News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Luas Objek Sengketa Kawasan Hotel Sultan Dianggap Berubah, Kubu Indobuildco Sebut Eksekusi Cacat Hukum

Tanah dengan Sertipikat HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora atas nama PT Indobuildco disebut tercatat memiliki luas berbeda dengan objek yang kini jadi dasar eksekusi kawasan Hotel Sultan.
Selasa, 17 Maret 2026 - 03:41 WIB
Ilustrasi - Kawasan Hotel Sultan
Sumber :
  • IST

Jakarta, tvOnenews.com - Tim Kuasa Hukum PT Indobuildco menyatakan rencana eksekusi terhadap kawasan Hotel Sultan tidak dapat dilaksanakan secara hukum karena objek sengketa dinilai telah berubah.

Hal ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026 di Jakarta, setelah dilakukan proses constatering atau pencocokan objek sengketa di lapangan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kuasa Hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan setempat ditemukan ketidaksesuaian antara objek tanah yang tercantum dalam perkara dengan kondisi riil di lapangan.

Tanah dengan Sertipikat HGB No.26/Gelora dan HGB No.27/Gelora atas nama PT Indobuildco tercatat memiliki luas berbeda dengan objek yang kini disebut sebagai dasar eksekusi.

Menurut Hamdan, dari hasil pencocokan objek di lapangan diketahui bahwa luas tanah yang menjadi objek sengketa telah berkurang sekitar 4,5 hektare dibandingkan luas yang tercantum dalam dokumen perkara. 

"Perubahan luas tersebut menunjukkan bahwa objek yang hendak dieksekusi tidak lagi identik dengan objek dalam putusan pengadilan," ujar Hamdan Zoelva.

Selain perubahan luas, tim kuasa hukum juga menemukan bahwa sebagian area tanah yang menjadi objek sengketa kini tidak lagi berada sepenuhnya dalam penguasaan PT Indobuildco. 

Hasil pemeriksaan menunjukkan sebagian area telah tercatat dimiliki oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan sebagian lainnya oleh pihak lain.

Hamdan menjelaskan bahwa dalam hukum acara perdata, kejelasan mengenai batas, luas, dan kepemilikan objek sengketa merupakan syarat mutlak bagi pelaksanaan eksekusi.

Jika objek yang disebut dalam putusan berbeda dengan objek yang ditemukan di lapangan, maka pelaksanaan putusan tidak dapat dijalankan.

Mantan Ketua MK itu juga merujuk pada yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa apabila setelah pemeriksaan setempat ternyata tanah yang dikuasai tidak sama dengan batas dan luas yang disebutkan dalam gugatan atau putusan, maka perkara tersebut tidak dapat dilaksanakan. 

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kondisi seperti ini dalam hukum dikenal sebagai obscuur libellum, yaitu objek perkara yang tidak jelas.

"Apabila objek yang hendak dieksekusi sudah berubah luas maupun kepemilikannya, maka eksekusi menjadi cacat hukum dan tidak dapat dijalankan atau non-executable," tegas Hamdan Zoelva.

Halaman Selanjutnya :

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dari Pesantren hingga Panggung Global, Astrid Nadya Rizqita Perkenalkan Cara Indonesia Membangun Toleransi

Dari Pesantren hingga Panggung Global, Astrid Nadya Rizqita Perkenalkan Cara Indonesia Membangun Toleransi

Presiden OIC Youth Indonesia Astrid Nadya Rizqita tampil memukau sebagai delegasi sekaligus pembicara dalam ajang bergengsi 9th Austria-Indonesia Interfaith and
Tabrakan Beruntun Kembali Terjadi Di Exit Tol Bawen, Empat Kendaraan Jadi Korban

Tabrakan Beruntun Kembali Terjadi Di Exit Tol Bawen, Empat Kendaraan Jadi Korban

Peristiwa kecelakaan beruntun kembali terjadi di kawasan turunan Bawen, tepatnya di simpang lampu merah exit tol Bawen.
Forum CSR DKI Jakarta Resmi Melantik Pengurus Jakarta Barat Periode 2024 – 2029

Forum CSR DKI Jakarta Resmi Melantik Pengurus Jakarta Barat Periode 2024 – 2029

Forum CSR DKI Jakarta secara resmi mengukuhkan jajaran pengurus Forum CSR Wilayah Jakarta Barat periode 2024–2029.
Acara Pamitan Haji di Sleman Berujung Insiden, Puluhan Orang Alami Gejala Keracunan Usai Santap Nasi Boks

Acara Pamitan Haji di Sleman Berujung Insiden, Puluhan Orang Alami Gejala Keracunan Usai Santap Nasi Boks

Acara pamitan haji di Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta berujung pada insiden keracunan massal. 
Kasus Pencabulan Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Menteri PPPA Turun Tangan, Izin Terancam Dicabut Permanen

Kasus Pencabulan Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Menteri PPPA Turun Tangan, Izin Terancam Dicabut Permanen

Kasus dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, memicu respon cepat pemerintah pusat.
Asa Persija Salip Persib Semakin Besar, Curi Poin dari Persijap Jepara

Asa Persija Salip Persib Semakin Besar, Curi Poin dari Persijap Jepara

Persija Jakarta mencuri poin penuh di kandang Persijap Jepara, di Stadion Gelora Bumi Kartini, Jepara, Senin (4/5/2026). 

Trending

Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Pernyataan Resmi Pihak Dokter Richard Lee Setelah Pendakwah Hanny Kristianto Cabut Sertifikat Mualafnya

Keputusan pendakwah Hanny Kristianto dengan mencabut sertifikat mualaf milik dr Richard Lee mendapat tanggapan langsung dari pihak dokter, Minggu malam (3/5).
Nilai Plus Zhong Hui daripada Megawati Hangestri di Mata Ko Hee-jin, Ternyata Bedanya Bak Bumi dengan Langit?

Nilai Plus Zhong Hui daripada Megawati Hangestri di Mata Ko Hee-jin, Ternyata Bedanya Bak Bumi dengan Langit?

Wajar pelatih Ko Hee-jin memilih Zhong Hui ketimbang Megawati Hangestri untuk isi kuota Asia Red Sparks, ternyata pevoli China itu punya banyak keunggulan.
KDM Langsung Temui Penjual yang Kiosnya Dibakar saat May Day, Gubernur Jawa Barat itu Beri Bantuan ke Pak Nandang: Alhamdulillah

KDM Langsung Temui Penjual yang Kiosnya Dibakar saat May Day, Gubernur Jawa Barat itu Beri Bantuan ke Pak Nandang: Alhamdulillah

Baru-baru ini kang Dedi Mulyadi atau KDM membantu seorang pedagang yang tokonya dibakar di momen Hari Buruh lalu pada 1 Mei, tidak diduga bantuannya
STY Ungkap Penyesalan Selama Latih Timnas Indonesia, Salah Satunya Piala Asia U-23

STY Ungkap Penyesalan Selama Latih Timnas Indonesia, Salah Satunya Piala Asia U-23

Mantan pelatih Timnas Indonesia, Shin Tae-yong, mengungkap penyesalan terbesarnya selama menangani skuad Garuda, dengan laga kontroversial melawan Bahrain.
Agen Pemain Voli Korea Selatan Spill Progres Transfer Megawati Hangestri ke Hillstate: Mereka Khawatir Kondisi Lutut Mega

Agen Pemain Voli Korea Selatan Spill Progres Transfer Megawati Hangestri ke Hillstate: Mereka Khawatir Kondisi Lutut Mega

Chris Kim, agen pemain voli Korea Selatan menjelaskan progres transfer Megawati Hangestri yang sebelumnya santer dikabarkan lagi merapat ke Hyundai Hillstate.
Ramai Kabar Pencabutan Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee di Medsos, Ternyata Dulu Masuk Islam Didampingi Langsung Ustaz

Ramai Kabar Pencabutan Sertifikat Mualaf Dokter Richard Lee di Medsos, Ternyata Dulu Masuk Islam Didampingi Langsung Ustaz

Tengah heboh kabar Dokter Richard Lee di media sosial. Jika sertifikat mualafnya dicabut, begini respon pihaknya langsung
Jadwal Tryout dan Draft Pemain Asing Liga Voli Korea Pekan Ini: Vanja Bukilic Siap Comeback, Penentuan Nasib Megawati Hangestri

Jadwal Tryout dan Draft Pemain Asing Liga Voli Korea Pekan Ini: Vanja Bukilic Siap Comeback, Penentuan Nasib Megawati Hangestri

Jadwal tryout dan draft pemain asing Liga Voli Korea 2026-2027, di mana momen ini juga bisa menjadi penentuan nasib mantan tandem Megawati Hangestri yakni Vanja Bukilic.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT