Sengketa Kawasan GBK Memanas, Hamdan Zoelva Sebut Eksekusi Hotel Sultan Langgar Proses Hukum
- IST
Jakarta, tvOnenews.com - Sengketa Hotel Sultan di Kawasan Gelora Bung Karno saat ini tengah menghadapi tensi yang cukup panas.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan rencana pengosongan Kawasan Hotel Sultan tidak memiliki landasan hukum yang sah dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Hamdan, upaya eksekusi tersebut dinilai terlalu dini karena proses hukum masih berlangsung dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menilai pernyataan Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia terkait pengosongan kawasan tersebut, tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi menimbulkan kegaduhan publik.
Hamdan menganggap, pernyataan soal eksekusi Hotel Sultan menempatkan lembaga ekekutif seolah memiliki kewenangan yudikatif untuk memerintah dan menjatuhkan sanksi.
Ia menjelaskan, dalam perkara perdata antara PT Indobuildco melawan Menteri Sekretaris Negara RI dan pihak terkait, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memang mengeluarkan putusan serta merta dan aanmaning yang memerintahkan pengosongan tanah dan bangunan di Kawasan Hotel Sultan.
Namun demikian, Hamdan menegaskan putusan serta merta dan aanmaning tersebut mengandung cacat hukum sehingga tidak dapat dieksekusi.
Pertama, putusan serta merta itu tidak didasarkan pada putusan perdata sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan bahwa tanah HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora beserta bangunan di atasnya bukan milik PT Indobuildco atau bahwa kedua HGB tersebut telah dibatalkan dan dinyatakan gugur.
Karena itu, penerapan putusan serta merta tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2000.
Kedua, penetapan eksekusi atau aanmaning dilakukan tanpa adanya penitipan uang jaminan ke pengadilan senilai objek eksekusi sebagaimana diatur dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001.
Ketiga, PT Indobuildco saat ini telah menempuh upaya hukum banding dan ke depan masih akan diajukan sejumlah gugatan perlawanan pihak ketiga atau derden verzet, sehingga perkara tersebut belum selesai secara hukum.
Berdasarkan hal tersebut, Hamdan meminta Kementerian Sekretariat Negara untuk menahan diri dan menghormati proses hukum yang tengah berjalan hingga diperoleh putusan berkekuatan hukum tetap.
Ia juga mengingatkan bahwa dalam sengketa tata usaha negara telah terdapat putusan yang berbeda. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tertanggal 3 Desember 2025 menyatakan perintah Kementerian Sekretariat Negara kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan Kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti sebagai tindakan yang batal dan tidak sah.
Hamdan menegaskan kliennya tidak sedang melawan negara, melainkan memperjuangkan keadilan atas tindakan yang dinilai tidak tepat dari pengelola GBK dan Menteri Sekretaris Negara.
Ia juga meminta agar Menteri Sekretaris Negara tidak memosisikan diri sebagai pemilik tanah berdasarkan Hak Pengelolaan (HPL).
Menurutnya, kewenangan GBK maupun Kementerian Sekretariat Negara atas tanah HPL hanya sebatas pengelolaan dan pengurusan, bukan sebagai pemilik.
Ia menilai anggapan bahwa tanah HPL merupakan milik negara sebagai subjek kepemilikan merupakan kekeliruan mendasar, karena secara prinsip negara tidak pernah menjadi pemilik tanah.
"Dengan adanya putusan PTUN tersebut, semakin jelas bahwa tindakan administratif berupa perintah pengosongan dan penagihan royalti tidak memiliki dasar hukum yang kuat," ujarnya, Jumat, 30 Januari 2026.
"Karena itu kami meminta seluruh pihak menghormati proses peradilan dan tidak mengambil langkah-langkah sepihak yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum," sambung Hamdan Zoelva.
PT Indobuildco melalui kuasa hukumnya menegaskan akan terus menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia untuk melindungi hak-hak perusahaan serta memastikan tegaknya keadilan dan kepastian hukum.
PN Jakpus Kabulkan Gugatan Rekonvensi Negara
Sementara itu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan rekonvensi Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) terhadap PT Indobuildco dalam perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.
Dalam perkara tersebut, PT Indobuildco sebelumnya mengajukan gugatan agar pembaruan HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora dinyatakan sah, sekaligus menuntut ganti rugi sekitar Rp 28,2 triliun. Namun, seluruh tuntutan tersebut ditolak oleh Majelis Hakim.
Sebaliknya, Majelis Hakim mengabulkan permohonan Menteri Sekretaris Negara dan PPKGBK agar PT Indobuildco mengosongkan serta mengembalikan tanah eks HGB No. 26/Gelora dan eks HGB No. 27/Gelora berikut seluruh bangunan di atasnya kepada negara sebagai pemegang HPL No. 1/Gelora.
Dalam amar putusan, Majelis Hakim juga menyatakan putusan tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau bersifat serta merta meskipun masih ditempuh upaya hukum lanjutan.
"Tanah eks HGB No. 26 dan 27/Gelora, tempat Hotel Sultan berdiri, adalah aset negara yang dibebaskan pemerintah untuk Asian Games IV tahun 1962," ujar Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) Setya Utama, Rabu, 10 Desember 2025.
"Tanah ini memiliki nilai sejarah dan kebanggaan bangsa. Kami menghargai putusan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini dengan saksama," sambungnya.
Direktur Utama PPKGBK, Rakhmadi A. Kusumo, menyatakan putusan tersebut mempertegas legalitas negara atas penguasaan tanah dimaksud.
"Tanah dan bangunan yang kembali ke negara ini akan dikelola secara maksimal agar memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi masyarakat dan negara," tuturnya.
Ia menambahkan, putusan yang bersifat serta merta tersebut memungkinkan pemerintah segera melakukan penataan kawasan dan memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai hukum.
"Putusan ini juga selaras dengan putusan-putusan sebelumnya yang menyatakan HGB 26 dan 27 telah berakhir sejak Maret dan April 2023," tambahnya.
Selama persidangan, pemerintah membuktikan bahwa tanah eks HGB No. 26/Gelora dan No. 27/Gelora beserta bangunan di atasnya merupakan Barang Milik Negara.
Ke depan, Kementerian Sekretariat Negara bersama PPKGBK berencana mendorong kawasan GBK menjadi pusat kegiatan Meetings, Incentives, Conferences, Exhibitions (MICE) berstandar internasional guna memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara. (rpi)
Load more