Jadwal Pencairan Bansos 2026 Diprediksi Bertahap, Ini Rincian Waktu, Besaran Dana, dan Cara Cek KPM
- tim tvOne
Jakarta, tvOnenews.com — Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai daerah mulai menantikan kepastian pencairan bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2026. Sejumlah program bantuan reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) diperkirakan kembali disalurkan dengan skema bertahap seperti tahun-tahun sebelumnya.
Mengacu pada pola penyaluran yang telah berjalan, pemerintah diprediksi masih mempertahankan mekanisme pencairan bansos secara triwulanan. Jika tidak ada perubahan kebijakan signifikan, skema bansos 2026 berpeluang besar mengadopsi pola penyaluran tahun 2025 yang terbagi dalam empat tahap sepanjang tahun.
Berdasarkan catatan penyaluran sebelumnya, tahap pertama biasanya menjadi fase pembuka dan paling dinanti masyarakat. Untuk tahun 2026, tahap 1 diperkirakan mulai bergulir pada periode Januari hingga Maret. Pada fase ini, bansos reguler seperti PKH dan BPNT umumnya mulai disalurkan ke rekening KPM yang terdaftar.
Selanjutnya, penyaluran bansos tahap 2 diprediksi berlangsung pada April hingga Juni 2026. Tahap ini biasanya mencakup kelanjutan pencairan bantuan bagi KPM yang telah lolos verifikasi data. Setelah itu, tahap 3 akan memasuki periode Juli hingga September, sebelum akhirnya siklus tahunan ditutup dengan pencairan tahap 4 pada Oktober hingga Desember 2026.
Dengan skema tersebut, masyarakat diharapkan dapat mengatur pemanfaatan bantuan secara lebih terencana karena pencairan dilakukan secara berkala, bukan sekaligus dalam satu waktu.
Rincian Besaran Dana BPNT dan PKH 2026
Selain jadwal pencairan, besaran dana bantuan menjadi perhatian utama KPM. Untuk program BPNT, pemerintah masih menggunakan mekanisme penyaluran melalui bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Setiap KPM BPNT berhak menerima saldo bantuan sebesar Rp200.000 per tahap pencairan.
Dalam praktiknya, penyaluran BPNT di beberapa daerah kerap dilakukan secara rapel atau gabungan beberapa bulan sekaligus, tergantung kebijakan teknis dan kesiapan daerah. Meski demikian, saldo bantuan tersebut tetap dapat dicairkan secara tunai melalui mesin ATM atau digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, PKH tetap menjadi bantuan sosial utama dengan sasaran yang lebih spesifik, mencakup aspek kesehatan, pendidikan, dan perlindungan kelompok rentan. Besaran bantuan PKH disesuaikan dengan komponen penerima.
Load more