News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Bandara Notohadinegoro Jember Isi Avtur Perdana dengan Pertamina Patra Niaga, DPR dan Pemda Harap Ekonomi Daerah Terangkat

Akses transportasi udara yang terjangkau dan efisien di Jember diharapkan memudahkan masyarakat terhubung dengan pusat perekonomian nasional sekaligus mendorong pertumbuhan daerah.
Jumat, 16 Januari 2026 - 17:01 WIB
Pengisian bahan bakar pesawat (avtur) perdana di Bandara Notohadinegoro, Jember, Jawa Timur.
Sumber :
  • Pertamina

Jakarta, tvOnenews.com - Bandara Notohadinegoro, Jember, Jawa Timur, resmi melakukan pengisian bahan bakar pesawat atau avtur perdana melalui Pertamina Patra Niaga pada Kamis (15/1/2026). 

Pengisian avtur di Bandara Jember ini menjadi penanda kesiapan infrastruktur pendukung bandara untuk melayani penerbangan secara reguler. Pesawat jenis ATR menjadi yang pertama diisi dan berlangsung aman serta lancar sesuai standar keselamatan dan prosedur operasional yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Pada tahap awal, Bandara Notohadinegoro direncanakan melayani lima penerbangan setiap pekan dengan rute Jember–Jakarta dan Jember–Bali pulang-pergi.

Pada kesempatan tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Kawendra Lukistian menyampaikan bahwa Kabupaten Jember merupakan salah satu daerah yang diharapkan mengalami percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan.

Menurutnya, ketersediaan akses transportasi udara yang terjangkau dan efisien akan memudahkan masyarakat Jember terhubung dengan pusat perekonomian nasional sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

“Karena andaikan kita bisa optimal melayani penerbangan di sini, tentu kita bisa mengakses berbagai pertumbuhan ekonomi yang jauh lebih baik lagi ke depannya,” ujar Kawendra dalam sambutannya, dikutip Jumat (16/1/2026).

Bupati Jember Muhammad Fawait menyebut pengisian avtur perdana sebagai langkah strategis untuk mendukung kelancaran operasional penerbangan di Bandara Notohadinegoro.

Kehadiran layanan pengisian bahan bakar pesawat dinilai akan meningkatkan efisiensi maskapai sekaligus memperkuat konektivitas udara di wilayah Jember dan sekitarnya.

“Jadi kalau kemarin pesawat habis bahan bakarnya, pesawat harus mengisi di Bali atau di Halim, Jakarta. Hari ini sudah bisa langsung mengisi di Bandara Jember,” terang Fawait.

Ia menambahkan, fasilitas pengisian avtur ini diharapkan memperkuat posisi Bandara Notohadinegoro sebagai simpul transportasi udara regional.

Selain mendukung mobilitas masyarakat, keberadaan fasilitas tersebut juga diharapkan mendorong pertumbuhan sektor pariwisata, perdagangan, dan investasi di Kabupaten Jember.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Kita tidak berhenti berikhtiar untuk terus memajukan Kabupaten Jember, termasuk bagaimana menyambungkan Kabupaten Jember dengan pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia, dan itu dimulai dari Jakarta dan ke Bali,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Patra Niaga Alimuddin Baso menyatakan bahwa kehadiran layanan energi Pertamina Patra Niaga di Jember merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung kelancaran operasional penerbangan sekaligus penguatan konektivitas wilayah.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Hasil Piala Dunia 2026: Norwegia Pulangkan Pantai Gading, Tantang Brasil di Babak 16 Besar

Babak 32 besar Piala Dunia 2026 mencatatkan skor akhir 2-1 atas kemenangan Norwegia dari Pantai Gading tercipta di Stadion Dallas, Arington, Rabu (1/7/2026) dini hari WIB.
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT