GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Shopee hingga Tokopedia Pungut Pajak ke Toko Online, Ini Besaran dan Ketentuannya

Aturan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 14 Juli 2025
Selasa, 15 Juli 2025 - 07:55 WIB
Menkeu Sri Mulyani saat rapat kerja (raker) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Sumber :
  • TVR Parlemen

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang toko online di e-commerce. 

Aturan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 14 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam aturan tersebut, Kemenkeu menunjuk pihak ketiga untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 dari pedagang toko online. Pihak lain ini ialah penyelenggara perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti Blibli, Bukalapak, Lazada, Shopee, dan Tokopedia alias operator e-commerce.

PPMSE yang ditugaskan untuk memungut PPh Pasal 22 ini haruslah yang berada di Indonesia maupun di luar Indonesia. 

Namun yang di luar Indonesia ini khusus bagi PPMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung pengasilan

Adapun penghasilan yang dimaksud ialah memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan/atau memiliki jumlah pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. 

"Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)," bunyi Pasal 4 PMK 37 2025.

Kemudian pedagang toko online yang akan dipungut PPh Pasal 22 oleh pihak lain ini ialah pedagang dalam negeri yang merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis.

Serta bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pedagang dalam negeri yang dimaksud dalam PMK ini termasuk perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa secara online. 

Dengan adanya PMK ini, pedagang toko online dan perusahaan jasa tersebut diwajibkan menyampaikan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan serta alamat korespondensi kepada pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Debut Penuh Jop van der Avert, Pengakuan soal Liga Indonesia Bikin Kaget

Debut Penuh Jop van der Avert, Pengakuan soal Liga Indonesia Bikin Kaget

Pemain asing PSIM Yogyakarta Jop van der Avert mengaku senang dengan debutnya bersama Laskar Mataram setelah tampil penuh dalam laga imbang 2-2 melawan Persik Kediri pada pekan ke-21 Super League 2025/2026 di Stadion Gelora Joko Samudro, Gresik.
Fakta Baru Terungkap, Orang Terdekat Beberkan Wasiat Lina Jubaedah Seminggu Sebelum Meninggal

Fakta Baru Terungkap, Orang Terdekat Beberkan Wasiat Lina Jubaedah Seminggu Sebelum Meninggal

Perseteruan antara Sule dan Teddy Pardiyana ini sudah berlangsung cukup lama, bahkan sejak Lina Jubaedah meninggal. Orang terdekat Lina Jubaedah umbar wasiatnya
Meski Rajai Klasemen, Jakarta Pertamina Enduro Tak Dominan di Team of The Week Proliga 2026: Megatron Absen Lagi

Meski Rajai Klasemen, Jakarta Pertamina Enduro Tak Dominan di Team of The Week Proliga 2026: Megatron Absen Lagi

Daftar Team of The Week Proliga 2026 putri diumumkan melalui akun Instagram resmi Indonesia Volleyball. Bukan Megatron yang terpilih sebagai setter terbaik pekan, tapi Tisya
Comeback Dramatis! Persita Tangerang Hajar PSBS dalam 8 Menit Gila di Babak Kedua

Comeback Dramatis! Persita Tangerang Hajar PSBS dalam 8 Menit Gila di Babak Kedua

Persita Tangerang bangkit dari ketertinggalan untuk menumbangkan PSBS Biak dengan skor 2-1 pada pekan ke-21 Super League 2025/2026 di Indomilk Arena, Kabupaten Tangerang, Senin (16/2/2026).
Minum Ramuan Rimpang-rimpangan saat Puasa Ramadhan Apakah Aman?

Minum Ramuan Rimpang-rimpangan saat Puasa Ramadhan Apakah Aman?

Minum ramuan rimpang-rimpangan saat puasa Ramadhan apakah aman bagi tubuh? Simak penjelasan dr. Zaidul Akbar berikut ini.
Usai Kritik Pemerintah soal Kasus Anak NTT, Ketua BEM UGM Diteror dan Dituding Agen Asing, DPR: Praktik Pembungkaman

Usai Kritik Pemerintah soal Kasus Anak NTT, Ketua BEM UGM Diteror dan Dituding Agen Asing, DPR: Praktik Pembungkaman

Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto mengaku diteror usai mengkritik pemerintah terkait kasus seorang anak berusia 10 tahun di Kabupaten Ngada, NTT mengakhiri hidupnya.

Trending

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 Pekan Ini: Dimulainya Seri Sentul, Megawati Hangestri Libur Hingga Penentuan Nasib Bandung BJB Tandamata

Jadwal Proliga 2026 pekan ini yang akan diramaikan dengan sejumlah pertandingan di seri Sentul termasuk penentuan nasib Bandung bjb Tandamata dan Megawati Hangestri tak akan main.
Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Tak Perlu Dinaturalisasi Lagi, John Herdman Bisa Panggil Eks Juara Liga Belanda Ini ke Timnas Indonesia Buat FIFA Series dan Piala AFF

Pelatih John Herdman memiliki opsi menarik untuk memperkuat lini serang Timnas Indonesia. Ia bisa memanggil kembali eks juara Liga Belanda yang sudah WNI ini.
Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top Skor Proliga 2026 Putri: Megawati Hangestri Gagal Tembus Papan Atas, Megatron Terancam Terdepak dari 10 Besar

Top skor Proliga 2026 putri, di mana Megawati Hangestri (Jakarta Pertamina Enduro) terancam terdepak dari 10 besar seiring dominasi pemain asing yang tak terbendung.
Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Punya Nama Jawa tapi Belum Juga Bela Timnas Indonesia, Bek Feyenoord Ini Tak Masuk Radar PSSI?

Timnas Indonesia terus gencar memburu pemain keturunan demi meningkatkan daya saing level internasional. Namanya Jawa banget, Neraysho Kasanwirjo masuk radar?
Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Sudah Lama Dipendam Sule, Mantan Asisten Pribadi Kini Bongkar Kisah Perselingkuhan Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana

Isu lama mengenai skandal perselingkuhan yang menyeret mendiang mantan istri Sule, Lina Jubaedah dan Teddy Pardiyana dibongkar oleh mantan asisten pribadi Lina
John Herdman Diliputi Kebahagiaan, Timnas Indonesia Dilimpahi 3 Kabar Baik Jelang Debut sang Pelatih

John Herdman Diliputi Kebahagiaan, Timnas Indonesia Dilimpahi 3 Kabar Baik Jelang Debut sang Pelatih

Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman, diliputi oleh kebahagiaan menjelang laga debutnya. Setidaknya, ada tiga kabar baik untuk sang juru taktik asal Inggris.
Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Striker Berdarah Depok Caper ke John Herdman? Langsung Cetak 6 Gol dan 2 Assist di Liga Belanda Demi Panggilan Timnas Indonesia

Berharap dilirik John Herdman untuk dinaturalisasi Timnas Indonesia, striker keturunan Depok ini menggila di Belanda. Cetal 6 gol dan 2 assist hanya dari 2 laga
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT