News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

OJK akan Kaji Ulang Aturan Rekening Dormant, Pastikan Perlindungan Hak Nasabah dan Bank

OJK memastikan akan menjalankan kewenangan sesuai mandat undang-undang untuk memastikan ekosistem keuangan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:16 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang pengaturan terkait rekening bank, khususnya rekening dormant atau pasif, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

Hal ini dimaksudkan untuk memperjelas dan mempertegas hak-hak lembaga perbankan serta nasabah dalam pengelolaan dana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Upaya OJK ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat soal keamanan dana dalam rekening tidak aktif. 

OJK menegaskan akan menjalankan kewenangannya sesuai mandat undang-undang untuk memastikan ekosistem keuangan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

“OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan, yang penting itu,” kata Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam sebuah diskusi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (2/8/2025).

"Termasuk di dalamnya itu, upaya kita untuk me-revisit kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant. Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas," ucap Dian.

Dian juga mengungkapkan, pihaknya telah meminta lembaga perbankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap rekening dormant.

Hal ini untuk mencegah pemanfaatan rekening oleh pelaku kejahatan keuangan, sekaligus mendorong efektivitas dalam pengelolaan rekening hasil jual beli ilegal.

Pengaturan mengenai rekening tidak aktif saat ini umumnya mengacu pada kebijakan internal masing-masing bank.

Namun secara umum, bank tetap diwajibkan mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberlakukan kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana keuangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, nasabah tetap memiliki hak untuk mengaktifkan kembali rekeningnya sesuai prosedur yang berlaku.

PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant yang dimaksud adalah rekening tabungan pribadi maupun korporasi, rekening giro, dan rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Pemain Timnas Bebas dari Skandal Paspor Liga Belanda Karena Menikah

Pemain Timnas Bebas dari Skandal Paspor Liga Belanda Karena Menikah

Etienne Vaessen akhirnya bisa kembali membela klubnya, FC Groningen setelah sempat absen lama karena skandal paspor yang menyeretnya. 
Asia Tenggera Terguncang! Ini Prediksi Formasi Mengerikan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 Tanpa Pemain Eropa

Asia Tenggera Terguncang! Ini Prediksi Formasi Mengerikan Timnas Indonesia di Piala AFF 2026 Tanpa Pemain Eropa

Timnas Indonesia diprediksi tampil tanpa pemain Eropa di Piala AFF 2026. John Herdman siapkan formasi mengejutkan dengan kekuatan lokal yang siap mengguncang Asia Tenggara.
Gubernur Jawa Barat KDM Sebut Program PSEL Bisa Hemat Anggaran dan Pangkas Birokrasi

Gubernur Jawa Barat KDM Sebut Program PSEL Bisa Hemat Anggaran dan Pangkas Birokrasi

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menyebut program Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) mampu menghemat anggaran dan mempermudah birokrasi.
Dari Tempat Ibadah Jadi Rest Area, Layanan Masjid Ramah Pemudik Catat Rekor Pengunjung

Dari Tempat Ibadah Jadi Rest Area, Layanan Masjid Ramah Pemudik Catat Rekor Pengunjung

Kemenag mencatat jumlah pemudik yang singgah di masjid tahun ini mencapai 3.592.348 orang, meningkat tajam dibandingkan tahun 2025 yang berjumlah 1.617.641 orang.
Ole Romeny Gigit Jari, John Herdman Mulai Incar Striker Tajam Eropa untuk Perkuat Timnas Indonesia

Ole Romeny Gigit Jari, John Herdman Mulai Incar Striker Tajam Eropa untuk Perkuat Timnas Indonesia

Dean Zandbergen masuk radar naturalisasi Timnas Indonesia. Striker VVV-Venlo ini berpotensi jadi pesaing serius Ole Romeny di lini depan Garuda.
Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Terbukti Dipakai untuk Konsumsi Narkoba

Kepala BNN Usul Vape Dilarang, Terbukti Dipakai untuk Konsumsi Narkoba

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Suyudi Ario Seto mengusulkan pelarangan vape atau rokok elektrik di Indonesia. Usulan ini muncul setelah BNN menemukan

Trending

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal Final Four Proliga 2026 Seri Solo: Megawati Hangestri Cs Langsung Jalani Big Match Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska

Jadwal final four Proliga 2026 seri Solo pekan ini, di mana Megawati Hangestri dan kawan-kawan langsung menjalani big match antara Jakarta Pertamina Enduro vs Gresik Phonska.
IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG Fluktuatif Jelang Putusan FTSE Russell, Pasar Tunggu Arah Status FTSE Indonesia

IHSG bergerak fluktuatif jelang keputusan FTSE Russell 7 April 2026, pasar tunggu arah status FTSE Indonesia dan dampaknya pada dana asing.
Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan Mulai Curiga dengan PSSI, Jangan-jangan 2 Striker Haus Gol Ini Bela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni

Bung Ropan mencurigai langkah PSSI dalam melakukan proses naturalisasi 2 striker haus gol agar bisa membela Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 nanti.
Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Susul Dean James hingga Justin Hubner, Satu Pemain Timnas Indonesia Menghilang Setelah FIFA Series 2026

Satu pemain Timnas Indonesia lagi menghilang dari skuad pada laga pertama mereka setelah FIFA Series 2026. Sebelumnya, ini menimpa para pemain diaspora di Liga Belanda.
Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Kelar Bela Timnas Indonesia, Elkan Baggott Kembali Kasih Kabar Kurang Menyenangkan untuk John Herdman

Elkan Baggott kembali memberikan kabar kurang menyenangkan untuk pelatih Timnas Indonesia, John Herdman. Sang bek tengah kembali belum menjadi andalan untuk klubnya.
Pujian Setinggi Langit Media Belanda untuk Pemain Keturunan Indonesia Rp382 Miliar usai Jadi Player of The Match Piala FA

Pujian Setinggi Langit Media Belanda untuk Pemain Keturunan Indonesia Rp382 Miliar usai Jadi Player of The Match Piala FA

Nama Pascal Struijk mendadak jadi sorotan usai tampil sebagai pahlawan Leeds United dalam laga dramatis Piala FA. Media Belanda beri pujian setinggi langit.
Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Pemprov Jabar Sebut Persoalan Izin SMK IDN Bogor Ada di Tiga Kampus, PBG Kampus Jonggol Palsu!

Kepala DPMPTSP Jabar ungkap persoalan izin SMK IDN ada di tiga kampus SMK IDN di wilayah Bogor, yakni di Jonggol, Sentul, dan Pamijahan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT