KPK: Kasus Pajak PT Wanatiara Persada Contoh Kebocoran yang Disinggung Presiden Prabowo dalam Bukunya
- Aldi Herlanda/tvOnenews
Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai perkara pengurusan pajak PT Wanatiara Persada (WP) adalah salah satu praktik kebocoran penerimaan negara yang sebelumnya disoroti Presiden Prabowo Subianto dalam bukunya berjudul Paradoks Indonesia dan Solusinya.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut, Presiden telah menekankan adanya kebocoran pendapatan negara, khususnya dari sektor pajak, yang terjadi sebelum dana tersebut masuk ke kas negara.
"Mungkin kalau rekan-rekan sekalian membaca, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto sudah menyatakan di dalam bukunya bahwa ada kebocoran pada penerimaan atau pendapatan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (11/1/2026).
"Pendapatan ini salah satu yang bocor adalah di pajak. Jadi, sebelum masuk ke kas negara, kemudian bocor di sini," sambungnya.
Menurut Asep, dugaan suap dalam pengurusan pajak PT Wanatiara Persada, yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2021–2026, telah menimbulkan dampak serius bagi kepentingan nasional.
“Kenapa? Karena negara tidak bisa menggunakan anggaran tersebut secara maksimal karena dari awal pintu masuknya itu sudah bocor,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang menopang pembangunan nasional serta pembiayaan layanan publik bagi masyarakat.
Selain itu, sektor pertambangan disebut sebagai salah satu kontributor terbesar penerimaan negara, baik melalui pajak penghasilan maupun pajak bumi dan bangunan.
“Oleh karena itu, mufakat jahat untuk mengurangi pajak yang seharusnya dibayar ke kas negara adalah tindak pidana korupsi yang tidak hanya menimbulkan kerugian negara dalam skala besar, namun juga mencederai keadilan fiskal ,” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pertama pada tahun 2026 yang berlangsung pada 9–10 Januari 2026 dan mengamankan delapan orang.
KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengaturan kewajiban pajak di sektor pertambangan.
Pada 11 Januari 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka masing-masing Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto. (ant/rpi)
Load more