News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bareskrim Polri Tetapkan 5 Tersangka Pembuat Perusahaan Fiktif yang Tampung Uang Judi Online, Terancam 20 Tahun Penjara

Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan perusahaan fiktif yang bekerja untuk menampung uang dari 21 situs judi online (Judol).
Rabu, 7 Januari 2026 - 18:53 WIB
Bareskrim Polri Tetapkan Lima Tersangka Buat Perusahaan Fiktif Tampung Uang 21 Situs Judi Online.
Sumber :
  • tvOnenews.com/Adinda Ratna

Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Siber Bareskrim Polri menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pembuatan perusahaan fiktif untuk menampung uang dari 21 situs judi online (Judol).

Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji mengungkapkan bahwa  kelima tersangka ini berinisial MNF (30), MR (33), QF (29), AL (33), dan WK (45).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan lima orang tersangka dengan peran-peran yang berbeda,” kata Himawan, di Bareskrim Polri, Rabu (7/1/2026).

Lebih lanjut Himawan menerangkan, kasus ini diketahui usai pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan adanya 10 website perjudian online. Kemudian dikembangkan dan ditemukan kembali 11 website lainnya, sehingga totalnya 21 website perjudian online. 

“Di mana 21 website itu antara lain adalah Spin Harta 4, Sasafun, RI 188, ST 789, SLOIDR, E88 VIP, 1777, X88 VIP, 53N, BMW 312, SP1P5U, OK Game, E88 VIP, RM I101N, Ida game, H5 H1WIN, H5 SS880, Office setup 777 WPRO 77 7N dan RR777AAA. Bahwa website-website ini menawarkan jenis permainan yang beragam meliputi slot kasino, judi bola, dan lain-lain. Website perjudian online ini beroperasi secara nasional dan internasional,” jelas Himawan.

Selanjutnya tim penyidik melakukan penelusuran dan ditemukan adanya 11 penyedia jasa pembayaran. Setelahnya, ditemukannya 17 perusahaan ataupun PT fiktif yang sengaja dibuat untuk memfasilitasi transaksi perjudian online.

“Dari 17 PT yang ditemukan tersebut, 15 perusahaan digunakan untuk memfasilitasi pembayaran atau deposit pemain melalui metode QRIS sebagai layering pertama, dan dua perusahaan digunakan secara aktif untuk menampung dana perjudian online,” terang Himawan.

Diketahui 17 perusahaan tersebut antara lain PT SKD, PT STS, PT OM, PT SD, PT BMS, PT DHB, PT CTS, PT IKB, PT PVR, PT SSD, PT PJ, PT LN, PT LPA, PT KB, PT KK, PT NDT dan PT TTI.

“Dari hasil pengungkapan jaringan ini, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil melakukan pemblokiran dan penyitaan dana dengan total Rp59.126.460.631,” tegasnya.

Adapun peran masing-masing tersangka yaitu MNF sebagai direktur PT STS, yang perusahaannya digunakan sebagai fasilitator transaksi deposit dari website-website perjudian online tersebut.

Kemudian tersangka MR, yaitu memerintahkan tersangka AL dan tersangka QF membuat dokumen palsu yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penyedia jasa pembayaran praktik perjudian online. 

“Tersangka dengan inisial QF berperan membuat dokumen palsu untuk penerbitan akta perusahaan fiktif dan rekening perusahaan yang digunakan sebagai penampungan perjudian online atas perintah tersangka MR. Tersangka AL berperan mengumpulkan data KTP dan kartu keluarga yang digunakan untuk membuat perusahaan fiktif atas perintah tersangka MR,” tegasnya.

Selanjutnya tersangka WK berperan sebagai Direktur PT ODI, atau perusahaan yang menjalin kerja sama dengan merchant-merchant luar negeri yang beroperasi di bidang perjudian online.

“Selain kelima tersangka tersebut, penyidik juga telah menetapkan satu orang DPO berinisial FI yang berperan memerintahkan tersangka MNF untuk membuat PT STS sebagai merchant pada penyedia jasa pembayaran,” tuturnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 45 ayat 3, juncto pasal 27 ayat 2, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dan atau pasal 82, dan atau pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Tindak pidana transfer dana dan atau pasal 3, pasal 4, pasal 5, junto pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan atau pasal 303 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP 1946 yang disesuaikan dengan pasal 426 ayat 1 huruf B dan C juncto pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar. (ars/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Bukan Figur Instan: Anthony Leong, Loyalis Lama Prabowo Subianto yang Kini Maju Calon Ketum HIPMI Pusat

Bukan Figur Instan: Anthony Leong, Loyalis Lama Prabowo Subianto yang Kini Maju Calon Ketum HIPMI Pusat

Steering Committee (SC) Musyawarah Nasional (Munas) XVIII Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) resmi menetapkan empat kandidat calon ketua umum untuk periode mendatang pada Kamis, 23 April 2026.
Lapas Kelas I Palembang Juara Nasional Klinik Terbaik di HBP ke-62

Lapas Kelas I Palembang Juara Nasional Klinik Terbaik di HBP ke-62

Keberhasilan Lapas Kelas I Palembang meraih posisi pertama dinilai sebagai bukti komitmen dalam menghadirkan layanan kesehatan yang prima, humanis, dan berstandar tinggi bagi warga binaan. Capaian ini juga memperkuat peran lapas sebagai role model dalam layanan pemasyarakatan, khususnya di bidang kesehatan.
Dugaan Mobil Listrik Taksi Green SM Berhenti hingga Sebabkan Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Karena Hal Ini?

Dugaan Mobil Listrik Taksi Green SM Berhenti hingga Sebabkan Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Karena Hal Ini?

Diungkapkan saksi mata yang ada di lokasi kejadian, begini dugaan penyebab taksi Green SM mogok hingga sebabkan kecelekaan KA Argo Bromo dengan Commuter Line.
Personel Polrestabes Medan Tak Terbukti Lecehkan Tahanan Wanita, Muncul Isu Dugaan Pemerasan Rp150 Juta

Personel Polrestabes Medan Tak Terbukti Lecehkan Tahanan Wanita, Muncul Isu Dugaan Pemerasan Rp150 Juta

Tidak terbuktinya tindakan tersebut, setelah pihak Polda Sumatra Utara melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap personel yang bertugas di unit Resmob Polrestabes Medan itu.
Duel Tinju Anthony Joshua vs Tyson Fury Resmi Disepakati, Pertarungan Akbar di Kelas Berat Bakal Digelar 2026

Duel Tinju Anthony Joshua vs Tyson Fury Resmi Disepakati, Pertarungan Akbar di Kelas Berat Bakal Digelar 2026

Duel tinju dunia antara Anthony Joshua vs Tyson Fury dikabarkan telah resmi disepakati, di mana baku hantam di kelas berat tersebut akan digelar 2026 ini.
Anggota DPR RI, Ketut Suwendra Singgung Soal Peternak Ayam Lokal, Minta Negara Jangan Abai

Anggota DPR RI, Ketut Suwendra Singgung Soal Peternak Ayam Lokal, Minta Negara Jangan Abai

Anggota DPR RI, I Ketut Suwendra, melontarkan kritik keras terhadap menurunnya keberpihakan pemerintah kepada peternak ayam lokal di Indonesia sebagaimana menjadi sorotan dalam Permentan Nomor 10 Tahun 2024.

Trending

Netizen Berbondong-bondong Semprot Taksi Green SM dan Sebut Jadi Penyebab Kecelakaan KA Argo Bromo-KRL di Bekasi Timur: Boikot!

Netizen Berbondong-bondong Semprot Taksi Green SM dan Sebut Jadi Penyebab Kecelakaan KA Argo Bromo-KRL di Bekasi Timur: Boikot!

Detik-detik KRL menabrak taksi Green SM terekam jelas dan beredar luas di media sosial. Netizen yang geram pun ramai-ramai langsung memberikan komentar negatif.
Taksi Green SM Beri Klarifikasi Soal Dugaan Pemicu Tabrakan Maut KA Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi Timur

Taksi Green SM Beri Klarifikasi Soal Dugaan Pemicu Tabrakan Maut KA Argo Bromo dan KRL di Stasiun Bekasi Timur

Terjadi insiden kecelakaan maut melibatkan KA Argo Bromo Anggrek menabrak Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi Timur. Taksi Green SM berikan klarifikasi
Bung Ropan Sebut John Herdman Sia-sia Panggil Thom Haye dan Shayne Pattynama ke TC Timnas Indonesia

Bung Ropan Sebut John Herdman Sia-sia Panggil Thom Haye dan Shayne Pattynama ke TC Timnas Indonesia

Menurut Bung Ropan, Thom Haye dan Shayne Pattynama tidak bisa bermain untuk Timnas Indonesia di FIFA Matchday Juni 2026 sekalipun dipilih John Herdman ikut TC.
Dipinggirkan John Herdman dari Timnas Indonesia, Rafael Struick Kini Benar-benar Fokus Bikin Konten di YouTube

Dipinggirkan John Herdman dari Timnas Indonesia, Rafael Struick Kini Benar-benar Fokus Bikin Konten di YouTube

Belum dapat panggilan lagi dari Timnas Indonesia setelah dilatih John Herdman, striker Dewa United Rafael Struick pilih fokuskan perhatian terhadap YouTube-nya.
Penumpang Ceritakan Detik-Detik KRL Diseruduk KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur

Penumpang Ceritakan Detik-Detik KRL Diseruduk KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur

Munir, penumpang yang berhasil menyelamatkan diri dari kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur pada Senin (27/4), membeberkan kronologi peristiwa mencekam tersebut. 
Masih Ingat Tragedi Bintaro 2? Kejadiannya Serupa dengan Tabrakan KA Argo Bromo-KRL di Bekasi Timur

Masih Ingat Tragedi Bintaro 2? Kejadiannya Serupa dengan Tabrakan KA Argo Bromo-KRL di Bekasi Timur

Tabrakan antara KA Argo Bromo dan KRL di Bekasi Timur seolah membuka kembali luka lama dalam sejarah kelam perkeretaapian tanah air lebih dari 1 dekade lalu.
Update! Korban Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi: 14 Orang Meninggal Dunia dan 84 Lainnya Luka-Luka

Update! Korban Kecelakaan Kereta Tabrak KRL di Bekasi: 14 Orang Meninggal Dunia dan 84 Lainnya Luka-Luka

Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menerangkan berdasarkan data hingga pukul 08.45 WIB tercatat 14 orang meninggal dunia. 
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT