News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kejagung Digugat Paramount Land Soal Aset Rp30,2 Miliar di Kasus Timah, Kejaksaan Tak Gentar!

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan tak keberatan dengan PT Paramount Land terkait gugatan keberatan atas penyitaan aset senilai Rp30,2 miliar.
Jumat, 7 November 2025 - 09:17 WIB
Gedung Kejagung RI
Sumber :
  • Dok. tvOnenews.com

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi santai langkah hukum yang ditempuh PT Paramount Land terkait gugatan keberatan atas penyitaan aset bangunan senilai Rp30,2 miliar dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS).

Kasus ini merupakan salah satu perkara besar yang tengah ditangani Korps Adhyaksa dan melibatkan sejumlah pihak dari sektor swasta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Meski gugatan tersebut diajukan, Kejagung menegaskan tetap menghormati hak setiap pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum. Prinsip ini, menurut Kejagung, merupakan bagian dari asas keadilan dan transparansi dalam proses penegakan hukum.

Sikap itu disampaikan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, yang menyebut mekanisme keberatan sudah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), khususnya Pasal 19 yang mengatur hak pihak ketiga beritikad baik untuk mengajukan keberatan.

“Silakan saja. Ada ketentuannya di Pasal 19 kepada pihak ketiga ya, yang merasa dirugikan dan beritikad baik, sepanjang yang bersangkutan bisa membuktikan, itu ada haknya diatur," ujar Anang kepada wartawan, dikutip Jumat (7/11/2025).

Anang menegaskan bahwa Kejagung siap menghadapi gugatan yang dilayangkan Paramount Land. Ia memastikan tim jaksa akan menyampaikan seluruh argumentasi hukum beserta bukti penyitaan secara lengkap di hadapan majelis hakim.

"Nanti juga akan dipertimbangkan, baik dari yang mengajukan keberatan, dan tentunya juga penyidik yang melakukan penyitaan akan diminta pertimbangan oleh Majelis hakim," katanya lagi.

Sementara itu, Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Andi Saputra, membenarkan bahwa pihak Paramount Land telah mengajukan gugatan keberatan tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia menjelaskan, keberatan diajukan karena aset berupa ruko senilai Rp30,2 miliar yang disita jaksa disebut masih memiliki kaitan dengan kegiatan usaha Paramount Land.

Sidang perdana perkara ini telah digelar pada Rabu, 5 November 2025, dengan Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi memimpin jalannya persidangan. Adapun sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 11 November 2025, dengan agenda mendengarkan tanggapan resmi dari pihak Kejagung. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Perjalanan Kasus Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara di Lapas Cibinong Imbas Kasus Penipuan Binomo hingga Bebas Bersyarat

Berikut jejak kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz, mulai dari dilaporkan 8 korban ke polisi atas kasus investasi bodong aplikasi Binomo hingga bebas bersyarat.
Tokoh Masyarakat Surakarta Nilai MBG Sangat Membantu di Daerah Rawan Bencana

Tokoh Masyarakat Surakarta Nilai MBG Sangat Membantu di Daerah Rawan Bencana

Pandangan tersebut disampaikan tokoh masyarakat Surakarta, Pak Mayor Haristanto yang tidak melihat kritik sebagai sesuatu yang harus selalu dipertentangkan dengan pemerintah.
Program Ekonomi Biru untuk Negeri Digelar untuk Dukung Penguatan Ekonomi Nelayan di Kupang

Program Ekonomi Biru untuk Negeri Digelar untuk Dukung Penguatan Ekonomi Nelayan di Kupang

Upaya pemberdayaan masyarakat dan pembangunan berkelanjutan melalui penguatan sektor kelautan dan perikanan di Indonesia Timur.
Timnas Voli Putri Korea Selatan Gagal Bawa Pulang Medali di Asian Games 2026, Pelatih Tiba-tiba Singgung Aturan V League

Timnas Voli Putri Korea Selatan Gagal Bawa Pulang Medali di Asian Games 2026, Pelatih Tiba-tiba Singgung Aturan V League

Timnas Voli Putri Korea Selatan dipastikan pulang tanpa medali dari Asian Games 2026 setelah kembali gagal mencapai podium.
Dugaan Korupsi Replanting PT PSU Dilaporkan ke Polda Sumut, Soroti Potensi Pendapatan Rp73,8 Miliar

Dugaan Korupsi Replanting PT PSU Dilaporkan ke Polda Sumut, Soroti Potensi Pendapatan Rp73,8 Miliar

Komisaris PT PSU Muhammad Syarif Lubis mengatakan, pihaknya melakukan audit internal dan menemukan dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oknum pegawai.
GAMKI DIY Gagas "Memilih Dari Mana Saja" atau Vote Anywhere Diusulkan dalam Diskursus RUU Pemilu 2026

GAMKI DIY Gagas "Memilih Dari Mana Saja" atau Vote Anywhere Diusulkan dalam Diskursus RUU Pemilu 2026

Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu yang tengah bergulir dinilai tidak boleh hanya sekadar berkutat pada persoalan sistem pemilu, pencalonan, atau daerah pemilihan saja.

Trending

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Fakta-fakta Kondisi Guruh Soekarnoputra Sebelum Dikabarkan Meninggal Dunia

Media sosial dan pemberitaan diramaikan dengan kabar meninggal dunianya tokoh publik, Guruh Soekarnoputra. Berikut fakta-fakta kondisi almarhum sebelum wafat
Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Tanpa Ditutup-tutupi, Megawati Hangestri dengan Jujur Ungkap Kesan Pertamanya soal Pelatih Hyundai Hillstate

Megawati Hangestri akan membuka lembaran baru bersama Hyundai Hillstate pada gelaran Liga Voli Korea 2026/2027.
Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Lepas Kepergian Guruh Soekarnoputra Erick Thohir Kirim Doa Tulus: Selalu Jadi Bagian dari Perjalanan Bangsa

Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) dan Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, turut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas wafatnya Guruh Soekarnoputra.
Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Top 3 Voli: Media Korea Soroti Perubahan Megawati Hangestri, Veteran Hyundai Hillstate Ungkap Harapan, hingga Zhong Hui Tinggalkan China

Redaksi tvOnenews.com memilih tiga artikel terpopuler yang paling banyak dibaca seputar olahraga voli dan Megawati Hangestri. Berikut rangkuman artikelnya.
Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Kabar Duka, Guruh Soekarnoputra Wafat

Guruh Soekarnoputra, adik Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, meninggal dunia.
Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September: Bulu Tangkis Tunggal Mulai Hari Ini dan Perebutan Medali di Kano dan Marathon

Jadwal Asian Games 2026, Sabtu 26 September yang merupakan hari ke-8 penyelenggaraan multi event terbesar se-Asia ini.
Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Reaksi Erick Thohir usai Timnas Indonesia Menang Atas 2-0 dan FIFA ASEAN Cup 2026 Resmi Dibuka

Erick Thohir bangga Indonesia menjadi tuan rumah perdana FIFA ASEAN Cup 2026. Kebanggaan makin lengkap setelah Timnas Indonesia menang 2-0 atas Singapura
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT