GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Indobuildco Vs PPKGBK, Hamdan Zoelva Sebut Eksekusi Hotel Sultan Tidak Setara di Hadapan Hukum

Hamdan Zoelva menilai rencana eksekusi kawasan Hotel Sulya oleh pemerintah didasarkan pada putusan serta merta dan aanmaning yang dianggap mengandung cacat hukum.
Sabtu, 7 Februari 2026 - 13:13 WIB
Ilustrasi - Hotel Sultan
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com - Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menilai terdapat perbedaan perlakuan hukum oleh pengadilan dalam pelaksanaan eksekusi putusan antara kliennya dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia dan PPK Gelora Bung Karno (GBK).

Hamdan mengungkapkan bahwa sebelum terbit Putusan Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, telah lebih dahulu ada Putusan Provisi Nomor 667/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Pst tertanggal 24 Januari 2024. Putusan provisi tersebut memerintahkan Kemensetneg dan PPK GBK menghentikan seluruh aktivitas di kawasan Hotel Sultan hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Namun, perintah provisi tersebut tidak dijalankan selama berbulan-bulan. Bahkan pada 29 Oktober 2024, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak melaksanakan putusan provisi dengan alasan belum adanya izin dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Padahal, menurut Hamdan, putusan provisi yang bersifat eksekutorial wajib dilaksanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam Buku II Mahkamah Agung serta SEMA Nomor 3 Tahun 2000.

Sebaliknya, ketika Kemensetneg dan PPK GBK mengajukan permohonan eksekusi atas putusan serta merta Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst tertanggal 28 November 2025, proses perizinan berlangsung cepat.

Hal tersebut ditandai dengan terbitnya Penetapan Eksekusi dan aanmaning pertama pada 26 Januari 2026, serta penjadwalan aanmaning kedua pada 9 Februari 2026.

“Ini menunjukkan perlakuan yang berbeda. Putusan provisi yang menguntungkan klien kami tidak dijalankan, sementara permohonan eksekusi dari pihak lawan diproses sangat cepat,” tegas Hamdan Zoelva selaku kuasa hukum PT Indobuildco, Sabtu (7/2/2026).

Hamdan menilai rencana eksekusi tersebut didasarkan pada putusan serta merta dan aanmaning yang mengandung cacat hukum.

Ia menjelaskan, putusan serta merta tidak merujuk pada putusan perdata sebelumnya yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan bahwa tanah HGB Nomor 26/Gelora dan HGB Nomor 27/Gelora bukan milik PT Indobuildco atau telah dibatalkan.

Kondisi ini, menurutnya, bertentangan dengan ketentuan Buku II Mahkamah Agung RI dan SEMA Nomor 3 Tahun 2000.

Selain itu, penetapan eksekusi atau aanmaning dilakukan tanpa adanya penitipan uang jaminan ke pengadilan senilai objek eksekusi, sebagaimana diwajibkan dalam SEMA Nomor 4 Tahun 2001.

Hamdan juga menegaskan bahwa PT Indobuildco saat ini telah menempuh upaya hukum berupa banding dan perlawanan partij verzet. Ia menyebutkan masih akan ada gugatan perlawanan dari pihak ketiga atau derden verzet, sehingga perkara ini belum memiliki kepastian hukum.

Sebagai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Hamdan menekankan pentingnya konsistensi lembaga peradilan dalam menegakkan hukum secara adil.

“Kalau putusan provisi yang bersifat eksekutorial saja tidak dijalankan, tetapi putusan serta merta yang cacat hukum justru dipaksakan, ini jelas mencederai prinsip persamaan di muka hukum,” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya putusan berbeda dalam perkara tata usaha negara. Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta melalui Putusan Nomor 221/G/2025/PTUN.Jkt tanggal 3 Desember 2025 menyatakan perintah Kemensetneg kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan kawasan Hotel Sultan serta membayar royalti sebagai tindakan yang batal dan tidak sah.

Majelis hakim menilai tidak terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap yang memerintahkan hal tersebut.

Hamdan menegaskan bahwa PT Indobuildco tidak sedang berhadapan dengan negara, melainkan melawan praktik yang dinilainya tidak adil oleh pengelola GBK dan Menteri Sekretaris Negara.

Ia juga menolak anggapan bahwa tanah Hak Pengelolaan merupakan milik Kemensetneg atau PPK GBK.

“Kewenangan atas tanah HPL itu bukan sebagai pemilik, melainkan hanya delegasi untuk mengelola dan mengurus. Negara tidak pernah menjadi pemilik tanah. Lebih keliru lagi jika kemudian merasa berhak atas HGB No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora milik PT Indobuildco tanpa mekanisme pembebasan hak, tanpa ganti rugi, dan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tegas Hamdan Zoelva.

Dalam kesempatan yang sama, Hamdan juga menekankan tiga poin penting yang perlu menjadi perhatian publik:

 • Segala tindakan terkait eksekusi atas suatu putusan merupakan kewenangan pengadilan, bukan pihak lain.

 • Karyawan dan serikat pekerja memiliki hak hukum untuk mengajukan perlawanan pihak ketiga atas rencana eksekusi.

 • Objek yang masih disengketakan di pengadilan tidak dapat dialihkan kepada siapa pun sampai perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.

Melalui kuasa hukumnya, PT Indobuildco meminta seluruh pihak menahan diri serta menghormati proses hukum yang masih berjalan hingga seluruh perkara memperoleh kepastian hukum.

Sementara itu, Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi Afif Kusumo menyampaikan pemerintah telah menyiapkan rencana besar untuk mengubah Blok 15 menjadi ruang terbuka hijau yang terintegrasi.

Kawasan tersebut juga akan diperkuat dengan pembangunan stasiun MRT baru guna meningkatkan akses publik secara terbuka.

Ia menjelaskan pembukaan posko dilakukan untuk meredam kekhawatiran pihak-pihak yang terlibat dalam operasional Hotel Sultan.

Menurutnya, proses pengosongan lahan didasarkan pada Putusan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang bersifat uitvoerbaar bij voorraad atau dapat dieksekusi terlebih dahulu.

Di sisi lain, Kuasa Hukum PPKGBK Kharis Sucipto menegaskan bahwa berbagai langkah administratif tidak dapat menghalangi pelaksanaan eksekusi putusan yang bersifat serta merta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Terkait perkara a quo, tidak ada satu pun aturan hukum maupun pedoman Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa putusan PTUN bisa membatalkan atau menunda eksekusi Putusan uitvoerbaar bij voorraad Pengadilan Perdata. Karena itu, proses persiapan pelaksanaan eksekusi ini sah dan merupakan bagian dari penegakan kepastian hukum," ujar Kharis dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.

Kharis juga mengingatkan bahwa pada Senin, 9 Februari 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan memberikan teguran atau aanmaning kedua kepada PT Indobuildco. Apabila pihak terkait tidak hadir, pengadilan memiliki kewenangan penuh untuk melanjutkan tahapan eksekusi riil. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

700 Personel Polisi Amankan Kirab Budaya

700 Personel Polisi Amankan Kirab Budaya

Sebanyak 700 personel polisi disiapkan untuk mengamankan kegiatan Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda yang akan digelar di Kota Bandung pada Sabtu (16/5) malam.
Maarten Paes Terancam Jadi 'Camat', Ajax Berniat Cari Kiper Top Eropa Musim Depan

Maarten Paes Terancam Jadi 'Camat', Ajax Berniat Cari Kiper Top Eropa Musim Depan

Maarten Paes cadangan mati (camat) di Ajax setelah Jordi Cruijff dikabarkan mencari sosok kiper baru, dengan Ter Stegen hingga Mark Flekken masuk radar klub.
Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Kongres XV HIMPSI 2026

Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Kongres XV HIMPSI 2026

Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) resmi terpilih menjadi tuan rumah perhelatan akbar Kongres XV Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI) yang akan digelar pada 16–18 Oktober 2026.
Wargi Jabar Harus Tahu, Maksud di Balik Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Mahkota Binokasih oleh KDM

Wargi Jabar Harus Tahu, Maksud di Balik Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Mahkota Binokasih oleh KDM

Gubernur Jabar Dedi Mulyadi (KDM) akan memimpin langsung puncak perhelatan akbar bertajuk Kirab Budaya Milangkala Tatar Sunda Mahkota Binokasih. Parade budaya -
Bayi Berusia 18 Hari Ditemukan Menangis di Pinggir Jalan Kota Madiun

Bayi Berusia 18 Hari Ditemukan Menangis di Pinggir Jalan Kota Madiun

Bayi itu merupakan anak pertama pasangan B-S (36) dan N-A (35) warga Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Performa Yamaha Perlahan Mulai Membaik, Fabio Quartararo Berharap Bisa Raih Hasil Positif di MotoGP Catalunya 2026

Performa Yamaha Perlahan Mulai Membaik, Fabio Quartararo Berharap Bisa Raih Hasil Positif di MotoGP Catalunya 2026

Performa Yamaha kini mulai menunjukkan sinyal positif jelang MotoGP Catalunya 2026 setelah akhir pekan kompetitif di Le Mans.

Trending

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

MPR akan Ulang Lomba Cerdas Cermat Kalbar, Netizen Soroti Unggahan SMAN 1 Sambas Rayakan Kemenangan

Lomba Cerdas Cermat (LCC) Empat Pilar tingkat Provinsi Kalimantan Barat yang diadakan MPR RI masih menjadi perhatian publik. Kini SMAN 1 Sambas menjadi sorotan
Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Diminta Gantikan Posisi Mauricio Souza, Legenda yang Bawa Persija Juara Era 2001 Beri Respons Berkelas

Luciano Leandro, legenda Persija Jakarta di era 2001 menjawab permintaan suporter Jakmania untuk menggeser Mauricio Souza dari kursi pelatih Macan Kemayoran.
AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

AFC Larang Mathew Baker Bela Timnas Indonesia U-17 Lagi, Bek Liga Australia Bakal Naik Kelas ke Garuda Muda Buat Piala AFF U-19 2026

Mathew Baker tidak lagi bisa bela Timnas Indonesia U-17 setelah usianya melewati batas. Bek muda yang berkarier di Australia itu kini resmi naik kelas ke U-19.
2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

2 Nama Sudah Bocor, 3 Pemain Keturunan Ini Masuk Daftar yang akan Dinaturalisasi untuk Bela Timnas Indonesia di Piala Asia 2027?

Teka-teki lima calon naturalisasi Timnas Indonesia makin panas, dua nama mulai bocor dan tiga sosok lain disebut punya profil tak biasa untuk Garuda masa depan.
Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Kapten Timnas Indonesia Era Shin Tae-yong Resmi Abroad, Bek Garuda Muda Gabung Klub Juara Liga Timor Leste dan Siap Tampil di AFC Challenge League

Bek muda Timnas Indonesia buat kejutan dengan melanjutkan karier di luar negeri. Adalah Barnabas Sobor yang resmi bergabung dengan klub juara Liga Timor Leste.
Sosok Indang Maryati, Kepala SMAN 1 Pontianak yang Tegas Tolak Ikut Final Ulang Cerdas Cermat MPR, Aktif Jadi Pembicara Forum Anak dan Pendidikan

Sosok Indang Maryati, Kepala SMAN 1 Pontianak yang Tegas Tolak Ikut Final Ulang Cerdas Cermat MPR, Aktif Jadi Pembicara Forum Anak dan Pendidikan

Indang Maryati menjelaskan, sejak awal pihak sekolah tidak pernah berniat menggugurkan hasil kompetisi yang telah diumumkan.
Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Direspon KDM, Ini Kronologi Wanita Surabaya Terjerat Love Scamming Rp2,1 M oleh Warga Cirebon yang Ngaku Pegawai UNICEF

Wanita Surabaya, WS mengadu ke Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi (KDM) imbas jadi korban penipuan & perampokan lewat love scamming warga Cirebon keturunan Kamerun.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT