News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Baru 32,52 Persen Pejabat Lapor Harta Periode 2025, KPK Ingatkan LHKPN Bukan Formalitas

KPK mencatat kepatuhan LHKPN 2025 baru 32,52 persen per Januari 2026. Pejabat diminta segera melapor sebelum batas waktu 31 Maret 2026.
Jumat, 20 Februari 2026 - 08:22 WIB
Gedung KPK
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Komitmen transparansi pejabat publik kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik Tahun Pelaporan 2025 masih jauh dari harapan.

Hingga 31 Januari 2026, tingkat pelaporan baru mencapai 32,52 persen. Angka tersebut dinilai masih rendah mengingat LHKPN merupakan kewajiban dasar bagi setiap penyelenggara negara sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menegaskan bahwa capaian tersebut perlu segera ditingkatkan. Menurutnya, pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam mendorong transparansi penyelenggaraan negara.

“Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas,” ujar Budi.

KPK Minta Pejabat Segera Melapor

KPK kembali mengimbau seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum menyampaikan laporan agar segera memenuhi kewajibannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Kewajiban ini berlaku luas, mencakup pimpinan lembaga negara, menteri kabinet, pimpinan lembaga pemerintah maupun nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.

Pelaporan LHKPN dipandang sebagai wujud komitmen pribadi sekaligus kelembagaan dalam membangun budaya integritas. Selain itu, keterbukaan harta kekayaan juga menjadi langkah pencegahan korupsi sejak dini, sebelum potensi penyimpangan terjadi.

KPK menilai kepatuhan di awal waktu juga dapat menjadi teladan positif, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat, bahwa pejabat publik harus menjalankan prinsip transparansi secara nyata, bukan hanya slogan.

Batas Waktu Hingga 31 Maret 2026

Seluruh wajib lapor masih memiliki waktu untuk menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui sistem pelaporan elektronik yang telah disediakan. Setiap laporan yang masuk nantinya akan melalui proses verifikasi administratif oleh KPK.

Jika dinyatakan lengkap, data LHKPN akan dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Publikasi ini menjadi salah satu mekanisme pengawasan sosial agar masyarakat dapat ikut memantau integritas pejabat negara.

Pengisian LHKPN Harus Teliti dan Lengkap

Dalam proses pengisian laporan, KPK mengingatkan para wajib lapor untuk memperhatikan sejumlah aspek penting. Salah satunya adalah memastikan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan dokumen resmi.

Selain itu, seluruh dokumen pendukung harus dilengkapi, termasuk Surat Kuasa yang menjadi bagian administratif dalam pelaporan. Format dokumen tersebut dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing pada portal pelaporan LHKPN.

Surat Kuasa yang telah diisi wajib disertai materai senilai Rp10.000, baik dalam bentuk tempel maupun elektronik (e-materai). Ketentuan ini menjadi bagian dari keabsahan dokumen yang disampaikan.

Apabila menggunakan materai tempel, dokumen fisik harus diserahkan langsung ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK. Sementara bagi pengguna e-materai, dokumen cukup diunggah kembali melalui sistem elektronik.

LHKPN Jadi Instrumen Pencegahan, Bukan Sekadar Laporan Tahunan

KPK menekankan bahwa LHKPN bukan hanya rutinitas tahunan, tetapi merupakan instrumen strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.

Dengan adanya pelaporan kekayaan secara berkala, potensi konflik kepentingan, gratifikasi tersembunyi, maupun lonjakan aset yang tidak wajar dapat dideteksi lebih awal. Transparansi ini menjadi fondasi dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Kepatuhan melaporkan LHKPN juga mencerminkan keseriusan pejabat dalam menjalankan amanah jabatan. Semakin tinggi tingkat kepatuhan, semakin kuat pesan bahwa integritas adalah standar utama dalam pelayanan publik.

KPK Buka Layanan Pendampingan

Untuk memastikan seluruh wajib lapor dapat memenuhi kewajiban dengan benar, KPK membuka ruang konsultasi, pendampingan, dan bantuan teknis bagi PN/WL yang mengalami kendala dalam pengisian maupun penyampaian laporan.

Langkah ini dilakukan agar tidak ada alasan administratif yang menghambat kepatuhan. KPK berharap seluruh pejabat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sehingga target pelaporan sebelum tenggat waktu dapat tercapai secara optimal.

Sorotan Publik terhadap Transparansi Pejabat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rendahnya angka kepatuhan di awal periode pelaporan menjadi pengingat bahwa transparansi masih memerlukan penguatan budaya, bukan sekadar regulasi. LHKPN pada akhirnya bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum, tetapi tentang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.

Dengan batas waktu yang masih tersisa hingga akhir Maret 2026, KPK mendorong seluruh wajib lapor segera menyelesaikan kewajibannya dan menunjukkan komitmen nyata terhadap pemerintahan yang bersih, terbuka, dan akuntabel. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Profil Nol van der Vin, Kiper Legendaris Timnas Indonesia Berdarah Belanda yang Pernah Bawa Persija Juara dan Curi Perhatian di KNVB

Profil Nol van der Vin, Kiper Legendaris Timnas Indonesia Berdarah Belanda yang Pernah Bawa Persija Juara dan Curi Perhatian di KNVB

Jauh sebelum era naturalisasi berkembang, Timnas Indonesia sudah diperkuat pemain berdarah Belanda. Salah satu sosok paling dikenang adalah Nol van der Vin.
Pangan Nasional: Harga Cabai Rontok, Daging dan Bawang Putih Justru Merangkak Naik

Pangan Nasional: Harga Cabai Rontok, Daging dan Bawang Putih Justru Merangkak Naik

Kelompok komoditas cabai dan bawang merah kompak mengalami penurunan cukup tajam, sementara harga daging, bawang putih, dan cabai rawit hijau justru mencatatkan kenaikan.
Kronologi Lengkap Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan hingga Berujung Permintaan Maaf

Kronologi Lengkap Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan hingga Berujung Permintaan Maaf

Amanda Zahra Disindir Dokter Kecantikan menjadi sorotan usai komentar body shaming viral. Simak kronologi lengkap hingga permintaan maaf sang dokter.
Dulu Pernah Selamat dari Tsunami Banten 2018, Survivor ini Kembali Ingatkan Betapa Seramnya Gunung Anak Krakatau

Dulu Pernah Selamat dari Tsunami Banten 2018, Survivor ini Kembali Ingatkan Betapa Seramnya Gunung Anak Krakatau

Unggahan wanita bernama Prita Maulina berbagi pengalaman selamat dari tsunami Banten-Lampung akibat letusan Gunung Anak Krakatau di Selat Sunda pada 2018 viral.
Prabowo Ungkap BUMN Pertahanan Sempat Mau Dijual ke Asing: Saya Larang!

Prabowo Ungkap BUMN Pertahanan Sempat Mau Dijual ke Asing: Saya Larang!

Presiden menyebut perusahaan strategis seperti PT PAL Indonesia, PT Pindad, dan PT Dirgantara Indonesia (PTDI) merupakan aset nasional yang harus dipertahankan.
Tips Perawatan Kulit di Rumah Ala Amanda Zahra yang Viral di Medsos, Coba Metode 4-1-1-2

Tips Perawatan Kulit di Rumah Ala Amanda Zahra yang Viral di Medsos, Coba Metode 4-1-1-2

Amanda Zahra membagikan Tips Perawatan Kulit dengan Metode 4-1-1-2 yang viral di media sosial. Rutinitas ini diklaim membantu kulit tetap sehat tanpa iritasi.

Trending

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Diundang Pemerintah Iran, Indonesia Jadi Delegasi Pertama Ziarah Makam Ayatollah Khamenei

Indonesia menjadi delegasi resmi pertama yang memberikan penghormatan terakhir kepada mendiang Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Seyyed Ali Khamenei, di kompleks Makam Imam Reza, Mashhad.
Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib Benar-benar Jadi Miniatur Timnas Indonesia, Ini Starting XI Garuda Full Pemain Maung Bandung di TC Piala AFF 2026

Persib menjadi penyumbang pemain terbanyak untuk Timnas Indonesia dalam TC Piala AFF 2026. Bahkan skuad Garuda bisa beriksan seluruh pemain dari Maung Bandung.
BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

BREAKING NEWS - Resmi Mundur dari Jampidsus, Kejagung Ungkap Alasan Khusus Febrie Adriansyah

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah resmi mundur dari jabatannya pada Sabtu (11/7/2026).
Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang Viral usai Dinyinyiri Oknum Dokter, Ternyata Ini Profesinya Sebelum Terkenal

Siapa Amanda Zahra? Influencer yang tengah jadi sorotan usai dinyinyiri oleh seorang dokter, ternyata ini profesinya sebelum terkenal.
Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Link Live Streaming Spanyol Vs Belgia di Perempat Final Piala Dunia 2026

Duel Spanyol vs Belgia di babak 8 besar Piala Dunia 2026 adalah panggung pembuktian reputasi dan rivalitas panjang.
Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Sambut HUT Jakarta ke-499, Pemkot Jakbar Gelar Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026

Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakbar) resmi membuka Turnamen Mini Soccer Wali Kota Cup 2026 pada Jumat (10/7/2026).
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jampidsus Usai Berpeluang Diperiksa Polri Terkait Dugaan TPPU

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara terbuka menyatakan mundurnya Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT