News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bocoran Skema Cukai Minuman Manis dalam Kemasan yang Mulai Berlaku 2026, Harga Bisa Naik 20%?

Sejumlah lembaga menyampaikan usulan mekanisme perhitungan cukai minuman berpemanis dalam kemasan dan besaran tarif yang dianggap ideal untuk menekan konsumsi dan menjaga penerimaan.
Rabu, 10 September 2025 - 18:07 WIB
Ilustrasi minuman berpemanis.
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah saat ini sedang mematangkan aturan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) yang akan resmi diterapkan mulai tahun 2026.

Cukai MBDK ini mendapat sorotan banyak pihak, baik dari sisi industri maupun kesehatan masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sebagian menilai bahwa Cukai MBDK strategis karena berhubungan langsung dengan kontrol konsumsi gula berlebih yang berisiko memicu penyakit tidak menular, selain menambah pendapatan negara.

Sejumlah lembaga dan pemangku kepentingan pun mulai memberikan masukan, termasuk usulan mekanisme perhitungan cukai dan besaran tarif yang dianggap ideal untuk menekan konsumsi sekaligus menjaga penerimaan negara.

Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) mengusulkan skema cukai berbasis volume produk.

Dengan metode ini, harga MBDK akan naik sekitar 20 persen dan diperkirakan mampu menurunkan permintaan hingga 18 persen.

"Rekomendasi kami adalah skema volume metric (pengenaan cukai berdasarkan volume produk). Selain itu, ketika pertama kali diterapkan, kenaikan harga produk idealnya sebesar 20 persen," kata Project Lead for Food Policy CISDI Nida Adzilah Auliani, dikutip dari Antara, Rabu (10/9/2025).

CISDI menilai skema volume metric lebih efektif dibanding berbasis kadar gula. Alasannya, metode berbasis kadar gula bisa membuat industri beralih menggunakan pemanis buatan non-gula.

Selain itu, CISDI juga mengusulkan agar ambang batas kandungan gula diturunkan dari standar saat ini 6 gram per 100 ml menjadi 4-5 gram.

Usulan ini merujuk pada praktik global yang terbukti lebih signifikan dalam mengurangi konsumsi gula.

"Belajar dari praktik global, banyak negara sudah menurunkan menjadi 4 sampai 5 gram agar dampak penurunan konsumsi gula lebih signifikan," ujar Nida.

Ia berharap penerapan cukai MBDK dapat mendorong masyarakat mengurangi konsumsi gula berlebih dan menekan risiko penyakit kronis seperti obesitas dan diabetes.

Di sisi lain, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan pembahasan mengenai skema dan besaran cukai masih berlangsung. Proses ini melibatkan BPOM, Kementerian Keuangan, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan, BKPK Kemenkes, Anas Ma’ruf, menyebutkan masih ada sejumlah hal yang harus dimatangkan bersama pemangku kepentingan.

"Kita perlu bertemu lagi. Sejak Maret dan April 2025 sudah ada pertemuan, sekarang sudah ada tanggapan positif dari legislatif dan eksekutif sehingga formulasi perlu dimatangkan lagi," ujarnya.

Menurut Anas, dua hal utama yang masih dibahas adalah standar kadar gula yang akan dijadikan acuan dan metode perhitungan cukai.

"Kami belum bisa sampaikan lebih dini karena masih harus dibahas bersama, terutama dengan Ditjen Bea Cukai," tuturnya.

Sebagai catatan, pemerintah telah menetapkan cukai MBDK sebagai bagian dari APBN 2026. Namun, tarif finalnya baru bisa diputuskan setelah melalui konsultasi dengan DPR.

Upaya ini juga sejalan dengan target kenaikan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar 7,7 persen, atau mencapai Rp334,3 triliun.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Ekstensifikasi barang kena cukai (BKC) antara lain penambahan objek cukai baru berupa minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) untuk diterapkan pada APBN 2026, di mana pengenaan tarifnya harus dikonsultasikan dengan DPR,” kata Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun.

Dengan beragam masukan lembaga riset, kementerian, hingga parlemen, skema final cukai MBDK diperkirakan akan ditentukan dalam waktu dekat agar kebijakan bisa berjalan efektif saat diberlakukan pada 2026. (ant/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Untuk Medis Forensik, Rabu Ini Polisi akan Gali Makam Sutrimo untuk Tahu Penyebab Kematian

Untuk Medis Forensik, Rabu Ini Polisi akan Gali Makam Sutrimo untuk Tahu Penyebab Kematian

Pembongkaran makam sebagai bagian dari prosedur penyidikan medis forensik
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Bukan Sekadar Pembunuhan, Terungkap Fakta Pilu di Balik Tewasnya Wanita Berselimut di Kontrakan Tangerang

Seorang wanita berinisial SNA, menggegerkan warga usai ditemukan tewas dalam kondisi penuh luka di rumah kontrakan, wilayah Jurumudi, Benda, Kota Tangerang, pada Selasa (11/8).
Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Cuma Numpang Lewat, Persib Keluar dari Daftar FIFA Ban Registration Setelah Satu Hari Nangkring

Nama Persib sudah tak bertengger di daftar hitam FIFA pada Selasa (11/8/2026) malam setelah sempat masuk satu hari sebelumnya. 
MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

MUI Murka Hafalan Surah Ad-Dhuha Diduga Dijadikan Syarat Dapat Miras di Festival Musik, Polisi Diminta Segera Bertindak

Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta aparat kepolisian mengusut soal viralnya tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha yang diduga sebagai sarana untuk promosi minuman keras (miras) di acara musik.

Trending

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link Live Streaming Dana White's Contender Series: Tarung Pagi Ini, Ada Duel Bilal Hasan Vs Mridul Saikia

Link live streaming Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Bilal Hasan akan menantang Mridul Saikia untuk memperebutkan tiket ke UFC.
Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Cara Nonton Live Streaming Dana White's Contender Series Bilal Hasan Vs Mridul Saikia Pagi Ini

Berikut cara nonton live streaming pertarungan Dana White's Contender Series, salah satunya ada pertarungan antara Bilal Hasan melawan Mridul Saikia.
Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Buka-bukaan soal Konflik Agraria, Nusron Akui Benturan dengan Aset BUMN hingga TNI-Polri yang Paling Repot

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid buka-bukaan soal berbagai konflik agraria. Menurutnya, sengketa yang melibatkan klaim aset BUMN hingga TNI-Polri dinilai paling kompleks.
Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series Hari Ini: Bilal Hasan Tantang Petarung India Demi Tiket UFC

Jadwal Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1 hari ini Rabu (12/8/2026). Petarung MMA Indonesia, Bilal Hasan akan menantang atlet asal India untuk membuka jalan menuju panggung UFC.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT