GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Baru 32,52 Persen Pejabat Lapor Harta Periode 2025, KPK Ingatkan LHKPN Bukan Formalitas

KPK mencatat kepatuhan LHKPN 2025 baru 32,52 persen per Januari 2026. Pejabat diminta segera melapor sebelum batas waktu 31 Maret 2026.
Jumat, 20 Februari 2026 - 08:22 WIB
Gedung KPK
Sumber :
  • Julio Trisaputra/tvOnenews

Jakarta, tvOnenews.com - Komitmen transparansi pejabat publik kembali menjadi sorotan. Komisi Pemberantasan Korupsi mencatat tingkat kepatuhan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik Tahun Pelaporan 2025 masih jauh dari harapan.

Hingga 31 Januari 2026, tingkat pelaporan baru mencapai 32,52 persen. Angka tersebut dinilai masih rendah mengingat LHKPN merupakan kewajiban dasar bagi setiap penyelenggara negara sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo menegaskan bahwa capaian tersebut perlu segera ditingkatkan. Menurutnya, pelaporan LHKPN bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen penting dalam mendorong transparansi penyelenggaraan negara.

“Capaian tersebut masih perlu ditingkatkan, mengingat kewajiban pelaporan LHKPN merupakan instrumen penting dalam mendorong transparansi dan akuntabilitas,” ujar Budi.

KPK Minta Pejabat Segera Melapor

KPK kembali mengimbau seluruh Penyelenggara Negara atau Wajib Lapor (PN/WL) yang belum menyampaikan laporan agar segera memenuhi kewajibannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Kewajiban ini berlaku luas, mencakup pimpinan lembaga negara, menteri kabinet, pimpinan lembaga pemerintah maupun nonstruktural, kepala daerah, pimpinan DPRD, hingga direksi BUMN dan BUMD di seluruh Indonesia.

Pelaporan LHKPN dipandang sebagai wujud komitmen pribadi sekaligus kelembagaan dalam membangun budaya integritas. Selain itu, keterbukaan harta kekayaan juga menjadi langkah pencegahan korupsi sejak dini, sebelum potensi penyimpangan terjadi.

KPK menilai kepatuhan di awal waktu juga dapat menjadi teladan positif, baik di lingkungan kerja maupun di tengah masyarakat, bahwa pejabat publik harus menjalankan prinsip transparansi secara nyata, bukan hanya slogan.

Batas Waktu Hingga 31 Maret 2026

Seluruh wajib lapor masih memiliki waktu untuk menyampaikan LHKPN paling lambat 31 Maret 2026 melalui sistem pelaporan elektronik yang telah disediakan. Setiap laporan yang masuk nantinya akan melalui proses verifikasi administratif oleh KPK.

Jika dinyatakan lengkap, data LHKPN akan dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Publikasi ini menjadi salah satu mekanisme pengawasan sosial agar masyarakat dapat ikut memantau integritas pejabat negara.

Pengisian LHKPN Harus Teliti dan Lengkap

Dalam proses pengisian laporan, KPK mengingatkan para wajib lapor untuk memperhatikan sejumlah aspek penting. Salah satunya adalah memastikan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai dengan dokumen resmi.

Selain itu, seluruh dokumen pendukung harus dilengkapi, termasuk Surat Kuasa yang menjadi bagian administratif dalam pelaporan. Format dokumen tersebut dapat diunduh melalui aplikasi e-Filing pada portal pelaporan LHKPN.

Surat Kuasa yang telah diisi wajib disertai materai senilai Rp10.000, baik dalam bentuk tempel maupun elektronik (e-materai). Ketentuan ini menjadi bagian dari keabsahan dokumen yang disampaikan.

Apabila menggunakan materai tempel, dokumen fisik harus diserahkan langsung ke Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN di Gedung Merah Putih KPK. Sementara bagi pengguna e-materai, dokumen cukup diunggah kembali melalui sistem elektronik.

LHKPN Jadi Instrumen Pencegahan, Bukan Sekadar Laporan Tahunan

KPK menekankan bahwa LHKPN bukan hanya rutinitas tahunan, tetapi merupakan instrumen strategis dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih.

Dengan adanya pelaporan kekayaan secara berkala, potensi konflik kepentingan, gratifikasi tersembunyi, maupun lonjakan aset yang tidak wajar dapat dideteksi lebih awal. Transparansi ini menjadi fondasi dalam memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga negara.

Kepatuhan melaporkan LHKPN juga mencerminkan keseriusan pejabat dalam menjalankan amanah jabatan. Semakin tinggi tingkat kepatuhan, semakin kuat pesan bahwa integritas adalah standar utama dalam pelayanan publik.

KPK Buka Layanan Pendampingan

Untuk memastikan seluruh wajib lapor dapat memenuhi kewajiban dengan benar, KPK membuka ruang konsultasi, pendampingan, dan bantuan teknis bagi PN/WL yang mengalami kendala dalam pengisian maupun penyampaian laporan.

Langkah ini dilakukan agar tidak ada alasan administratif yang menghambat kepatuhan. KPK berharap seluruh pejabat dapat memanfaatkan fasilitas tersebut sehingga target pelaporan sebelum tenggat waktu dapat tercapai secara optimal.

Sorotan Publik terhadap Transparansi Pejabat

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Rendahnya angka kepatuhan di awal periode pelaporan menjadi pengingat bahwa transparansi masih memerlukan penguatan budaya, bukan sekadar regulasi. LHKPN pada akhirnya bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum, tetapi tentang menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara negara.

Dengan batas waktu yang masih tersisa hingga akhir Maret 2026, KPK mendorong seluruh wajib lapor segera menyelesaikan kewajibannya dan menunjukkan komitmen nyata terhadap pemerintahan yang bersih, terbuka, dan akuntabel. (nsp)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Anak Kepala Daerah di Riau dan Selebgram SA Terjaring Razia, Positif Ganja

Anak Kepala Daerah di Riau dan Selebgram SA Terjaring Razia, Positif Ganja

Belasan orang, termasuk selebgram berinisial SA dan anak salah satu kepala daerah di Riau berinisial FA, dinyatakan positif mengonsumsi narkotika jenis ganja serta etomidate. 
Dasco Mendukung Putusan MK Terkait Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan

Dasco Mendukung Putusan MK Terkait Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan

Wakil Ketua DPR RI Dasco mendukung putusan MK terkait sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg).
Mulai Sekarang Perhatikan Cara Jual Beli Tanah yang Aman dari Masalah Sengketa, BPN: Pastikan Statusnya Jelas

Mulai Sekarang Perhatikan Cara Jual Beli Tanah yang Aman dari Masalah Sengketa, BPN: Pastikan Statusnya Jelas

Kementerian Agraria dan Tata Ruang.Badan Nasional (ATR/BPN) membagikan tips atau cara jual beli tanah yang aman dan terhindar dari masalah sengketa ke depannya.
3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

Panggung sepak bola Eropa musim depan dipastikan akan terasa sangat spesial bagi publik sepak bola tanah air. Tiga penggawa diaspora Timnas Indonesia, yaitu ...
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Setelah menempuh penerbangan selama 16 jam dari Jakarta, Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandara Orly, Paris, pada Selasa (26/5) sekitar pukul 10.00 waktu setempat. 
Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Nasib kontras yang sangat dramatis harus dialami oleh penjaga gawang Emil Audero Mulyadi pada laga pamungkas kompetisi Serie A Liga Italia. Emil gagal selamat-

Trending

Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Walau Ranking Jeblok, Emil Audero Dikabarkan Jadi Incaran Juventus Pasca-Masa Pinjam Habis

Nasib kontras yang sangat dramatis harus dialami oleh penjaga gawang Emil Audero Mulyadi pada laga pamungkas kompetisi Serie A Liga Italia. Emil gagal selamat-
Mulai Sekarang Perhatikan Cara Jual Beli Tanah yang Aman dari Masalah Sengketa, BPN: Pastikan Statusnya Jelas

Mulai Sekarang Perhatikan Cara Jual Beli Tanah yang Aman dari Masalah Sengketa, BPN: Pastikan Statusnya Jelas

Kementerian Agraria dan Tata Ruang.Badan Nasional (ATR/BPN) membagikan tips atau cara jual beli tanah yang aman dan terhindar dari masalah sengketa ke depannya.
3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

3 Pemain Timnas Indonesia Amankan Tiket Liga Champions

Panggung sepak bola Eropa musim depan dipastikan akan terasa sangat spesial bagi publik sepak bola tanah air. Tiga penggawa diaspora Timnas Indonesia, yaitu ...
Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Seskab Teddy: Presiden Prabowo Dijadwalkan Salat Idul Adha di Wisma KBRI Paris

Setelah menempuh penerbangan selama 16 jam dari Jakarta, Presiden Prabowo Subianto tiba di Bandara Orly, Paris, pada Selasa (26/5) sekitar pukul 10.00 waktu setempat. 
Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Tata Cara Shalat Idul Adha, Lengkap dengan Bacaan Niat untuk Makmum

Berikut tata cara shalat Idul Adha, lengkap dengan bacaan niat untuk makmum, yang dapat dijadikan sebagai panduan.
Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Jalanan di Jabar Bakal Berbayar seperti Tol, Dedi Mulyadi Siapkan Opsi Hapus Pajak Kendaraan

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menggulirkan wacana berani terkait tata kelola dan pengelolaan infrastruktur jalan di wilayahnya. Orang nomor satu di Jabar...
Dasco Mendukung Putusan MK Terkait Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan

Dasco Mendukung Putusan MK Terkait Keterwakilan 30 Persen Caleg Perempuan

Wakil Ketua DPR RI Dasco mendukung putusan MK terkait sanksi bagi parpol yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dalam pemilihan legislatif (pileg).
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT