News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sengketa Kawasan GBK Memanas, Hamdan Zoelva Sebut Eksekusi Hotel Sultan Langgar Proses Hukum

Hamdan Zoelva meminta Pemerintah dan PPKGBK menahan diri dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan hingga diperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Sabtu, 31 Januari 2026 - 09:44 WIB
Ilustrasi - Kawasan Hotel Sultan
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Sengketa Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno saat ini tengah menghadapi tensi yang cukup panas.

Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan rencana pengosongan Kawasan Hotel Sultan tidak memiliki landasan hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Menurut Hamdan, upaya eksekusi tersebut dinilai terlalu dini karena proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menilai pernyataan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia terkait pengosongan kawasan tersebut, tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.

Hamdan menganggap, pernyataan soal eksekusi Hotel Sultan menempatkan lembaga ekekutif seolah memiliki kewenangan yudikatif untuk memerintah dan menjatuhkan sanksi.

Ia menjelaskan, dalam perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara RI dan pihak terkait, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang mengeluarkan putusan serta merta dan aanmaning yang memerintahkan pengosongan tanah dan bangunan di Kawasan Hotel Sultan.

Namun demikian, Hamdan menegaskan putusan serta merta dan aanmaning tersebut mengandung cacat hukum sehingga tidak dapat dieksekusi.

Pertama, putusan serta merta itu tidak didasarkan pada putusan perdata sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan bahwa tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora beserta bangunan di atasnya bukan milik PT Indobuildco atau bahwa kedua HGB tersebut telah dibatalkan dan dinyatakan gugur.

Karena itu, penerapan putusan serta merta tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.

Kedua, penetapan eksekusi atau aanmaning dilakukan tanpa adanya penitipan uang jaminan ke pengadilan senilai objek eksekusi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001.

Ketiga, PT Indobuildco saat ini telah menempuh upaya hukum banding dan ke depan masih akan diajukan sejumlah gugatan perlawanan pihak ketiga atau derden verzet, sehingga perkara tersebut belum selesai secara hukum.

Berdasarkan hal tersebut, Hamdan meminta Kementerian Sekretariat Negara untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan hingga diperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.

Ia juga mengingatkan bahwa dalam sengketa tata usaha negara telah terdapat putusan yang berbeda. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tertanggal 3 Desember 2025 menyatakan perintah Kementerian Sekretariat Negara kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti sebagai tindakan yang batal dan tidak sah.

Hamdan menegaskan kliennya tidak sedang melawan negara, melainkan memperjuangkan keadilan atas tindakan yang dinilai tidak tepat dari pengelola GBK dan Menteri Sekretaris Negara.

Ia juga meminta agar Menteri Sekretaris Negara tidak memosisikan diri sebagai pemilik tanah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL).

Menurutnya, kewenangan GBK maupun Kementerian Sekretariat Negara atas tanah HPL hanya sebatas pengelolaan dan pengurusan, bukan sebagai pemilik.

Ia menilai anggapan bahwa tanah HPL merupakan milik negara sebagai subjek kepemilikan merupakan kekeliruan mendasar, karena secara prinsip negara tidak pernah menjadi pemilik tanah.

"Dengan adanya putusan PTUN tersebut, semakin jelas bahwa tindakan administratif berupa perintah pengosongan dan penagihan royalti tidak memiliki dasar hukum yang kuat," ujarnya, Jumat, 30 Januari 2026.

"Karena itu kami meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan dan tidak mengambil langkah-langkah sepihak yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum," sambung Hamdan Zoelva.

PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya menegaskan akan terus menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk melindungi hak-hak perusahaan serta memastikan tegaknya keadilan dan kepastian hukum.

PN Jakpus Kabulkan Gugatan Rekonvensi Negara

Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan rekonvensi Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap PT Indobuildco dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

Dalam perkara tersebut, PT Indobuildco sebelumnya mengajukan gugatan agar pembaruan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora dinyatakan sah, sekaligus menuntut ganti rugi sekitar Rp 28,2 triliun. Namun, seluruh tuntutan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.

Sebaliknya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK agar PT Indobuildco mengosongkan serta mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora berikut seluruh bangunan di atasnya kepada negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora.

Dalam amar putusan, Majelis Hakim juga menyatakan putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau bersifat serta merta meskipun masih ditempuh upaya hukum lanjutan.

"Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama, Rabu, 10 Desember 2025.

"Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama," sambungnya.

Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menyatakan putusan tersebut mempertegas legalitas negara atas penguasaan tanah dimaksud.

"Tanah dan bangunan yang kembali ke negara ini akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara," tuturnya.

Ia menambahkan, putusan yang bersifat serta merta tersebut memungkinkan pemerintah segera melakukan penataan kawasan dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai hukum.

"Putusan ini juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023," tambahnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Selama persidangan, pemerintah membuktikan bahwa tanah eks HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora beserta bangunan di atasnya merupakan Barang Milik Negara.

Ke depan, Kementerian Sekretariat Negara bersama PPKGBK berencana mendorong kawasan GBK menjadi pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berstandar internasional guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara. (rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Alexander Isak Seakan Kena Kutukan usai Gabung Liverpool, Pelatih Newcastle Bicara Jujur

Alexander Isak Seakan Kena Kutukan usai Gabung Liverpool, Pelatih Newcastle Bicara Jujur

Pelatih Newcastle United, Eddie Howe, berbicara soal Alexander Isak yang seakan kena kutukan setelah gabung Liverpool. Sang striker tidak akan tersedia ketika Newcastle melawat ke Anfield.
Hasil Pertandingan Persis Vs Persib: Menang Atas Tuan Rumah, Maung Bandung Jaga Jarak dengan Borneo FC dan Persija

Hasil Pertandingan Persis Vs Persib: Menang Atas Tuan Rumah, Maung Bandung Jaga Jarak dengan Borneo FC dan Persija

Persib Bandung kokoh di puncak klasemen usai menundukkan Persis Solo 1-0 di Stadion Manahan. Gol Andrew Jung kunci 44 poin Maung Bandung pada pekan ke-19.
NU Berusia 100 Tahun, Ahmad Muzani Beberkan Peran Nahdlatul Ulama

NU Berusia 100 Tahun, Ahmad Muzani Beberkan Peran Nahdlatul Ulama

Dalam peringatan 100 tahun NU, Ketua MPR RI Ahmad Muzani jelaskan terkait peran Nahdlatul Ulama (NU). Di Mana kata dia, NU memiliki peran historis dan strategis
Frustrasi Tak Kunjung Dapat Striker Baru, Juventus Pertimbangkan Reunian dengan Pemain Veteran?

Frustrasi Tak Kunjung Dapat Striker Baru, Juventus Pertimbangkan Reunian dengan Pemain Veteran?

Pencarian Juventus soal striker baru yang tak kunjung mendapatkan titik terang berdampak pada kabar tidak terduga menjelang penutupan bursa transfer musim dingin. Nama Alvaro Morata mencuat.
Stafsus Menaker Beberkan Paradigma Baru dalam Kebijakan Ketenagakerjaan Nasional

Stafsus Menaker Beberkan Paradigma Baru dalam Kebijakan Ketenagakerjaan Nasional

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Indra menyampaikan adanya paradigma baru dalam kebijakan ketenagakerjaan nasional yang berorientasi pada upaya
Siap-Siap, Kemenhan Bakal Gembleng 4.000 ASN di Jakarta Jadi Komponen Cadangan

Siap-Siap, Kemenhan Bakal Gembleng 4.000 ASN di Jakarta Jadi Komponen Cadangan

Sebanyak 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di berbagai kementerian dan lembaga di Jakarta diproyeksikan bergabung pada Komponen Cadangan (Komcad).

Trending

Gagal ke Final Australian Open, Jannik Sinner Akui Kekalahan dari Djokovic Sangat Menyakitkan

Gagal ke Final Australian Open, Jannik Sinner Akui Kekalahan dari Djokovic Sangat Menyakitkan

Petenis Italia Jannik Sinner harus menelan salah satu kekalahan paling menyakitkan dalam kariernya setelah takluk dari Novak Djokovic pada babak semifinal Australian Open.
12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 1 Februari 2026: Angka Hoki Aries hingga Pisces, Siapa Paling Hoki?

12 Ramalan Keuangan Zodiak Besok, 1 Februari 2026: Angka Hoki Aries hingga Pisces, Siapa Paling Hoki?

Ramalan keuangan zodiak 1 Februari 2026 membahas Aries hingga Pisces, lengkap dengan angka hoki, peluang rezeki, kondisi finansial, dan zodiak paling hokii
Rizky Ridho Kasih Salam Perpisahan kepada Rio Fahmi dan Hansamu Yama, Isyarat Jadi Pemain yang Dilepas Persija Jakarta?

Rizky Ridho Kasih Salam Perpisahan kepada Rio Fahmi dan Hansamu Yama, Isyarat Jadi Pemain yang Dilepas Persija Jakarta?

Meski belum diumumkan secara resmi, namun kapten Persija Jakarta Rizky Ridho seolah memberi isyarat jika Rio Fahmi dan Hansamu Yama akan dilepas Macan Kemayoran
4 Nama Sudah Dikantongi, Langkah John Herdman Bidik Pemain Keturunan Top Eropa Dipuji Media Vietnam

4 Nama Sudah Dikantongi, Langkah John Herdman Bidik Pemain Keturunan Top Eropa Dipuji Media Vietnam

Langkah Timnas Indonesia dalam proyek naturalisasi kembali menyedot perhatian media luar negeri. Media Vietnam puji langkah John Herdman bidik pemain top Eropa.
Jadwal Proliga 2026, 31 Januari: Tantang Popsivo yang Tengah Terpuruk, Jadi Momentum Kebangkitan Yolla Yuliana Cs

Jadwal Proliga 2026, 31 Januari: Tantang Popsivo yang Tengah Terpuruk, Jadi Momentum Kebangkitan Yolla Yuliana Cs

Jadwal Proliga 2026 Sabtu 31 Januari yang merupakan hari ketiga seri keempat di Gresik akan menyuguhkan dua laga dari sektor putra dan putri.
Riza Chalid Cs Diduga Gunakan Buzzer, Polri dan Kejagung Diminta

Riza Chalid Cs Diduga Gunakan Buzzer, Polri dan Kejagung Diminta

Dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina yang melibatkan Riza Chalid Cs terus bergulir dan menjadi sorotan tajam publik.
Kejutan Deadline Day! Inter Milan Nego Curtis Jones dari Liverpool, Nasib Davide Frattesi Jadi Penentu

Kejutan Deadline Day! Inter Milan Nego Curtis Jones dari Liverpool, Nasib Davide Frattesi Jadi Penentu

Menjelang detik-detik penutupan bursa transfer musim dingin, Inter Milan membuat manuver mengejutkan di pasar pemain dengan coba membajak bintang Liverpool.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT