News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

MA Minta Tambahan Anggaran Rp7 Triliun, Demi Sejahterakan Hakim sesuai Arahan Presiden Prabowo

Tambahan anggaran Mahkamah Agung sebesar Rp7 triliun untuk tahun 2026. dimaksudkan untuk memperkuat kesejahteraan dan fasilitas bagi hakim di seluruh Indonesia.
Rabu, 9 Juli 2025 - 15:04 WIB
Mahkamah Agung
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Mahkamah Agung (MA) mengajukan tambahan anggaran sebesar Rp7 triliun untuk tahun 2026.

Usulan ini diajukan guna merealisasikan kebijakan Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam hal pemenuhan hak-hak para hakim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Tambahan anggaran tersebut dimaksudkan untuk memperkuat kesejahteraan dan fasilitas bagi hakim di seluruh Indonesia.

MA menilai, dukungan negara terhadap aparat peradilan mutlak diperlukan guna menjamin kinerja yang independen, profesional, dan berintegritas.

Kebutuhan anggaran tambahan juga mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperbaiki kondisi kerja hakim, sekaligus memastikan kelangsungan sistem peradilan yang adil dan berwibawa.

Sekretaris Jenderal MA, Sugiyanto, menjelaskan bahwa untuk tahun anggaran 2026, MA hanya memperoleh pagu indikatif sebesar Rp10,87 triliun

Angka ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan pagu tahun sebelumnya yang mencapai Rp12,68 triliun.

"Besaran pagu indikatif itu jauh menurun apabila dibandingkan pagu indikatif tahun anggaran 2025," ujar Sugiyanto dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu (9/7/2025).

Ia menegaskan bahwa tambahan anggaran sangat dibutuhkan demi penguatan hak-hak keuangan dan fasilitas bagi para hakim.

Ini mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan dan keluarga, tunjangan kemahalan, rumah dinas, transportasi, jaminan kesehatan dan keamanan, perjalanan dinas, kedudukan protokoler, hingga hak pensiun.

"Program usulan tambahan anggaran Mahkamah Agung tahun 2026 telah disusun untuk memastikan hak keuangan dan fasilitas hakim secara bertahap dapat terpenuhi," jelas Sugiyanto.

Lebih lanjut, MA juga merencanakan pembangunan rumah dinas bagi hakim di 212 satuan kerja pengadilan.

Langkah ini dinilai penting untuk menjamin kenyamanan dan kesejahteraan aparatur peradilan dalam menjalankan tugasnya.

"Hal tersebut juga sejalan dengan komitmen Presiden Republik Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan hakim," lanjutnya.

Sugiyanto menekankan bahwa hakim merupakan pilar utama dalam sistem peradilan yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan.

Karena itu, negara wajib hadir untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan bagi mereka.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Oleh sebab itu, pemenuhan hak keuangan dan fasilitas hakim sebagaimana tercantum dalam usulan tambahan anggaran tahun anggaran 2026, penting untuk dipenuhi," tegasnya.

Usulan anggaran tambahan ini menjadi sinyal kuat bahwa MA ingin memperkuat peran strategis para hakim dalam sistem hukum nasional.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar, Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi BBM Periode 2009-2012

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan tiga mantan petinggi PT Pertamina Patra Niaga (PNN) dan satu PT Asmin Koalindo Tuhup sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi jual beli bahan bakar minyak (BBM) di salah satu perusahaan periode tahun 2009-2012.
Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT