi, catatannya tidak langsung hilang dari sistem. Berdasarkan informasi dari sejumlah lembaga pemeringkat kredit, data peminjam tetap tersimpan di SLIK hingga maksimal 24 bulan sejak pelunasan dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini karena selama utang belum lunas, penyedia pinjaman berkewajiban mencatat dan melaporkan status pinjaman kepada OJK. Pelunasan utang pun perlu waktu untuk diproses. Biasanya, perubahan status debitur dalam SLIK dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari setelah pinjaman dinyatakan lunas.

Bagaimana Skor Kredit Ditentukan di SLIK OJK?

SLIK OJK menggunakan sistem kolektibilitas kredit yang membagi debitur ke dalam lima kategori berdasarkan ketepatan membayar cicilan. Penjelasannya sebagai berikut:

  • Kolektibilitas 1 (Lancar): Selalu tepat waktu membayar cicilan pokok dan bunga.

  • Kolektibilitas 2 (DPK): Terlambat membayar dalam jangka 1–90 hari.

  • Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Tunggakan antara 91–120 hari.

  • Kolektibilitas 4 (Diragukan): Telat bayar 121–180 hari.

  • Kolektibilitas 5 (Macet): Gagal bayar lebih dari 180 hari.

Jika skor Anda berada di level 1 atau 2, peluang pengajuan kredit masih cukup besar. Namun bila sudah masuk ke level 3 hingga 5, akan sulit mendapat persetujuan pinjaman dari lembaga keuangan.

Bagaimana Cara Cek Riwayat Kredit?

Cek riwayat kredit kini bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi idebku.ojk.go.id. Anda cukup mengisi formulir digital, mengunggah identitas, dan mengikuti instruksi pengajuan. Dalam waktu maksimal satu hari kerja, OJK akan mengirimkan hasilnya melalui email.

Alternatifnya, pengecekan juga bisa dilakukan langsung di kantor OJK dengan membawa dokumen identitas diri dan surat kuasa (jika dikuasakan).

Ingin Bersihkan Catatan Kredit Buruk? Ini Solusinya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Cara paling efektif membersihkan catatan buruk dalam SLIK OJK adalah melunasi seluruh tagihan, termasuk bunga dan denda. Setelah itu, mintalah surat keterangan lunas dari pemberi pinjaman.

Bila status di SLIK belum berubah dalam waktu sebulan setelah pelunasan, Anda dapat mengajukan keberatan atau klarifikasi ke penyedia pinjaman. Bila terbukti ada kesalahan, data Anda bisa segera dikoreksi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Evaluasi Menyeluruh Latsarmil Kemhan: Porsi Latihan Fisik Kini Sesuaikan Kondisi Peserta Koperasi Merah Putih

Menteri Pertahanan, Sjafrie Sjamsoeddin menginstruksikan dilakukannya peninjauan ulang secara menyeluruh terhadap program latihan dasar kemiliteran (latsarmil) bagi para calon manajer Koperasi Merah Putih. 
Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib Bandung Pinjamkan Wonderkid Zulkifli Lukmansyah Untuk Dapatkan Menit Bermain

Persib sepakat untuk melepas Zulkifli Lukmansyah dengan status pinjaman di awal musim 2026/2027. ia diharapkan bisa menimba ilmu selama dipinjamkan ke klub lain
Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Pengurus DPW dan DPD PAN DKI Jakarta Dilantik, Eko Patrio Kepada Gubernur Pramono: Titip Anak-Anak Pak

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan alias Zulhas melantik pengurus Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) DKI Jakarta periode 2024-2029.
Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Walau jadi Tim Paling Tertindas di Piala Dunia 2026, Iran Belum Pernah Terkalahkan

Keputusan dramatis Video Assistant Referee (VAR) yang menganulir gol kemenangan Iran di masa injury time memaksa laga krusial kontra Mesir berakhir imbang 1-1.
Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Ritual Adat Pangku Paliare, Tradisi Suku Semende di Bengkulu Mensensus Jumlah Penduduk

Tradisi unik dan menarik dilaksnakan masyarakat adat Suku Semende Ulu Nasal di Kabupaten Kaur, Bengkulu setiap 10 Muharam. Kampung yang biasanya sepi karena war
Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Remaja hingga Orang Dewasa Jangan Sepelekan Saluran Cerna, Deteksi Dini Demi Cegah Penyakit Serius di Dalam Tubuh

Salah satu aspek yang kerap luput dari perhatian oleh anak remaja hingga orang dewasa adalah kesehatan sistem pencernaan yang sangat memiliki peran penting dalam menjaga kondisi tubuh secara keseluruhan.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

Deretan Fakta Misteri Kasus Kematian Tragis ASN Pemkab Bangkalan di Bandara Juanda

RYS (50) aparatur sipil negara (ASN) sebagai Sekretaris Dinas PRKP Kabupaten Bangkalan ditemukan tewas membusuk dalam mobil dinas di area parkir Bandara Juanda.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT