News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Imbas Kasus Korupsi Importasi Barang di Bea Cukai, KPK Dorong Pembenahan Tata Kelola Impor

KPK menemukan dugaan setoran rutin dari pihak perusahaan kepada sejumlah oknum pada Ditjen Bea dan Cukai untuk mempertahankan pengaturan jalur impor.
Selasa, 17 Februari 2026 - 20:44 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Sumber :
  • tvonenews.com/Julio

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebut harus ada pembehanan dalam tata kelola sektor impor dan layanan kepabeanan nasional ke depannya.

Hal ini menyusul soal adanya dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, bahwa KPK menemukan dugaan setoran rutin dari pihak perusahaan kepada sejumlah oknum pada Ditjen Bea dan Cukai untuk mempertahankan pengaturan jalur impor.

"Perkara ini mengungkap area perbatasan (border) hingga pasca-perbatasan (post border) masih menyimpan celah korupsi yang berdampak langsung pada penerimaan negara dan stabilitas perdagangan nasional," katanya, Selasa (17/2/2026).

Budi menuturkan, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga memotret praktik serupa di sektor ekspor-impor pada capaian pencegahan korupsi periode Triwulan III 2025–2026.

Di mana dalam implementasi sistem Indonesia Single Risk Management (ISRM), yang seharusnya memetakan risk profiling eksportir dan importir secara objektif, justru dimanfaatkan melalui praktik ‘pengkondisian’ agar pelaku usaha masuk kategori risiko rendah.

"Kondisi tersebut, menjadi ruang negosiasi administratif oleh oknum aparat dalam proses risk profiling, yang memicu praktik rent-seeking dalam penerbitan izin maupun proses clearance," jelas Budi.

KPK memandang, praktik korupsi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai masih dipengaruhi ruang diskresi dan integrasi data yang belum sepenuhnya real-time.

"Karena itu, intervensi Stranas PK diarahkan sebagai arsitektur pencegahan guna mendorong perbaikan teknis sistem, memperkuat integrasi data, serta menutup celah penyimpangan dalam perizinan dan tata niaga impor," jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengamankan sebanyak 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Ditjen Bea Cukai beberapa waktu lalu.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan hanya terhadap 6 orang saja yang ditetapkan sebagai tersangka.

Keenamnya diantaranya, Rizal atau RZL selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026.

Sisprian Subiaksoni atau SIS selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC).

Orlando Hamongan atau ORL selaku selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi IntelDJBC).

John Field atau JF selaku pemilik PT Blueray, AND atau Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray.

Para tersangka sudah dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 5 s.d 24 Februari 2026. Penahanan dilakukan diRumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Atas perbuatannya, terhadap RZL, SIS dan ORL selaku penerimadi sangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999jo.UU No.20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan pasal 606 ayat 2 jo. pasal 20dan Pasal 21 uu no.1 tahun 2023 tentang KUHP.8.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara, JF, AND, dan DK selaku pemberi, disangkakan melanggar pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP.9.

Selain itu, terhadap Sdr. RZL, Sdr. SIS, dan Sdr. ORL juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal20 jo Pasal 21 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP. (aha/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sulawesi Tegaskan Petani Wajib Patuh Aturan Penggunaan Kawasan Hutan

Balai Penegakan Hukum Kehutanan Sulawesi Tegaskan Petani Wajib Patuh Aturan Penggunaan Kawasan Hutan

Kepala Balai Penegakan Hukum (GAKKUM) Kehutanan Sulawesi, Ali Bahri, menegaskan bahwa aktivitas pembukaan lahan tanpa izin resmi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Kementerian Kehutanan adalah tindakan ilegal.
Perketat Pengawasan, Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Gunakan Teknologi Digital

Perketat Pengawasan, Pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II Gunakan Teknologi Digital

Kemen PU mengaku tengah menggunakan teknologi Building Information Modelling (BIM) yang terintegrasi dengan Common Data Environment (CDE) PU dalam proyek pembangunan Sekolah Rakyat Tahap II.
Jangan Eksfoliasi Terlalu Sering, Ini 4 Tips untuk Pemula Menurut Dokter

Jangan Eksfoliasi Terlalu Sering, Ini 4 Tips untuk Pemula Menurut Dokter

Simak 4 tips eksfoliasi untuk pemula menurut Dokter Mariana, mulai dari memilih chemical exfoliation hingga menggunakan moisturizer dan sunscreen.
Vonis 2–3 Tahun Pengasuh Little Aresha Tuai Kekecewaan, Orang Tua Korban: Gak Adil, Tak Sebanding Lama Terapi Anak

Vonis 2–3 Tahun Pengasuh Little Aresha Tuai Kekecewaan, Orang Tua Korban: Gak Adil, Tak Sebanding Lama Terapi Anak

Putusan majelis hakim terhadap 11 pengasuh Daycare Little Aresha berupa vonis pidana dengan rentang waktu 2-3 tahun penjara menuai kekecewaan para orang tua korban.
Cara Cek Status Jemaah Berhak Berangkat Haji 2027

Cara Cek Status Jemaah Berhak Berangkat Haji 2027

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) secara resmi mengumumkan daftar nama jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun 1448 H/2027 M.
11 Pengasuh Daycare Little Aresha Divonis 2–3 Tahun Penjara, Hakim Tak Bebankan Restitusi

11 Pengasuh Daycare Little Aresha Divonis 2–3 Tahun Penjara, Hakim Tak Bebankan Restitusi

Sebanyak 11 pengasuh Daycare Little Aresha dijatuhi vonis dengan rentang 2-3 tahun penjara. Hakim juga tidak membebankan mereka membayar restitusi atau ganti rugi.

Trending

Emil Audero Dapat Kabar Baik usai Sempat Dicadangkan Rayo Vallecano di Pentas Copa del Rey

Emil Audero Dapat Kabar Baik usai Sempat Dicadangkan Rayo Vallecano di Pentas Copa del Rey

Kiper Timnas Indonesia, Emil Audero, mendapatkan kabar baik usai dicadangkan oleh Rayo Vallecano. Itu terjadi dalam laga kontra Recreativo Huelva pada pentas Copa del Rey.
Kapolda Jatim Tanggapi Pemeriksaan AKBP Edy Herwiyanto di Mabes Polri

Kapolda Jatim Tanggapi Pemeriksaan AKBP Edy Herwiyanto di Mabes Polri

Divpropam Mabes Polri melakukan pemeriksaan intensif terhadap perwira menengah Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Edy Herwiyanto. Kapolda Jatim
NLP Expo dan INDOGRITECH Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Peternakan dan Pertanian Indonesia

NLP Expo dan INDOGRITECH Expo 2026 Perkuat Kolaborasi Industri Peternakan dan Pertanian Indonesia

NLP Expo dan INDOGRITECH Expo 2026 akan segera hadir pada 4–7 November di ICE BSD City untuk memperkuat kolaborasi industri peternakan dan pertanian Indonesia.
5 Pengakuan Mengerikan Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun: Potong Tulang Pakai Gergaji Portable hingga Masukkan Abu ke Karung Pakai Sekop

5 Pengakuan Mengerikan Tersangka Pembunuhan Ibu-Anak di Madiun: Potong Tulang Pakai Gergaji Portable hingga Masukkan Abu ke Karung Pakai Sekop

Tersangka pembunuhan ibu dan anak di Madiun, Jawa Timur, menyampaikan pengakuan mengerikan saat melakukan rekonstruksi. Salah satu yang dikatakannya, yakni “Dilakukan pagi, istirahat, saya biarkan, nanti saya lanjut lagi".
Viral! AKBP Edy Herwiyanto Diduga Diamankan Propam Mabes Polri Terkait Korupsi

Viral! AKBP Edy Herwiyanto Diduga Diamankan Propam Mabes Polri Terkait Korupsi

Menanggapi kabar tersebut, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Dekananto Eko Purwono belum menjelaskan secara detail mengenai duduk perkara terkait hal tersebut.
Pemerintah Bakal Beri Diskon Harga Tiket Pesawat Pada Momen Nataru

Pemerintah Bakal Beri Diskon Harga Tiket Pesawat Pada Momen Nataru

Pemerintah Indonesia bakal memberikan diskon harga tiket pesawat dalam momentum perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Udara
Update Pemain Timnas Voli Indonesia yang Main Abroad: Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya, Luvi Febrian Menyusul

Update Pemain Timnas Voli Indonesia yang Main Abroad: Megawati Hangestri Bukan Satu-satunya, Luvi Febrian Menyusul

Update daftar pemain Timnas Voli Indonesia yang berkarier di luar negeri untuk musim 2026-2027. Megawati Hangestri kini bukan satu-satunya, usai Luvi Febrian Nugraga menambah daftar nama pevoli Indonesia yang bermain abroad.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT