News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KPK Didesak Periksa Bupati Nias Utara, IACN Sebut Amizaro Waruwu Pinjam Rp75 Miliar Tanpa Izin Pusat

Indonesian Anti Corruption Network (IACN) mendesak KPK dan Kejagung segera memanggil dan memeriksa Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu, terkait dugaan kejanggalan pinjaman jumbo.
Senin, 29 Desember 2025 - 21:08 WIB
Ilustrasi Gedung KPK
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta segera memanggil dan memeriksa Bupati Nias Utara, Amizaro Waruwu.

Desakan tersebut dilayangkan Indonesian Anti Corruption Network (IACN) yang mengendus kejanggalan pinjaman dana jumbo Pemerintah Kabupaten Nias Utara sebesar Rp75 miliar ke Bank Sumut yang diduga dilakukan tanpa izin pemerintah pusat.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi IACN, Yohanes Masudede menilai proses pinjaman tersebut sarat kejanggalan dan minim transparansi.

“Dalam dokumen pinjaman yang kami pelajari, tidak ditemukan keterlibatan Wakil Bupati, Sekda, Kepala Bappeda, maupun SKPD terkait. Dengan kata lain, Bupati Amizaro Waruwu diduga bertindak sendiri,” ucap Yohanes, Senin (29/12/2025).

IACN menyoroti Surat Perjanjian Kredit antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dan Bank Sumut dengan Nomor: 001/272/KPD-JPG/2023, yang menyebutkan pinjaman tersebut diperuntukkan bagi pembiayaan infrastruktur. 

Namun, dalam dokumen itu hanya tercantum nama dan paraf Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu serta Pimpinan Cabang Pembantu Bank Sumut KCP Lotu, Venansius Evident Sihura.

“Tidak ada paraf Wakil Bupati, Sekda, Kepala Bappeda, maupun pejabat teknis lainnya. Ini janggal,” tegas Yohanes.

Tak hanya itu, IACN juga menyoroti tidak adanya izin atau persetujuan dari pemerintah pusat, yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Bappenas, baik dalam surat kesepakatan bersama maupun perjanjian kredit.

“Padahal, pinjaman daerah dalam jumlah besar seharusnya melalui mekanisme dan persetujuan pemerintah pusat. Fakta ini memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan,” kata Yohanes.

Menurut IACN, minimnya transparansi penggunaan dana pinjaman Rp75 miliar tersebut membuka ruang terjadinya penggelapan dan dugaan korupsi. Karena itu, mereka mendesak aparat penegak hukum tidak tinggal diam.

“KPK dan Kejagung harus segera melakukan investigasi, penyelidikan, hingga penyidikan, termasuk memanggil Bupati Nias Utara untuk dimintai keterangan,” ujarnya.

IACN juga menyatakan dukungannya terhadap komitmen pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kami mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. Kasus ini harus dibuka secara terang agar tidak merugikan masyarakat Nias Utara,” pungkas Yohanes.

Hingga berita ini tayang, tvOnenews.com tengah meminta tanggapan pihak KPK terkait desakan pemeriksaan tersebut. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

15 Ucapan HUT RI ke-81 yang Penuh Semangat yang Cocok untuk Jadi Caption di Status WhatsApp

Bagi yang sedang mencari referensi kalimat singkat, menarik, dan berkesan, berikut lima belas ucapan HUT RI ke-81 yang siap menyemarakkan Status WhatsApp Anda.

Trending

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Pelaku Mutilasi Depok Diduga Punya Penyakit HIV, Harus Bawa Obat dan Rutin Konsumsi

Terungkap fakta baru soal pelaku mutilasi Depok bernama Saepul (26). Saepul diduga menderita penyakit HIV. 
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal di Tanjung Priok, Potensi Kerugian Negara Rp8,6 M

Bea Cukai Tanjung Priok dan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai gagalkan pengiriman 8,96 juta batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai
51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan Rekonstruksi Kasus Mutilasi Depok Digelar, Fakta Baru Berdampak pada Pasal Sangkaan Tersangka

51 Adegan rekonstruksi kasus pembunuhan disertai mutilasi di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, digelar. Ditemukan adanya fakta baru.
Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Jegal Ruang Gerak Mafia, Balik Nama Sertifikat Tanah Maksimal 10 Hari Kerja akan Dimulai 17 Agustus 2026

Kementerian ATR/BPN kebut transformasi layanan untuk mempersempit celah mafia tanah. Salah satunya dengan uji coba layanan Peralihan Hak atau balik nama sertifikat maksimal 10 hari kerja.
Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

Heboh Dugaan Challenge Hafalan Al-Qur'an Dikaitkan Miras, PMII Desak Polisi Usut Tuntas

PC PMII menilai dugaan penggunaan simbol keagamaan dalam aktivitas hiburan perlu diperiksa secara menyeluruh agar fakta sebenarnya dapat diketahui.
Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal Siaran Langsung Dana White's Contender Series: Bilal Hasan Ukir Sejarah, Selangkah Lagi Menuju UFC

Jadwal siaran langsung Dana White's Contender Series (DWCS) Season 10 Episode 1. Petarung MMA tak terkalahkan asal Indonesia, Bilal Hasan, akan menjalani pertarungan penting untuk membuka jalan menuju UFC.
Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Polisi Masih Selidiki Kematian Siswi 14 Tahun Diduga Tertemper KRL di Stasiun Jurangmangu

Perjalanan KRL di Stasiun Jurangmangu, Tangerang Selatan, sempat terganggu setelah seorang siswi SMA kelas 10 tertabrak kereta rel listrik (KRL), Senin (10/8/2026).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT