News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Catat! Riwayat Utang Pinjol Bisa Terekam di SLIK OJK Hingga 2 Tahun

Riwayat utang pinjol tetap tercatat di SLIK OJK hingga 24 bulan meski sudah lunas. Ketahui dampaknya terhadap skor kredit dan cara bersihkan catatan buruk.
Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:59 WIB
97 Pinjol Resmi Berizin OJK Terbaru 2024
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com – Riwayat pinjaman online (pinjol) kini menjadi perhatian banyak orang karena tercatat secara resmi dalam sistem keuangan nasional yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yaitu SLIK atau Sistem Layanan Informasi Keuangan. Sistem ini sebelumnya dikenal luas sebagai BI Checking.

Meski utang pinjol sudah dilunasi, catatannya tidak langsung hilang dari sistem. Berdasarkan informasi dari sejumlah lembaga pemeringkat kredit, data peminjam tetap tersimpan di SLIK hingga maksimal 24 bulan sejak pelunasan dilakukan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal ini karena selama utang belum lunas, penyedia pinjaman berkewajiban mencatat dan melaporkan status pinjaman kepada OJK. Pelunasan utang pun perlu waktu untuk diproses. Biasanya, perubahan status debitur dalam SLIK dilakukan dalam waktu maksimal 30 hari setelah pinjaman dinyatakan lunas.

Bagaimana Skor Kredit Ditentukan di SLIK OJK?

SLIK OJK menggunakan sistem kolektibilitas kredit yang membagi debitur ke dalam lima kategori berdasarkan ketepatan membayar cicilan. Penjelasannya sebagai berikut:

  • Kolektibilitas 1 (Lancar): Selalu tepat waktu membayar cicilan pokok dan bunga.

  • Kolektibilitas 2 (DPK): Terlambat membayar dalam jangka 1–90 hari.

  • Kolektibilitas 3 (Kurang Lancar): Tunggakan antara 91–120 hari.

  • Kolektibilitas 4 (Diragukan): Telat bayar 121–180 hari.

  • Kolektibilitas 5 (Macet): Gagal bayar lebih dari 180 hari.

Jika skor Anda berada di level 1 atau 2, peluang pengajuan kredit masih cukup besar. Namun bila sudah masuk ke level 3 hingga 5, akan sulit mendapat persetujuan pinjaman dari lembaga keuangan.

Bagaimana Cara Cek Riwayat Kredit?

Cek riwayat kredit kini bisa dilakukan dengan mudah melalui situs resmi idebku.ojk.go.id. Anda cukup mengisi formulir digital, mengunggah identitas, dan mengikuti instruksi pengajuan. Dalam waktu maksimal satu hari kerja, OJK akan mengirimkan hasilnya melalui email.

Alternatifnya, pengecekan juga bisa dilakukan langsung di kantor OJK dengan membawa dokumen identitas diri dan surat kuasa (jika dikuasakan).

Ingin Bersihkan Catatan Kredit Buruk? Ini Solusinya

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Cara paling efektif membersihkan catatan buruk dalam SLIK OJK adalah melunasi seluruh tagihan, termasuk bunga dan denda. Setelah itu, mintalah surat keterangan lunas dari pemberi pinjaman.

Bila status di SLIK belum berubah dalam waktu sebulan setelah pelunasan, Anda dapat mengajukan keberatan atau klarifikasi ke penyedia pinjaman. Bila terbukti ada kesalahan, data Anda bisa segera dikoreksi.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Sambil Tertunduk Lemas, Ungkapan Permintaan Maaf Taufik Hidayat Langsung Ditolak Keluarga YTR: Adik Saya Dihancurkan!

Sambil Tertunduk Lemas, Ungkapan Permintaan Maaf Taufik Hidayat Langsung Ditolak Keluarga YTR: Adik Saya Dihancurkan!

Keluarga YTR menolak keras permintaan maaf dari Taufik Hidayat (30), tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap pacarnya di Bandung selama 3 tahun.
Jokowi: Target PSI Bukan Sekadar Masuk Senayan, Kami Bidik Hasil yang Lebih Besar

Jokowi: Target PSI Bukan Sekadar Masuk Senayan, Kami Bidik Hasil yang Lebih Besar

Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi meminta seluruh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membangun mesin partai yang kuat hingga tingkat desa sebagai modal menghadapi Pemilu 2029.
Hilirisasi Baterai EV Halmahera Dongkrak Energi MIND ID 90 Persen, Tapi Emisi Dipangkas 2 Juta Ton CO2e

Hilirisasi Baterai EV Halmahera Dongkrak Energi MIND ID 90 Persen, Tapi Emisi Dipangkas 2 Juta Ton CO2e

Holding Industri Pertambangan Indonesia MIND ID menetapkan target penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sebesar 15,5% atau setara sekitar 2 juta ton CO2 ekuivale
Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana, Ajak Salat Taubat usai Akikah Anak

Virgoun Akad Nikah Ulang dengan Lindi Fitriyana, Ajak Salat Taubat usai Akikah Anak

Musisi sekaligus vokalis band Last Child, Virgoun, kembali mencuri perhatian publik usai membagikan momen akad nikah ulang bersama sang istri, Lindi Fitriyana.
Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Polisi Gagalkan Peredaran 1 Kg Sabu di Pasar Baru Jakpus, Seorang Pria Ditangkap

Peredaran sabu seberat satu kilogram lebih berhasil digagalkan oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Baru, Sawah Besar. 
Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Mantan Bupati Hingga Kader PDIP Login PSI

Ketua Umum DPP PSI Kaesang Pangarep menghadiri Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) DPD PSI Kota Bandar Lampung di Pondok Rimbawan, Bandar Lampung.

Trending

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkuat Literasi Keuangan dan Pendampingan Masyarakat, Satgas PASTI OJK Lakukan Kolaborasi

Perkembangan layanan keuangan digital yang semakin pesat membuka banyak kemudahan bagi masyarakat.
Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Hasil Piala Dunia 2026: VAR Gagalkan Kemenangan Iran, Langkah ke 32 Besar Masih Menggantung Usai Imbang 1-1 Lawan Mesir

Timnas Iran gagal amankan kemenangan dramatis dan harus puas bermain imbang 1-1 melawan Mesir pada laga terakhir Grup G Piala Dunia 2026, Sabtu (27/6/2026).
Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Anak 6 SD Dijual Ibu Kandung di Banten, Modusnya Buat Publik Geram

Ironis, nasib seorang anak 6 SD di Tangerang, Banten. Pasalnya, anak itu dijual ibu kandungnya sendiri, yakni berinisial N (36). Modus Ibu kandung jual anak
Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Korban Penyekapan dan Penganiayaan Berat di Bandung Mendapat Pelindungan Darurat dari LPSK

Ketua LPSK Achmadi menjelaskan bahwa pemberian pelindungan Darurat atas pertimbangan adanya situasi khusus sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (4) UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelindungan Saksi dan Korban.
Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam Akui Diteror, Laporkan Dugaan Perusakan Kendaraan ke Polisi

Ketua Umum Gerakan Aktivis Mahasiswa Islam (GAMIS) Indonesia, Fahri Salim, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana perusakan terhadap kendaraan miliknya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Jumat (26/6)
Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Kepercayaan Publik Meningkat, Polri Disebut Berhasil Lakukan Reformasi Internal

Tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat melalui hasil survei yang dikeluarkan oleh Litbang Kompas.
Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni: Kualifikasi Makin Menarik! McLaren Mulai Ganggu Mercedes di Red Bull Ring

Jadwal F1 GP Austria 2026, Sabtu 27 Juni yang merupakan hari kedua dari rangkaian seri ke-8 Formula 1 musim ini akan tersjai sesi latihan bebas dan kualifikasi.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT