Indobuildco Vs PPKGBK, Hamdan Zoelva Sebut Eksekusi Hotel Sultan Tidak Setara di Hadapan Hukum
- ANTARA
Kawasan tersebut juga akan diperkuat dengan pembangunan stasiun MRT baru guna meningkatkan akses publik secara terbuka.
Ia menjelaskan pembukaan posko dilakukan untuk meredam kekhawatiran pihak-pihak yang terlibat dalam operasional Hotel Sultan.
Menurutnya, proses pengosongan lahan didasarkan pada Putusan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dieksekusi terlebih dahulu.
Di sisi lain, Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menegaskan bahwa berbagai langkah administratif tidak dapat menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan yang bersifat serta merta.
"Terkait perkara a quo, tidak ada satu pun aturan hukum maupun pedoman Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa putusan PTUN bisa membatalkan atau menunda eksekusi Putusan uitvoerbaar bij voorraad Pengadilan Perdata. Karena itu, proses persiapan pelaksanaan eksekusi ini sah dan merupakan bagian dari penegakan kepastian hukum," ujar Kharis dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Kharis juga mengingatkan bahwa pada Senin, 9 Februari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memberikan teguran atau aanmaning kedua kepada PT Indobuildco. Apabila pihak terkait tidak hadir, pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan tahapan eksekusi riil. (rpi)
Load more