News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Pertamina Paparkan Strategi Swasembada Energi dan Penguatan Ekonomi Rakyat, Begini Respons DPR

Dirut Pertamina Simon Aloysius Mantiri menyampaikan, salah satu strategi utama swasembada adalah integrasi bisnis hilir melalui pembentukan Subholding Downstream. 
Jumat, 13 Februari 2026 - 22:43 WIB
Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Simon Aloysius Mantiri, dan Jajaran Direksi Memaparkan Materi pada Rapat Komisi VI DPR-RI.
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - PT Pertamina (Persero) kembali menegaskan komitmennya untuk mendukung visi Asta Cita Pemerintah, terutama dalam mewujudkan swasembada energi dan memperkuat ekonomi masyarakat melalui kolaborasi berkelanjutan.

Hal itu disampaikan jajaran direksi dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VI DPR RI pada 11 Februari 2026 di Jakarta.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Direktur Utama Pertamina, Simon Aloysius Mantiri, menyatakan perusahaan terus memperkuat perannya sebagai penyedia energi nasional.

Upaya itu dilakukan dengan meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat sekaligus membenahi struktur bisnis agar lebih adaptif dan efisien.

Salah satu strategi utama adalah integrasi bisnis hilir melalui pembentukan Subholding Downstream. 

Langkah ini ditujukan untuk memperkuat rantai pasok, mendorong efisiensi operasional, serta menjaga ketahanan distribusi energi dalam jangka panjang.

“Melalui dukungan berbagai pihak dan setelah melalui pertimbangan yang matang, kami melakukan integrasi bisnis hilir melalui Subholding Downstream untuk memperkuat sistem distribusi energi nasional,” ujar Simon, dikutip Jumat (13/2/2026).

Dalam rapat tersebut, Pertamina juga memaparkan kontribusinya dalam penanganan bencana hidrometeorologi di wilayah Sumatra.

Selain itu, BUMN energi ini juga terlibat dalam Program Koperasi Desa Merah Putih untuk memperluas akses energi di tingkat desa dan memperkuat ekosistem distribusi.

“Pertamina melakukan koordinasi lintas pemangku kepentingan agar program berjalan tertib, tepat sasaran, dan memberi dampak langsung bagi masyarakat,” tambah Simon.

Isu distribusi BBM subsidi turut menjadi perhatian Komisi VI. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, mengungkap temuan saat inspeksi mendadak di SPBU KM 13, Kecamatan Balikpapan Utara.

Dalam kunjungan tersebut, ditemukan antrean truk beroda 10 yang hendak mengisi Solar Subsidi.

Setelah ditelusuri, kendaraan tersebut seharusnya menggunakan Solar Industri dan tidak berhak menerima subsidi.

Berdasarkan ketentuan, Solar Subsidi diperuntukkan bagi angkutan umum dan kendaraan pengangkut bahan pokok tertentu.

“Antrean sengaja dilakukan bukan karena pasokan atau pelayanan Pertamina kurang, namun mereka sengaja mengantri untuk mengambil selisih dari harga solar subsidi. Sehingga, berapapun (Solar Subsidi) yang dikirim Pertamina, pasti akan habis,” ujar Nurdin.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Apresiasi juga disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, atas respons cepat Pertamina dalam memastikan distribusi energi di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.

“Saya ucapkan terima kasih atas gerak cepat Pertamina membantu permasalahan bencana di Sumatra Barat, Aceh dan Sumatra Utara. Saya merasakan betul, pengiriman BBM direspon dengan cepat oleh Pertamina. Pertamina merupakan salah satu BUMN yang responsif,” ujar Andre. (rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

5 Zodiak Paling Beruntung soal Cinta di Awal Juli 2026: Libra Hubungan Makin Harmonis, Taurus Bertemu Jodoh

Memasuki awal Juli 2026, energi astrologi diprediksi membawa perubahan positif dalam kehidupan asmara bagi sejumlah zodiak. Siapa saja yang makin harmonis?

Trending

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Masih Ingat Lee So-young? Sahabat Megawati Hangestri yang Sempat Mundur dari Liga Voli Korea Meski Digaji Rp14 Miliar Kini Siap Comeback

Lee So-young dan Megawati Hangestri sempat bekerja sama dengan membela Red Sparks di Liga Voli Korea 2023-2024.
Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Vonis Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

HUT Bhayangkara ke-80 Digelar di Satlat Brimob Cikeas, Polri Ungkap Alasannya

Polri mengungkap alasan pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, digelar di Satlat Brimob Polri, Cikeas, Bogor, pada Rabu (1/7/2026). Diketahui pada tahun 2025 lalu, dilaksanakan di Monas, Jakarta Pusat.
Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Nadiem Makarim dan Kuasa Hukum Soroti Fakta Persidangan yang Diabaikan dan Dugaan Kriminalisasi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan putusan terhadap Nadiem Makarim terkait perkara Chromebook pada sidang yang digelar Selasa (30/6). 
RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

RT RW Diminta Perkuat Pendataan Warga Buntut Kasus Penyekapan YTR, Dedi Mulyadi: Ini Juga untuk Mencegah Adanya Terorisme yang Biasa Terjadi di Kontrakan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta RT dan RW memperkuat pendataan warga termasuk penghuni rumah kos dan kontrakan.
Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim Jadi Rebutan Volimania Korea Usai Bawa Timnas Voli Indonesia Juara AVC Men's Cup 2026, Minta Abroad di V-League

Farhan Halim mendadak menjadi perbincangan hangat volimania Korea Selatan usai tampil gemilang membawa Timnas Voli Indonesia juara AVC Men's Cup 2026.
Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Pensiunan Kemlu Tuntut Hak Pembayaran Gaji Pokok, Mahkamah Konstitusi: Pemerintah Harus Bantu

Mahkamah Konstitusi menggelar Pengucapan Putusan Nomor 177/PUU-XXIV/2026 tentang Pengujian Pasal 40 ayat (1) dan ayat (2) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT