News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Aturan Pajak Daerah Disederhanakan, Pemprov DKI Jakarta Terbitkan Pergub Nomor 27 Tahun 2025

Melalui Pergub Nomor 27 Tahun 2025, wajib pajak di Jakarta kini memiliki akses yang lebih jelas terhadap berbagai bentuk fasilitas perpajakan, termasuk kemudahan administrasi serta insentif.
Minggu, 5 Oktober 2025 - 15:11 WIB
Suasana ibu kota Jakarta berlatar langit cerah berawan.
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 27 Tahun 2025. Aturan ini menjadi pedoman baru dalam pemberian keringanan, pengurangan, hingga pembebasan pajak daerah maupun sanksi administrasi.

Pergub baru ini dirancang untuk menggantikan/menyatukan berbagai regulasi lama yang sebelumnya terpisah-pisah. Dengan begitu, mekanisme pemungutan pajak dibuat lebih sederhana, transparan, dan mudah dipahami oleh masyarakat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Melalui Pergub ini juga, wajib pajak kini memiliki akses yang lebih jelas terhadap berbagai bentuk fasilitas perpajakan, termasuk kemudahan administrasi serta insentif yang diharapkan mendorong kepatuhan.

Pergub Nomor 27 Tahun 2025 mencakup:

  • Keringanan atas pokok pajak
  • Pengurangan atau pembebasan pokok pajak
  • *Pengurangan atau pembebasan sanksi administrasi pajak

Ada dua mekanisme untuk memperoleh fasilitas tersebut. Pertama, diberikan secara otomatis oleh pejabat berwenang tanpa pengajuan dari wajib pajak.

Kedua, melalui permohonan yang dapat diajukan secara tertulis maupun daring lewat kanal resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Fasilitas keringanan, pengurangan, atau pembebasan pajak dapat diberikan dengan sejumlah pertimbangan, antara lain:

  • Mendorong pelunasan tunggakan pajak
  • Mempercepat penerimaan pajak daerah
  • Memberikan insentif agar wajib pajak lebih taat administrasi
  • lasan sosial dan kemanusiaan
  • Kebijakan khusus dari Gubernur untuk mendukung program prioritas nasional maupun daerah

Dengan berlakunya aturan ini, sejumlah regulasi lama resmi dicabut, termasuk ketentuan terkait Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Prosedur permohonan juga diperbarui, mencakup pembebasan pajak untuk perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski begitu, Pergub Nomor 27 Tahun 2025 hanya mengatur secara umum. Detail teknis pelaksanaannya, termasuk tata cara pemberian fasilitas pajak, akan diatur lebih lanjut oleh Bapenda DKI Jakarta.

Melalui penyederhanaan aturan ini, Pemprov DKI berharap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat sekaligus memperkuat penerimaan pajak daerah yang menjadi salah satu tulang punggung pendapatan Jakarta. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

John Field, Pemilik Blueray Cargo Bakal Hadapi Vonis pada 10 Juli

Sidang pembacaan putusan kasus dugaan suap Bea Cukai, yang menyeret pemilik Blueray Cargo John Field, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (10/7) mendatang.
Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Lakukan Pertemuan dengan BI-DEN, DPR RI: Rapat Koordinasi Mitigasi

Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan pertemuan khusus dengan pemerintah membahas terkait menjaga stabilitas perekonomian nasional.
Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketum Demokrat AHY Soal Pemilu 2029: Masih Jauh, Fokus Isu di Masyarakat

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyebut bahwa partai belum terlalu fokus untuk menatap Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 mendatang.
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.

Trending

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Awkarin Diperiksa Kasus Hanania Travel, Ngaku Balikin Uang Saku ke Penyidik

Selebgram Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam promosi travel umrah Hanania Group, pada Senin (29/6/2026).
Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Laporan Dugaan Pencurian Dihentikan, Kubu Pelapor Kecewa Polisi Tak Lakukan Pemeriksaan Terhadap Terlapor

Polres Metro Jakarta Pusat memilih menghentikan penyelidikan kasus dugaan pencurian yang dilaporkan oleh Bangun Paulus Tudungta.
Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi UU Desa: Batas Usia 25 Tahun Calon Kades Tetap Berlaku

Baru-baru ini Mahkamah Konstitusi (MK) tolak pengujian materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang minta aturan batas usai calon kades
Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Link Live Streaming Piala Dunia 2026: Jerman Vs Paraguay

Jerman melangkah ke babak 32 besar dengan predikat juara Grup E Piala Dunia 2026. Di kubu lawan, Paraguay berhasil mengamankan tiket ke fase gugur sebagai salah satu tim peringkat ketiga terbaik.
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 6 Zodiak Paling Berlimpah Cuan di 1 Juli 2026: Sagitarius Panen Peluang

Memasuki Rabu, 1 Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan memasuki fase yang lebih menjanjikan dalam urusan finansial. Siapa saja mereka yang bercuan deras?
Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Karyawan Percetakan di Jakpus Disekap Selama 21 Hari, Alami Trauma Fisik Hingga Psikis

Polisi mengungkapkan, tiga karyawan percetakan berinisial TS (24), MRJ (20), dan AS (19) yang disekap di tempat kerjanya, di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat, mengalami trauma.
6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

6 Zodiak Ini Diprediksi Banjir Cuan Sepanjang 1-7 Juli 2026, Ada Peluang Tambah Penghasilan

Memasuki pekan pertama Juli 2026, sejumlah zodiak diperkirakan akan merasakan pergerakan positif dalam sektor keuangan pada periode 1 - 7 Juli 2026. Siapa saja?
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT