Toba Pulp Lestari Sebut Tetap Jalankan Kegiatan Operasional Esensial, Ini Alasan Perseroan
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) mengumumkan belum menerima keputusan tertulis resmi dari instansi pemerintah yang berwenang mengenai pencabutan Izin Perizinan Berusaha Pemanfataan Hutan (PBPH) yang dimiliki oleh perseroan.
Rabu, 21 Januari 2026 - 12:33 WIB
Sumber :
- ANTARA
Presiden Prabowo Subianto telah mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Demikian disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers Pemerintah Mencabut PBPH di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (20/1).
Prasetyo mengatakan Presiden Prabowo mengambil keputusan tersebut dalam rapat terbatas yang dilaksanakan secara daring dari London, Inggris, Senin (19/1).
"Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran," kata Prasetyo.(ant)
Baca Juga
Load more