Purbaya Ketatkan Defisit APBD 2026, Batas Diturunkan dan Diseragamkan
- Antara
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperbarui ketentuan batas defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2026 melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101 Tahun 2025.
Aturan ini menggantikan PMK Nomor 83 Tahun 2023 dengan perubahan utama pada penetapan ambang batas defisit yang lebih rendah dan diberlakukan secara seragam untuk seluruh daerah.
Dalam Pasal 2 PMK 101/2025 dijelaskan bahwa batas maksimal kumulatif defisit APBD tahun anggaran 2026 ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi produk domestik bruto (PDB) yang digunakan dalam penyusunan APBN 2026.
Besaran tersebut lebih kecil dibandingkan ketentuan sebelumnya dalam PMK 83/2023 yang menetapkan batas defisit sebesar 0,24 persen dari proyeksi PDB tahun anggaran 2024.
Selain itu, batas maksimal defisit APBD 2026 juga ditetapkan secara seragam sebesar 2,50 persen dari perkiraan pendapatan daerah tahun anggaran 2026.
Kebijakan ini berbeda dengan aturan sebelumnya yang menetapkan batas defisit APBD berdasarkan kategori kapasitas fiskal daerah.
Dalam PMK 83/2023, batas defisit bervariasi, yakni 4,56 persen untuk daerah dengan kapasitas fiskal sangat tinggi, 4,55 persen kategori tinggi, 4,45 persen kategori sedang, 4,35 persen kategori rendah, dan 4,25 persen kategori sangat rendah.
Sejalan dengan pengetatan tersebut, batas maksimal kumulatif pembiayaan utang daerah tahun anggaran 2026 juga ditetapkan sebesar 0,11 persen dari proyeksi PDB dalam APBN 2026, lebih rendah dari ketentuan sebelumnya yang mencapai 0,24 persen dari proyeksi PDB APBN 2024.
“Pembiayaan utang daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk pembiayaan utang daerah yang digunakan untuk mendanai pengeluaran pembiayaan,” bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 101/2025.
Ketentuan mengenai batas defisit APBD dan batas kumulatif pembiayaan utang daerah tersebut menjadi acuan dalam pengendalian defisit APBD pada proses evaluasi rancangan peraturan daerah tentang APBD oleh Menteri Dalam Negeri atau gubernur.
Apabila daerah melampaui batas defisit yang ditetapkan, pemerintah daerah wajib memperoleh persetujuan dari Menteri Keuangan.
Kepala daerah juga diwajibkan mengajukan surat permohonan pelampauan batas maksimal defisit APBD kepada Menteri Keuangan sebelum rancangan peraturan daerah tentang APBD dievaluasi oleh Menteri Dalam Negeri atau gubernur.
PMK Nomor 101 Tahun 2025 ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 24 Desember 2025 dan mulai diundangkan serta berlaku efektif pada 31 Desember 2025. (ant/rpi)
Load more