News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

OJK akan Kaji Ulang Aturan Rekening Dormant, Pastikan Perlindungan Hak Nasabah dan Bank

OJK memastikan akan menjalankan kewenangan sesuai mandat undang-undang untuk memastikan ekosistem keuangan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.
Sabtu, 2 Agustus 2025 - 23:16 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan meninjau ulang pengaturan terkait rekening bank, khususnya rekening dormant atau pasif, sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

Hal ini dimaksudkan untuk memperjelas dan mempertegas hak-hak lembaga perbankan serta nasabah dalam pengelolaan dana.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Upaya OJK ini sekaligus menjawab kekhawatiran masyarakat soal keamanan dana dalam rekening tidak aktif. 

OJK menegaskan akan menjalankan kewenangannya sesuai mandat undang-undang untuk memastikan ekosistem keuangan berjalan secara adil, transparan, dan akuntabel.

“OJK dalam kewenangan berdasarkan undang-undang akan melakukan langkah-langkah menjaga stabilitas sistem keuangan dan perbankan, yang penting itu,” kata Anggota Dewan Komisioner sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam sebuah diskusi di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (2/8/2025).

"Termasuk di dalamnya itu, upaya kita untuk me-revisit kira-kira begitu, terhadap peraturan-peraturan yang terkait rekening, termasuk rekening dormant. Ini untuk memastikan hak-hak bank dan nasabah itu kemudian semakin diperjelas," ucap Dian.

Dian juga mengungkapkan, pihaknya telah meminta lembaga perbankan untuk meningkatkan pengawasan terhadap rekening dormant.

Hal ini untuk mencegah pemanfaatan rekening oleh pelaku kejahatan keuangan, sekaligus mendorong efektivitas dalam pengelolaan rekening hasil jual beli ilegal.

Pengaturan mengenai rekening tidak aktif saat ini umumnya mengacu pada kebijakan internal masing-masing bank.

Namun secara umum, bank tetap diwajibkan mengacu pada prinsip kehati-hatian dan perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta POJK No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memberlakukan kebijakan penghentian sementara transaksi pada rekening dormant. Hal ini dilakukan sebagai upaya pencegahan terhadap tindak pidana keuangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski demikian, nasabah tetap memiliki hak untuk mengaktifkan kembali rekeningnya sesuai prosedur yang berlaku.

PPATK menjelaskan bahwa rekening dormant yang dimaksud adalah rekening tabungan pribadi maupun korporasi, rekening giro, dan rekening dalam bentuk rupiah maupun valuta asing yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama 3 hingga 12 bulan.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Selat Hormuz Kembali Memanas, DPR Minta Semua Pihak Tahan Diri dan Utamakan Diplomasi

Selat Hormuz Kembali Memanas, DPR Minta Semua Pihak Tahan Diri dan Utamakan Diplomasi

Penutupan kembali jalur strategis Selat Hormuz memicu kekhawatiran baru di tengah ketegangan geopolitik global.
6 Item Wajib Jungler Assassin Biar Damage Tembus Armor Tebal Hero Tank

6 Item Wajib Jungler Assassin Biar Damage Tembus Armor Tebal Hero Tank

Berikut ini enam item yang sering menjadi andalan jungler assassin untuk menghadapi hero dengan pertahanan tinggi.
Taklukan GPPI, Megawati Hangestri Cs Kantongi Puluhan Juta Usai jadi Juara Putaran Pertama Final Four Proliga 2026

Taklukan GPPI, Megawati Hangestri Cs Kantongi Puluhan Juta Usai jadi Juara Putaran Pertama Final Four Proliga 2026

Juara bertahan musim ini, Jakarta Pertamina Enduro, berhasil menutup putaran pertama Final Four Proliga 2026 dengan hasil yang manis.
Pengusaha Tembakau Haji Her Diperiksa KPK, Ngaku Menginap di Hotel Mewah: “Saya Banyak Uang”

Pengusaha Tembakau Haji Her Diperiksa KPK, Ngaku Menginap di Hotel Mewah: “Saya Banyak Uang”

Haji Her diperiksa KPK terkait kasus Bea Cukai. Ia mengaku tidak kenal tersangka dan menyebut menginap di hotel mewah karena mampu.
Usai Bertemu Para Pelapor, Pandji Pragiwaksono: Saya Punya Kesempatan Menjelaskan Langsung

Usai Bertemu Para Pelapor, Pandji Pragiwaksono: Saya Punya Kesempatan Menjelaskan Langsung

Pandji Pragiwaksono buka suara usai melakukan pertemuan dengan para pelapor materi Stand Up Comedy Mens Rea dirinya yang diduga menistakan agama, di Polda Metro Jaya, pada Kamis (9/4/2026).
Timnas Indonesia Putri Tampil Gantikan Nepal, Ini Jadwal Pertandingan FIFA Series 2026

Timnas Indonesia Putri Tampil Gantikan Nepal, Ini Jadwal Pertandingan FIFA Series 2026

Timnas Indonesia Putri pun akan bergabung bersama tuan rumah Thailand, Kongo, dan Kaledonia Baru pada FIFA Series yang akan digelar di Stadion Ratchaburi, Ratchaburi pada 12 dan 15 April 2026 mendatang. 

Trending

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Buntut Penonaktifan Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Dedi Mulyadi Instruksikan Investigasi Penyebab Surat Edarannya Diabaikan

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menginstruksikan Inspektorat serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk mengusut tuntas penyebab mandeknya implementasi kebijakan baru.
Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain Naturalisasi Timnas Berbondong-bondong kembali Jadi Warga Negara Belanda setelah Tersangkut Polemik Paspor di Liga Belanda, Siapa Saja?

Pemain naturalisasi timnas berbondong-bondong kembali jadi Warga Negara Belanda setelah kasus paspor meledak di Liga Belanda dalam beberapa pekan terakhir.
Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Dedi Mulyadi Umumkan Kabar Baik untuk Seluruh Sopir Angkot di Jawa Barat, Ada Program Kredit Angkot Listrik Tanpa DP

Gubernur Dedi Mulyadi menjelaskan, bahwa saat ini dirinya sedang menggodok program kredit angkot listrik yang bisa diikuti oleh para sopir angkot di Jawa Barat.
Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Pemain Timnas Resmi Kembali jadi Warga Negara Belanda setelah Terseret Kasus Paspor di Eredivisie, Dijadwalkan Bermain Lagi Pekan Ini

Seorang pemain Timnas kembali menjadi warga negara Belanda setelah terseret konflik paspor di Eredvisie. Penyerang Heerenveen itu akan kembali bermain pekan ini
Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Profil Ida Hamidah Kepala Samsat Soekarno-Hatta yang Dicopot Dedi Mulyadi, Ternyata Punya Prestasi Mentereng

Siapa sosok Kepala Samsat Soekarno-Hatta, Kota Bandung yang dinonaktifkan sementara oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi? Simak profil Ida Hamidah berikut ini.
Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Media Vietnam Soroti Proses Calon Naturalisasi Timnas Indonesia Luke Vickery: Generasi Baru dengan Pengalaman A-League

Salah satu nama yang akhir-akhir ini santer dikabarkan akan menjadi pemain naturalisasi dan amunisi baru John Herdman di Timnas Indonesia adalah Luke Vickery.
Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Media Vietnam Sebut Timnas Indonesia Tak Bakal Bisa Kalahkan The Golden Warriors di Piala AFF 2026

Kondisi Timnas Indonesia yang diprediksi akan tanpa kekuatan penuh di Piala AFF 2026, dinilai oleh media Vietnam sebagai angin segar bagi skuad Kim Sang-sik.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT