GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Polri Tetapkan 5 Tersangka Pembuat Perusahaan Fiktif yang Tampung Uang Judi Online, Terancam 20 Tahun Penjara

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan perusahaan fiktif yang bekerja untuk menampung uang dari 21 situs judi online (Judol).
Rabu, 7 Januari 2026 - 18:53 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Buat Perusahaan Fiktif Tampung Uang 21 Situs Judi Online.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembuatan perusahaan fiktif untuk menampung uang dari 21 situs judi online (Judol).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa  kelima tersangka ini berinisial MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dengan peran-peran yang berbeda,” kata Himawan, di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).

Lebih lanjut Himawan menerangkan, kasus ini diketahui usai pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan adanya 10 website perjudian online. Kemudian dikembangkan dan ditemukan kembali 11 website lainnya, sehingga totalnya 21 website perjudian online. 

“Di mana 21 website itu antara lain adalah Spin Harta 4, Sasafun, RI 188, ST 789, SLOIDR, E88 VIP, 1777, X88 VIP, 53N, BMW 312, SP1P5U, OK Game, E88 VIP, RM I101N, Ida game, H5 H1WIN, H5 SS880, Office setup 777 WPRO 77 7N dan RR777AAA. Bahwa website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot kasino, judi bola, dan lain-lain. Website perjudian online ini beroperasi secara nasional dan internasional,” jelas Himawan.

Selanjutnya tim penyidik melakukan penelusuran dan ditemukan adanya 11 penyedia jasa pembayaran. Setelahnya, ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online.

“Dari 17 PT yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan dua perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” terang Himawan.

Diketahui 17 perusahaan tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT dan PT TTI.

“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59.126.460.631,” tegasnya.

Adapun peran masing-masing tersangka yaitu MNF sebagai direktur PT STS, yang perusahaannya digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari website-website perjudian online tersebut.

Kemudian tersangka MR, yaitu memerintahkan tersangka AL dan tersangka QF membuat dokumen palsu yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penyedia jasa pembayaran praktik perjudian online. 

“Tersangka dengan inisial QF berperan membuat dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penampungan perjudian online atas perintah tersangka MR. Tersangka AL berperan mengumpulkan data KTP dan kartu keluarga yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif atas perintah tersangka MR,” tegasnya.

Selanjutnya tersangka WK berperan sebagai Direktur PT ODI, atau perusahaan yang menjalin kerja sama dengan merchant-merchant luar negeri yang beroperasi di bidang perjudian online.

“Selain kelima tersangka tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu orang DPO berinisial FI yang berperan memerintahkan tersangka MNF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 45 ayat 3, juncto pasal 27 ayat 2, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dan atau pasal 82, dan atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak pidana transfer dana dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, junto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 303 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP 1946 yang disesuaikan dengan pasal 426 ayat 1 huruf B dan C juncto pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (ars/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Performanya dengan KTM Perlahan Membaik, Maverick Vinales Terang-terangan Mengaku Tak Menyesal Tinggalkan Aprilia

Performanya dengan KTM Perlahan Membaik, Maverick Vinales Terang-terangan Mengaku Tak Menyesal Tinggalkan Aprilia

Maverick Vinales baru-baru ini mengakui kalu dirinya tak pernah menyesal meninggalkan Aprilia dan bergabung ke KTM.
John Herdman Dapat Kabar Baik dari Pemain Diaspora Timnas Indonesia di Liga Belanda Jelang FIFA Series 2026

John Herdman Dapat Kabar Baik dari Pemain Diaspora Timnas Indonesia di Liga Belanda Jelang FIFA Series 2026

Salah satu pemain diaspora yang sudah dipanggil ke Timnas Indonesia oleh John Herdman membawa kabar baik dari Liga Belanda jelang FIFA Series 2026. Apa itu?
Pramono Anung Harap Harga Bahan Pokok di Jakarta Aman dari Inflasi

Pramono Anung Harap Harga Bahan Pokok di Jakarta Aman dari Inflasi

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara terkait kondisi stok dan harga pangan serta bahan pokok di Jakarta menjelang Lebaran 2026
Rismon Sianipar Ajukan RJ Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Beri Respons Begini

Rismon Sianipar Ajukan RJ Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Beri Respons Begini

Pihak Roy Suryo respons keputusan Rismon Sianipar yang ajukan restorative justice (RJ) terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Pihaknya menanggapi santai.
Presiden Prabowo Disebut Berencana Beri Pernyataan ke Publik Mengenai Hal Ini Diantaranya MBG

Presiden Prabowo Disebut Berencana Beri Pernyataan ke Publik Mengenai Hal Ini Diantaranya MBG

Presiden RI, Prabowo Subianto disebut berencana menyampaikan taklimat kepada seluruh bangsa Indonesia dalam waktu dekat diantaranya Makan Bergizi Gratis (MBG).
Presiden Prabowo Disebut Berencana Beri Pernyataan ke Publik Mengenai Hal Ini Diantaranya MBG

Presiden Prabowo Disebut Berencana Beri Pernyataan ke Publik Mengenai Hal Ini Diantaranya MBG

Presiden RI, Prabowo Subianto disebut berencana menyampaikan taklimat kepada seluruh bangsa Indonesia dalam waktu dekat diantaranya Makan Bergizi Gratis (MBG).

Trending

Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Resmi Dicoret John Herdman dari Timnas Indonesia di FIFA Series 2026, Thom Haye Pamit Tinggalkan Persib Bandung

Thom Haye pamit dari Persib Bandung setelah dicoret dari skuad Timnas Indonesia untuk FIFA Series 2026. Gelandang naturalisasi itu memilih pulang ke Belanda.
Susul Beckham Putra hingga Eliano Reijnders yang Masuk Skuad Timnas Indonesia, Kini Bek Persib Ini Ikut Dipanggil Timnas

Susul Beckham Putra hingga Eliano Reijnders yang Masuk Skuad Timnas Indonesia, Kini Bek Persib Ini Ikut Dipanggil Timnas

Bek Persib Frans Putros menyusul 3 rekannya yang dipanggil Timnas Indonesia. Ia kini dipanggil Irak untuk play-off Piala Dunia 2026.
Top 3 News: Izin Operasional SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Jabar KDM, PP 9 Tahun 2026 Terbit hingga Abu Janda Mengamuk

Top 3 News: Izin Operasional SMK IDN Bogor Dicabut Gubernur Jabar KDM, PP 9 Tahun 2026 Terbit hingga Abu Janda Mengamuk

Pemberitaan penerbitan SK Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) cabut izin operasional SMK IDN Bogor, aturan THR dan gaji ke-13 dalam PP 9 Tahun 2026, dan Abu Janda mengamuk berujung diusir terpopuler di kanal News tvOnenews.com.
Gagal Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Solo Ini Kini Menjadi Kunci di Klub Thailand

Gagal Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Solo Ini Kini Menjadi Kunci di Klub Thailand

Gagal bela Timnas Indonesia, winger keturunan Solo, Ilias Alhaft, kini menjadi pemain kunci Bangkok United di Thailand, menorehkan gol penting di ajang ACL 2.
Ogah Putrinya Dicap Pelakor, Ibu Cindy Rizap Bongkar Tabiat Suami Maissy Pramaisshela: Anak Saya Apes Kena Tipu

Ogah Putrinya Dicap Pelakor, Ibu Cindy Rizap Bongkar Tabiat Suami Maissy Pramaisshela: Anak Saya Apes Kena Tipu

Ibunda dokter koas Cindy Rizky Aprilia (Cindy Rizap), Ayu Atika tepis anaknya merebut suami eks penyanyi cilik Maissy Pramaisshela, Rizky Febriansyah Saleh.
Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi dan Keluarga Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Akui Data Tak Lengkap

Rismon Sianipar Minta Maaf ke Jokowi dan Keluarga Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Palsu, Akui Data Tak Lengkap

Ia menegaskan bahwa sebagai peneliti, dirinya berkewajiban untuk menyampaikan temuan secara jujur dan terbuka ketika ditemukan kesalahan dalam proses kajian ilmiah.
Top 3 Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit, Bek Persib Ikut Dipanggil ke Skuad Garuda, Pemain Keturunan Solo Jadi Kunci di Klub Thailand

Top 3 Timnas Indonesia: Thom Haye Pamit, Bek Persib Ikut Dipanggil ke Skuad Garuda, Pemain Keturunan Solo Jadi Kunci di Klub Thailand

Tiga topik hangat mengenai nasib, nilai jual, dan konsistensi para pemain keturunan Timnas Indonesia jadi informasi yang paling banyak dibaca di tvOnenews.com.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT