News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Surkom Bantu Nelayan Dapatkan Solar Subsidi, BPH Migas Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran

Hingga 16 Oktober 2025, sebanyak 542.689 Surat Rekomendasi (Surkom) telah diterbitkan bagi 296.577 konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi di seluruh Indonesia.
Kamis, 23 Oktober 2025 - 12:34 WIB
Ilustrasi - Nelayan tampak mengisi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar di Cirebon, Jawa Barat.
Sumber :
  • ESDM

Jakarta, tvOnenews.com - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mencatat penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi dan kompensasi kini semakin tepat sasaran. Hingga 16 Oktober 2025, sebanyak 542.689 Surat Rekomendasi (Surkom) telah diterbitkan bagi 296.577 konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi di seluruh Indonesia.

Surkom diterbitkan untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) seperti solar subsidi dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) atau BBM kompensasi. Penerbitan dilakukan dengan menentukan volume dan periode tertentu bagi konsumen pengguna yang berhak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Penerapan Surkom merupakan bagian dari implementasi Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian JBT dan JBKP. Melalui sistem digital berbasis aplikasi XStar, BPH Migas memastikan layanan lebih cepat, transparan, dan terintegrasi dengan pemerintah daerah serta badan usaha penugasan seperti Pertamina.

Saat ini, terdapat 3.015 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di 23 provinsi yang telah menerbitkan Surkom dan menyalurkan BBM melalui 3.438 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di 468 kabupaten dan kota. Langkah ini menjadi salah satu upaya untuk memastikan setiap liter BBM subsidi digunakan tepat guna, sesuai kebutuhan masyarakat, dan menjangkau sektor-sektor produktif.

Konsumen pengguna Surkom berasal dari sektor perikanan, pertanian, transportasi, usaha mikro, hingga pelayanan publik yang berperan dalam menggerakkan ekonomi rakyat.

Pisor Ansori (40), nelayan asal Pandeglang, Banten, menjadi salah satu penerima manfaat kebijakan ini. Ia mengatakan, Surkom sangat membantu para nelayan untuk memperoleh solar subsidi. “Surat rekomendasi itu bukan lagi bermanfaat untuk kami, bahkan itu menolong,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pisor menuturkan, saat cuaca mendukung, ia bisa melaut 20 hingga 22 hari dalam sebulan. Namun ketika cuaca buruk, para nelayan memilih tidak melaut demi keselamatan. Ia menyebut Surkom membuat distribusi solar subsidi lebih tertib dan tepat sasaran. “Nelayan di sini (Pandeglang) ini benar-benar mengikuti aturan, perintah yang ada dari Pertamina bagaimana caranya kita mendapatkan solar subsidi itu tepat pada tempatnya,” katanya.

Ketua Rukun Nelayan Samadikun Kota Cirebon, Sofyan (48), juga merasakan manfaat serupa. Ia menyebut proses pengurusan Surkom kini jauh lebih mudah. “Alhamdulillah bagi saya selaku nelayan dengan adanya (Surat) Rekomendasi sangat bermanfaat dan bikinnya juga enggak susah, gampang,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?
Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri Maritim Nasional Dinilai Belum Maksimal Serap Produk Komponen Lokal

Industri komponen kapal nasional dinilai masih menghadapi tantangan besar untuk bisa bersaing di tengah tingginya kebutuhan sektor maritim dalam negeri.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Boy Arnez Singgung Reidel Toiran, Sebut Kunci Jadi MVP di AVC Men's Cup 2026

Outside Hitter Timnas Voli Indonesia, Boy Arnez Arabi menyebutkan bahwa Reidel Toiran menjadi salah satu kunci dirinya bisa menjadi MVP di AVC Men's Cup 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT