News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Shopee hingga Tokopedia Pungut Pajak ke Toko Online, Ini Besaran dan Ketentuannya

Aturan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 14 Juli 2025
Selasa, 15 Juli 2025 - 07:55 WIB
Menkeu Sri Mulyani saat rapat kerja (raker) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI di Jakarta, Selasa (1/7/2025).
Sumber :
  • TVR Parlemen

Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menerbitkan aturan terkait pengenaan pajak penghasilan (PPh) bagi pedagang toko online di e-commerce. 

Aturan baru ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 14 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam aturan tersebut, Kemenkeu menunjuk pihak ketiga untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 22 dari pedagang toko online. Pihak lain ini ialah penyelenggara perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) seperti Blibli, Bukalapak, Lazada, Shopee, dan Tokopedia alias operator e-commerce.

PPMSE yang ditugaskan untuk memungut PPh Pasal 22 ini haruslah yang berada di Indonesia maupun di luar Indonesia. 

Namun yang di luar Indonesia ini khusus bagi PPMSE yang menggunakan rekening eskro (escrow account) untuk menampung pengasilan

Adapun penghasilan yang dimaksud ialah memiliki nilai transaksi dengan pemanfaat jasa penyediaan sarana elektronik yang digunakan untuk transaksi di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan dan/atau memiliki jumlah pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 bulan. 

"Menteri melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menunjuk Pihak Lain sebagai pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan penetapan batasan nilai transaksi dan/atau jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3)," bunyi Pasal 4 PMK 37 2025.

Kemudian pedagang toko online yang akan dipungut PPh Pasal 22 oleh pihak lain ini ialah pedagang dalam negeri yang merupakan orang pribadi atau badan yang menerima penghasilan menggunakan rekening bank atau rekening keuangan sejenis.

Serta bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia. 

Pedagang dalam negeri yang dimaksud dalam PMK ini termasuk perusahaan jasa pengiriman atau ekspedisi, perusahaan asuransi, dan pihak lainnya yang melakukan transaksi dengan pembeli barang dan/atau jasa secara online. 

Dengan adanya PMK ini, pedagang toko online dan perusahaan jasa tersebut diwajibkan menyampaikan informasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan serta alamat korespondensi kepada pihak yang ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Kemudian, toko online atau perusahaan jasa juga diwajibkan memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp 500 juta kepada pihak lain tersebut. 

Pedagang dalam negeri juga harus menyampaikan surat pernyataan yang menyatakan bahwa dirinya memiliki peredaran bruto pada tahun pajak berjalan sampai dengan Rp 500 juta bagi wajib pajak orang pribadi. 

"Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dipungut, disetor, dan dilaporkan oleh Pihak Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1)," tulis Pasal 7 ayat 2.

Besaran PPh Pasal 22 

Kemudian dalam Pasal 8 PMK tersebut disebutkan, besaran PPh Pasal 22 yang akan dipungut ke pedagang toko online ialah sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diperoleh dan tercantum dalam dokumen tagihan.

 Ini tidak termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut itu dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi pedagang dalam negeri. 

Dalam hal pemungutan PPh Pasal 22 dilakukan atas penghasilan yang dikenai PPh yang bersifat final sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. 

PPh Pasal 22 itu merupakan bagian dari pelunasan PPh yang bersifat final bagi pedagang dalam negeri.

Namun PPh Pasal 22 tidak akan dipungut oleh pihak lain jika berhubungan dengan transaksi

- Penjualan barang dan/atau jasa oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang memiliki Peredaran Bruto sampai dengan Rp 500 juta pada Tahun Pajak berjalan dan telah menyampaikan surat pernyataan.

- Penjualan jasa pengiriman atau ekspedisi oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri sebagai mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi yang memberikan jasa angkutan.

- Penjualan barang dan/atau jasa oleh Pedagang Dalam Negeri yang menyampaikan informasi surat keterangan bebas pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan. - Penjualan pulsa dan kartu perdana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

- Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata, dan/atau batu lainnya yang sejenis, yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan, pedagang emas perhiasan, dan/atau pengusaha emas batangan. 

- Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya. Adapun contoh pemungutan, dokumen hingga tata cara penyetoran PPh Pasal 22 tercantum dalam lampiran yang dapat dilihat di PMK Nomor 35 Tahun 2025. (nba)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Uang yang dikembalikan Raja Juli ke KPK ternyata kurang 2.000 dolar Singapura. Padahal, pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menhut sebesar 14.000 Dolar Singapura.
UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar sepanjang Semester I-2026, Berkat Perluasan Akses Pasar

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar sepanjang Semester I-2026, Berkat Perluasan Akses Pasar

Berkat perluasan akses pasar, UMKM binaan Pertamina mencatatkan omzet sebesar Rp8,57 miliar sepanjang semester I 2026 melalui berbagai pameran regional hingga internasional.
Pemkab Tapteng Percepat Realisasi TKD Rp 123,727 Miliar Untuk Pemulihan Pascabencana

Pemkab Tapteng Percepat Realisasi TKD Rp 123,727 Miliar Untuk Pemulihan Pascabencana

Pemkab Tapteng menegaskan komitmen penuh untuk mempercepat realisasi dan penggunaan TKD Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp123,727 miliar, sebagai instrumen anggaran untuk mempercepat penanganan, rehabilitasi, rekonstruksi dan pemulihan masyarakat pascabencana.
Gali Memori Kolektif, Kelompok Riset FIB UI Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan di Candi Cangkuang Garut

Gali Memori Kolektif, Kelompok Riset FIB UI Kembangkan Pariwisata Berkelanjutan di Candi Cangkuang Garut

Kelompok Riset KR NEXUS FIB UI mendorong upaya pengembangan pariwisata berkelanjutan berbasis memori kolektif, sejarah lokal, dan pengetahuan masyarakat adat di Candi Cangkuang dan Kampung Pulo.
Kurangi Subjektivitas Pengisian Jabatan, Setelah Jatim Menkum Supratman Serahkan Pemilihan KaKanwil Sumut Lewat E-Voting

Kurangi Subjektivitas Pengisian Jabatan, Setelah Jatim Menkum Supratman Serahkan Pemilihan KaKanwil Sumut Lewat E-Voting

Kementerian Hukum menguji penerapan manajemen talenta berbasis e-voting di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara.
UI Green Marathon Sukses Digelar, Hampir 3.500 Peserta Antusias Ramaikan Lomba Lari di Kampus UI Depok

UI Green Marathon Sukses Digelar, Hampir 3.500 Peserta Antusias Ramaikan Lomba Lari di Kampus UI Depok

UI Green Marathon sukses digelar di kampus UI Depok dengan diikuti hampir 3.500 peserta. Event perdana Rektorat ini juga membawa misi memperkuat dana abadi UI.

Trending

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Pengembalian Uang Raja Juli Kurang 2.000 Dolar Singapura, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan dan Kapolres Kuansing

Uang yang dikembalikan Raja Juli ke KPK ternyata kurang 2.000 dolar Singapura. Padahal, pemberian amplop dari Suhardiman kepada Menhut sebesar 14.000 Dolar Singapura.
Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Istana Kaget Ada Siswa Sekolah Rakyat Lolos Seleksi Calon Paskibraka Nasional, Ini Sosoknya

Siswa Sekolah Rakyat berhasil menembus seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional yang akan bertugas dalam upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka pada 17 Agustus 2026.
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Media Sosial Dongkrak Omzet UMKM Lokal

Kehadiran media sosial kini bukan lagi sekadar panggung hiburan, melainkan telah bertransformasi menjadi katalis utama pertumbuhan ekonomi mikro.
FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

FIFA Resmi Cabut Sanksi Persib Bandung, Robert Rene Alberts Akhirnya Bikin Klarifikasi: Saya Sebenarnya Tak Mau

Mantan pelatih Persib Bandung, Robert Rene Alberts, akhirnya membuat klarifikasi soal laporannya yang menyebabkan klub dihukum. FIFA sempat menjatuhkan hukuman kepada Maung Bandung, namun akhirnya mencabutnya.
Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Profil Bilal Hasan, Petarung MMA Indonesia yang Resmi Raih Kontrak UFC

Menilik profil singkat Bilal Hasan, petarung MMA Indonesia yang baru saja meraih kontrak UFC usai tampil gemilang di Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 pada Rabu (12/8/2026) pagi WIB.
Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Lansia Korban Penipuan Iming-Iming Tebus Aset Rp3 Miliar di Tangsel Sempat Terjebak Satu Jam di Kamar Mandi, Kunci Dibawa Pelaku

Polisi mengungkap fakta baru dibalik penangkapan dua pria berinisial A (38) dan EJ (45) yang melakukan penipuan menggunakan modus tebus aset Rp3 miliar terhadap wanita lansia di Tangerang.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT